Dalam Satu Tahun Berpindah Tempat Kerja, Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan?

Jasa Konsultan Pajak – Berpindah tempat kerja tidak jarang terjadi di beberapa masa tertentu. Pada umumnya di Indonesia, fase perpindahan tempat kerja tersebut seringkali ditemukan pasca lebaran Hari Raya Idul Fitri, atau lebih tepatnya adalah sesudah pemberian THR atau tunjangan hari raya. Faktor dari perpindahan tersebut tentu saja berbeda-beda, baik itu alasan eksternal maupun internal.

Sehingga, pada masa penyampaian SPT tahunan yang terbatas hanya pada akhir bulan Maret, tidak jarang bekerja dihadapkan pada kebingungan untuk mengisi data penghasilan yang berasal dari dua perusahaan, yaitu perusahaan pertama yang merupakan tempat kerja sebelumnya dan perusahaan kedua yang adalah tempat bekerja terbaru.

Maka dari itu, apabila Anda sebagai wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan namun kebingungan bagaimana caranya, bisa dengan berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Pastinya konsultan pajak seperti ini akan membantu Anda untuk mengatasi permasalahan pajak yang sedang Anda lalui. Pada umumnya, wajib pajak orang pribadi atau WP OP yang mempunyai sumber penghasilan lebih dari satu maka memiliki kewajiban untuk menyampaikan seluruh penghasilannya ini dalam Surat Pemberitahuan tahunan.

Hal tersebut dilakukan karena supaya dapat memastikan bahwa seluruh penghasilan yang didapatkan oleh orang pribadi ini bisa tercatat dengan benar dan dikenakan pajak yang sesuai dengan kebijakan perundang-undangan perpajakan.

SPT Tahun WP OP

Sebelum membahas lebih jauh mengenai bagaimana cara untuk mengisi Surat Pemberitahuan dari dua perusahaan yang berbeda. Penting untuk terlebih dahulu mengetahui apa itu Surat Pemberitahuan tahunan orang pribadi. SPT orang pribadi atau Surat Pemberitahuan orang pribadi adalah surat yang dipergunakan untuk melakukan penyampaian pajak penghasilan dari seseorang dalam satu periode pajak. Tentu saja ada berbagai jenis Surat Pemberitahuan yang sesuai dengan Bagaimana kondisi dari penghasilan dan status kepegawaian wajib pajak itu sendiri.

Cara Mengisi SPT Secara Online untuk Pegawai dengan Penghasilan dari Dua Perusahaan yang Berbeda

  • Membuka website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu pajak.go.id, kemudian memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan password yang telah dibuat, ketika melakukan pendaftaran akun Direktorat Jenderal Pajak online dan melakukan klik pada bagian “Login”
  • Untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan tahunan melalui e-filing maka Anda bisa melakukan klik pada bagian e-filing, kemudian klik pada bagian buat SPT (Surat Pemberitahuan)

Baca Juga: Jangan Sampai Tertinggal! Berikut Dokumen Lampiran Wajib dalam SPT Tahun Orang Pribadi

  • Pada halaman baru e-filing Surat Pemberitahuan maka Anda bisa klik bagian “Buat SPT”
  • Lalu, akan muncul berbagai pertanyaan yang termasuk status pekerjaan, Jumlah penghasilan, dan status kewajiban pajak baik itu sebagai suami atau istri Selanjutnya, Anda bisa memilih jenis Surat Pemberitahuan yang ingin diisi, contohnya adalah SPT 1770S untuk pegawai yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60.000.000 dalam kurun waktu 1 tahun
  • Melakukan pengisian data formulir dengan memasukkan tahun pajak 2023, jika ingin melakukan penyampaian pajak penghasilan tahun 2023 yang batas pelaporannya adalah sampai 31 Maret tahun 2024. Anda bisa memilih status Surat Pemberitahuan normal apabila baru pertama kali melakukan pelaporan untuk tahun pajak untuk tahun 2023. Ada juga bisa melakukan klik pada Surat Pemberitahuan atau SPT pembetulan jika pengisian data formulir ini bukan merupakan pengisian SPT yang pertama kali. Kemudian, Anda bisa Klik tombol selanjutnya.
  • Mengisi bagian daftar pemotongan pajak penghasilan oleh pihak lain maupun pajak penghasilan yang pemerintah
  • Klik bagian “Tambah”, jika akan melakukan pengisian penghasilan dari pekerjaan dengan memilih pasal 21
  • Mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak pemberi kerja atau perusahaan
  • Memasukkan nomor bukti potong dan memilih tanggal bukti pemungutan dengan melakukan klik pada bagian kalender yang ada di samping, masukkan jumlah pajak penghasilan yang dipotong.
  • Melakukan tahapan yang sama seperti sebelumnya dan mengisi NPWP serta memasukkan Bupot perusahaan baru
  • Masukkan besaran penghasilan neto dalam negeri yang berkaitan dengan pekerjaan Anda, penting untuk melakukan penjumlahan atas penghasilan 1 tahun dari dua perusahaan.
  • Mengikuti pengisian Surat Pemberitahuan sampai tahap persetujuan bahwa informasi tersebut telah dilakukan dengan benar.

Apabila Anda sebagai wajib pajak yang melakukan pengisian SPT dari dua perusahaan, masih mengalami kebingungan, maka Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.