Jasa Konsultasi Pajak – Apakah sebagai wajib pajak Anda seringkali mengalami berbagai kendala saat melakukan kewajiban perpajakan? Inilah alasan mengapa sangat penting bagi anda untuk melakukan konsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak seperti ini pastinya akan membantu Anda untuk mengatasi berbagai masalah yang anda lalui saat menjalankan kewajiban pajak.
Namun, ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai, apa yang harus dilakukan saat mengalami kelupaan password Direktorat Jenderal Pajak online (DJP Online)? Apakah pada saat ini anda sedang mengalaminya? Maka dari itu, simak terus ulasan berikut ini untuk mengetahui bagaimana solusinya.
Solusi Lupa Password DJP Online
Jika anda mengalami kelupaan password Direktorat Jenderal Pajak online, tetapi masih ingat alamat email/surel yang dipergunakan, maka anda bisa mengikuti beberapa cara berikut ini:
- Melakukan login pada laman resmi Dirjen Pajak online, dengan melakukan klik pada bagian “Lupa Kata Sandi”
- Lalu, Anda bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
- Kemudian, Anda bisa memasukkan nomor EFIN milik anda
- Berikutnya, Anda harus memasukkan kode keamanan pada kolom yang disediakan
- Penting untuk melakukan pemeriksaan kembali pada data yang telah Anda masukkan, kemudian setelah semuanya Anda teliti dan benar, klik pada bagian “Submit”
- Setelah itu, akan ada muncul tulisan pada pop up message, yaitu “equest succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”. Lalu, secara langsung Anda bisa melakukan klik “Ok”
- Sehingga, password baru anda akan segera dikirimkan melalui alamat surel atau email yang aktif atau surel yang dipergunakan untuk melakukan pendaftaran akun sebelumnya
- Anda bisa melakukan pengecekan pesan pada surel anda dari Direktorat Jenderal Pajak online dan segera melakukan klik Link “Reset Password”
- Selanjutnya, Anda bisa melakukan pergantian password atau kata sandi yang baru.
Bagaimana Apabila Muncul Keterangan NPWP Belum Terdaftar?
Jika ternyata pada saat anda melakukan reset password DJP online ditemukan bahwa adanya keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak Anda belum terdaftar, maka anda bisa titik terlebih dahulu melakukan pemadaman pada Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Sudah melakukan pemadaman tersebut, tetapi jika ditemukan masih muncul keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak belum terdaftar ketika melakukan akses pada DJP online, maka anda bisa melakukan step reset password DJP online seperti halnya beberapa langkah yang telah disebutkan di atas, yaitu dengan reset password.
Baca Juga: Dalam Satu Tahun Berpindah Tempat Kerja, Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan?
Bagaimana Apabila Lupa EFIN?
Apabila ternyata ditemukan bahwa permasalahan Anda adalah kelupaan EFIN ketika melakukan pengubahan kata sandi DJP online, maka anda bisa menemukan EFIN kembali dengan beberapa cara yang bisa anda lakukan. Tentu saja Anda tetap bisa menemukan EFIN anda dan memperolehnya kembali. Atau apabila Anda masih kebingungan bagaimana caranya, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak pastinya bisa mengatasi berbagai permasalahan pajak yang anda lalui, serta berbagai kendala lainnya yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Jangan Sampai Mepet Batas Waktu Saat Lapor
Setelah mengikuti berbagai langkah-langkah di atas untuk mengembalikan lupa password, selanjutnya penting bagi anda untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan secara online melalui website resmi Dirjen Pajak. Untuk melakukan antisipasi atas berbagai masalah yang mungkin saja terjadi dan bisa menghambat proses pelapor pajak anda, sangat penting untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak dari jauh-jauh hari sebelum batas waktu pelaporannya.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.