Data Unik Keluarga (DUK): Konsep dan Konsekuensi Pajak

Data Unik Keluarga (DUK): Konsep dan Konsekuensi Pajak

Konsultan pajak Jakarta dapat membantu anda untuk mengatasi dan menyelesaikan berbagai urusan perpajakan. Dengan konsultan pajak nantinya pengelolaan perpajakan anda menjadi semakin efektif dan efisien, sehingga Anda tidak perlu kebingungan untuk mengurus perpajakan anda pribadi dan tidak akan mengalami kesalahan. Data Unit Keluarga atau disingkat dengan DUK adalah kumpulan informasi mengenai kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga yang memiliki fungsi sebagai suatu kesatuan dalam aspek ekonomi.

Maksud dari keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, yaitu penghasilannya maupun kerugiannya dari semua anggota keluarga tersebut akan digabungkan menjadi satu kesatuan yang akan dikenakan pajak dan pemenuhan untuk kewajiban perpajakannya dilaksanakan oleh kepala keluarga. Hal tersebut seperti halnya yang sesuai dengan kebijakan yang telah tertulis pada UU PPh atau undang-undang pajak penghasilan pasal 8 ayat 1. Kendati demikian, ada masanya dalam sebuah keluarga ada 2 Data Unit Keluarga. Hal tersebut bisa saja terjadi jika pemenuhan kewajiban pajak dilakukan dengan terpisah disebabkan karena beberapa hal berikut ini, antara lain:

  • Suami dan istri yang sudah hidup berpisah berdasarkan putusan dari hakim
  • Diberikan kehendak secara tertulis oleh suami dan istri menurut perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  • Diberikan kehendak oleh istri yang melakukan pemilihan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara sendiri.

Konsekuensi dari beberapa kondisi yang telah disebutkan di atas akan memberikan akibat pada istri menjadi memiliki Data Unit Keluarga tersendiri yang terpisah dengan suaminya. Walaupun baik pihak suami maupun istri masing-masing mempunyai Data Unit Keluarga, tetapi suami dan istri tersebut tetap merupakan satu kesatuan sebagai keluarga.

Lantas, Apa Perbedaannya dengan PTKP?

PTKP atau penghasilan tidak kena pajak merupakan pengurang penghasilan neto untuk melakukan penghitungan terhadap besarnya penghasilan kena pajak orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri. Penghasilan tidak kena pajak ini biasanya ditentukan pada awal tahun pajak maupun pada awal bagian periode pajak. Besaran dari penghasilan tidak kena pajak untuk masing-masing wajib pajak tentu saja berbeda-beda tergantung dari kondisi status kawin dan jumlah tanggungan dari wajib pajak. Dibajak yang masih memiliki status kawin akan memperoleh tambahan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp4,5 juta setiap tahunnya.

Baca Juga: Sengketa Pajak: Penyebab Serta Cara Mengatasi Sengketa Pajak

Selain itu, juga ada wajib pajak yang mempunyai tanggungan akan memperoleh tambahan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 4,5 juta setiap tahunnya untuk setiap tanggungannya. Anda bisa dengan lebih mudah meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk melakukan pengelolaan kewajiban perpajakan anda. Untuk lebih lengkapnya, besaran dari penghasilan tidak kena pajak setiap tahun bisa diringkas sebagai berikut, diantaranya:

  • Rp54 juta untuk individu wajib pajak orang pribadi
  • Rp4,5 juta Sebagai tambahan untuk wajib pajak yang masih memiliki status kawin
  • Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang memiliki penghasilan dan digabung dengan penghasilan suaminya
  • Rp4,5 juta tambahan bagi tiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang masih berada dalam satu garis keturunan lurus, sekaligus anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Ada banyak pihak yang bisa menjadi tanggungan dari wajib pajak, diantaranya yakni anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan dan semua biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak pada keluarga tersebut. Contoh tanggungan ini adalah bapak, ibu, dan anak kandung atau anggota keluarga sedarah lurus, mertua dan anak tiri atau anggota keluarga semenda lurus, sekaligus anak angkat.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags