Konsultan Pajak Jakarta – Sebagai seseorang yang melakukan investasi saham dan mendapatkan keuntungan terhadap transaksi saham yang dilakukan, maka diwajibkan untuk melakukan kewajiban perpajakan yaitu membayar hingga melaporkan SPT-nya. Apabila anda sebagai wajib pajak belum mengetahui atau bingung bagaimana cara untuk melakukan kewajiban pajak tersebut, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk menyelesaikan segala urusan perpajakan anda. Atau untuk lebih jelasnya Anda bisa terus menyimak ulasan berikut ini, karena akan membahas mengenai pajak yang dibebankan atas transaksi saham yang dilakukan oleh wajib pajak hingga pelaporan SPT tahunannya.
Bagaimana Ketentuan Pajak Saham?
Penghasilan yang didapatkan dari jual beli saham atau trading saham ini termasuk dalam jenis objek pajak. Besaran dari pajak atas penghasilan trading saham ini telah tercantum dalam PP Nomor 41 Tahun 1994 mengenai pajak penghasilan terhadap penghasilan yang didapatkan dari transaksi trading saham di Bursa Efek. Ketentuan tersebut telah diubah menjadi PP Nomor 14 Tahun 1997, yang mana dalam Pasal 1 Ayat 1 telah dinyatakan bahwa penghasilan yang didapatkan atau diterima wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan dari transaksi jual beli pecahan di Bursa Efek ini akan dibebankan Pemungutan PPh yang sifatnya final.
Sementara itu, dalam Pasal 1 Ayat 2 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 mengatur tentang besaran pajak penghasilan, seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1 untuk jual beli saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai yang dihasilkan dari transaksi jual beli tersebut. Hal ini berarti bahwa pajak penghasilan final atas transaksi trading saham akan dibebankan tanpa merujuk pada penjualan saham tersebut, Apakah menghasilkan laba maupun rugi.
Sedangkan, untuk mekanisme dari pajak penghasilan final yang dikenakan atas transaksi jual beli saham, telah diatur pada pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997, yang mana dipotong oleh pengelola atau penyelenggara Bursa Efek.
Ketentuan Lapor SPT Pajak Saham
Berikut ini terdapat beberapa kebijakan yang Harus dipatuhi saat melakukan pelaporan pajak saham, antara lain:
- Memakai data formulir surat pemberitahuan 1770-III atau 1770S
- Dalam kolom penjualan saham di Bursa Efek, maka anda perlu menuliskan total penjualan saham yang Anda lakukan selama tahun pajak berjalan. Selain itu, juga tarif pajak final terhadap transaksi jual beli saham, yang ketentuannya adalah 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham itu sendiri.
Baca Juga: Manfaat Fitur Online DJP e-Filing: Sangat Fleksibel Hingga Menguntungkan Bisnis
Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Saham?
Berikut ini adalah proses untuk melakukan pelaporan penjualan saham pada surat pemberitahuan tahunan, ketika mengisi formulir online SPT 1770-III pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak, diantaranya:
- Melakukan login menggunakan akun Direktorat Jenderal Pajak online dan melakukan pengisian berbagai langkah yang telah disesuaikan dengan panduan pada seluruh halaman, mulai dari halaman 1 sampai halaman ke-7, Kemudian Anda bisa Klik simpan.
- Jika anda berpenghasilan dari dividen, maka klik tambah dan mengisi kolom yang telah tersedia di bagian A, lalu klik selesai atau simpan.
- Apabila portofolio saham ada nilainya, maka pada halaman 8 anda perlu melaporkan nilai harta dalam bentuk saham, kemudian Anda bisa Klik simpan.
Beberapa hal yang telah disebutkan di atas adalah berbagai ketentuan, pengertian, hingga cara melaporkan. Apabila dirasa Anda masih bingung dan khawatir tidak bisa melakukan kewajiban pajak dengan benar, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk membantu melakukan pelaporan SPT pajak saham milik anda.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.