Konsultasi Pajak – Aplikasi e-Filing pajak adalah salah satu platform yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk dipergunakan sebagai alat pelaporan surat pemberitahuan pajak secara online atau daring. Layanan e-Filing hanya dapat digunakan untuk melakukan pelaporan SPT pajak saja. Sebagai wajib pajak, apakah anda sudah tahu bagaimana prosedur untuk menggunakan aplikasi e-Filing atau melakukan pelaporan pajak kewajiban Anda?
Apabila Anda masih kebingungan, bisa dengan meminta bantuan atau berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Yang mana konsultan pajak seperti ini pastinya mampu membantu Anda untuk mengatasi berbagai kendala pajak yang anda alami.
Tentang Layanan e-Filing Pajak
E-filing merupakan salah satu cara untuk pelaporan surat pemberitahuan pajak secara elektronik atau online pada website resmi DJP atau Direktorat Jenderal Pajak maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan. Cara kerja dari fitur e-Filing online ini Real Time dengan melalui jaringan internet.
Sehingga membuat proses untuk menyampaikan SPT atau surat pemberitahuan pajak ini bisa dilakukan secara online dimanapun dan kapanpun, selama terhubung dengan internet yang sesuai pada kurun waktu penyampaian. Karena sifatnya yang Real Time, maka fitur yang disediakan oleh direktur alat jenderal pajak yang satu ini akan memberikan begitu banyak manfaat bagi para wajib pajak untuk melaporkan perpajakannya.
Apa Saja Manfaat Lapor Pajak dengan e-Filing?
Berikut ini adalah berbagai manfaat dan keuntungan yang didapatkan ketika anda menyampaikan SPT menggunakan e-Filing, antara lain:
Semakin Fleksibel
Dapat dipastikan bahwa fitur e-Filing ini akan membuat wajib pajak ketika menyampaikan laporan surat pemberitahuan pajaknya dengan lebih fleksibel. Sebab, bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun selama sudah terhubung melalui jaringan internet, serta masih dalam masa pelaporannya.
Hemat Biaya dan Waktu
Manfaat dari fitur e-Filing online ini akan membuat Anda tidak perlu datang secara langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak setempat, serta menyia-nyiakan tenaga, biaya, dan waktu anda untuk mengurus laporan perpajakan anda.
Terhindar dari Sanksi Pajak
Ketika anda telah hampir mencapai batas waktu akhir pelaporan SPT anda, maka melalui fitur layanan e-Filing online ini, anda bisa secara cepat dan segera melakukan pelaporan SPT. Sehingga, dapat dipastikan bahwa anda terhindar dari sanksi keterlambatan untuk melaporkan surat pemberitahuan pajak anda.
Baca Juga: Wajib Pajak Akan Dipanggil Dirjen Pajak untuk Klarifikasi Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan
Akurat dan Tepat
Mengisi surat pemberitahuan dan perhitungan yang sudah terkomputerisasi adalah manfaat dari e-Filing selanjutnya. Hal ini akan membuat seluruh data yang dihasilkan akan menjadi akurat dan tepat.
Bukti Pelaporan Terjamin Aman
Ketika melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing pajak, maka data saat anda melakukan pelaporan SPT pun akan tersimpan dengan aman tanpa Anda perlu khawatir untuk kehilangannya.
Peluang Keuntungan Bisnis
Tentu saja menyampaikan SPT melalui e-Filing secara online ini akan dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku bisnis, sebab bisnis yang dijalankan oleh perusahaan ini bisa menekan biaya untuk melakukan pengurusan administrasi perpajakan.
SPT yang Dilaporkan dalam Layanan e-Filing
Perlu diketahui bahwa tidak semua surat pemberitahuan bisa dilaporkan melalui fitur online yang satu ini. Ada beberapa jenis SPT yang wajib dilaporkan melalui e-Filing pajak adalah Surat pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan pasal 21 dan SPT tahunan PPh. Sedangkan, untuk SPT yang tidak wajib dilaporkan melalui e-Filing adalah surat pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan pasal 25 kurang bayar dan SPT Masa Pajak Penghasilan pasal 21 nihil. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa bertanya dan berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta, untuk mengatasi kendala perpajakan yang sedang dialami.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.