Konsultan Pajak – Pastinya sudah semakin dekat dengan 31 Maret yang artinya bahwa merupakan batas waktu akhir untuk pelaporan SPT tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Perlu diingat bahwa 31 Maret tersebut adalah batas waktu akhir untuk pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi. Apabila Anda sebagai wajib pajak orang pribadi belum mempersiapkan atau belum mengetahui apa yang harus Anda lakukan untuk persiapan lapor SPT.
Maka, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk membantu menyusun laporan Surat Pemberitahuan milik Anda. Pastinya konsultan pajak akan memberikan konsultasi terbaik bagi Anda dalam menghadapi kendala perpajakan.
Perlu diketahui, bahwa kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan ini sudah tertulis pada UU No. 28 Tahun 2007 mengenai UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Menurut Peraturan DJP No. PER-02/PJ/2019, mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengelolaan SPT, maka dikatakan wajib pajak harus mempersiapkan berbagai dokumen pendukung dalam laporan tersebut. Tentu saja ini termasuk sebagai bagian dari sistem perpajakan yang mana diterapkan di Indonesia, yakni self assessment system.
Dapat dikatakan bahwa negara mempercayai para wajib pajak di Indonesia untuk memperhitungkan, membayar, hingga menyampaikan SPT pajaknya, dengan cara mandiri, termasuk juga ketika melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan dengan berbagai lampiran dokumennya. Supaya proses untuk melaporkan SPT ini semakin lancar dan tidak membuang-buang waktu, maka Anda harus mempersiapkan berbagai dokumen yang tepat sebelum melaporkannya. Berikut ini adalah berbagai dokumen penting yang harus dipersiapkan sebelum melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi, antara lain:
Formulir 1721 A1/A2 (Bupot Pajak Penghasilan Pasal 21)
Apabila Anda adalah karyawan swasta, maka bisa dengan memilih formulir 1721 A1. Sedangkan apabila Anda adalah pegawai negeri, maka perlu mengisi formulir 1721 A2. Formulir tersebut bisa diminta oleh pihak yang memberi kerja. Berbagai data dari formulir yang satu ini nantinya yang akan dilaporkan oleh para wajib pajak ketika mengakses portal e-filing Surat Pemberitahuan Tahunan pribadi.
Dokumen Keterangan Penghasilan
Maksudnya adalah dokumen dari bukti potong pajak penghasilan atau PPh, Apabila wajib pajak adalah seorang karyawan. Sedangkan, Apabila wajib pajak memperoleh penghasilan dari sewa menyewa properti, tanah, maupun barang, maka wajib pajak tersebut bisa memberikan lampiran bukti penghasilan dari usaha sewa-menyewa yang dilakukan.
Baca Juga: Pajak Saham: Ketentuan, Tarif, dan Cara Lapor SPT Tahunan
Dokumen Keterangan Harta
Menurut ketentuan pajak yang berlaku, maka wajib pajak harus melakukan pelaporan atas semua harta yang dimiliki dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Caranya adalah dengan mencantumkan kode harta yang telah sesuai dengan jenis harta yang disampaikan meliputi harta kas dan setara kas, alat transportasi, investasi, harta tidak bergerak, harta bergerak, piutang, Reksadana, hingga obligasi.
Dokumen Hutang Piutang
Seluruh daftar hutang piutang wajib dicantumkan dalam lampiran ini, termasuk pula bukti sumbangan keagamaan atau pemotongan zakat. Sebab hal tersebut wajib dilakukan perhitungannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Dokumen Keterangan Jumlah Keluarga
Selain keterangan jumlah anggota keluarga, Dokumen ini juga harus berisi tentang keterangan penghasilan yang didapatkan oleh seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan dari wajib pajak. Seperti misalnya, Apabila anak wajib pajak memperoleh beasiswa pendidikan sejumlah Rp 10 juta, maka terhadap beasiswa tersebut juga wajib untuk dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan. Jika Anda sebagai wajib pajak orang pribadi masih bingung dalam mempersiapkan dokumen lapor SPT tahunan, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.