Wajib Tahu 4 Kondisi ini Supaya Tidak Mengalami SPT Dianggap Tak Disampaikan

Wajib Tahu 4 Kondisi ini Supaya Tidak Mengalami SPT Dianggap Tak Disampaikan

Konsultasi Pajak – Untuk Anda yang telah atau masih merencanakan untuk segera melakukan penyampaian surat pemberitahuan atau SPT tahunan menjelang batas akhir waktu lapor surat pemberitahuan tahunan, maka bagi anda wajib untuk mengetahui apa saja informasi tambahannya supaya surat pemberitahuan dapat disampaikan dan diterima sesuai dengan kebijakan dari otoritas pajak. Maupun bagi anda yang sedang mengalami kebingungan Bagaimana cara untuk melakukan kewajiban perpajakan terkait dengan lapor SPT, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak pastinya akan membantu anda untuk menangani segala permasalahan pajak yang anda alami.

Yang telah tercantum dalam PMK ( peraturan Menteri Keuangan) No. 243 Tahun 2014 dengan amandemen terakhirnya, Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021, ditetapkan bahwa terdapat empat kondisi yang bisa menjadi penyebab surat pemberitahuan dianggap tidak tersampaikan. Pada setiap surat pemberitahuan Yang dilaporkan atau disampaikan akan memperoleh tindakan dari DJP atau Direktorat Jenderal Pajak untuk mengeluarkan Pengumuman atau memberitahukan secara tertulis pada wajib pajak, seperti halnya yang telah diamanatkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 243 tahun 2014 pasal 19 ayat 2 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021.

Lebih lanjut mengenai detail dari berbagai kondisi yang menjadi akibat surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sudah dijelaskan dalam UU (Undang-Undang) Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Terdapat empat jenis kondisi yang berbeda-beda dijelaskan pada kebijakan tersebut. Berikut ini adalah berbagai kondisi yang dijelaskan pada kebijakan undang-undang ketentuan umum perpajakan, antara lain:

Kondisi Pertama

Kondisi pertama yang menjadi akibat surat pemberitahuan dianggap tidak tersampaikan, yaitu pada saat surat pemberitahuan yang disampaikan tidak memperoleh tanda tangan dari wajib pajak maupun kuasa pajaknya. Seperti halnya yang telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 243 tahun 2014 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021. Ketetapan tersebut meliputi berbagai jenis tanda tangan, mencakup tanda tangan biasa, digital, maupun stempel, serta apabila tanda tangan dilakukan oleh kuasa pajak maka harus disertakan dengan surat kuasa khusus.

Kondisi Kedua

Kondisi kedua yang menjadi akibat dari surat pemberitahuan tidak tersampaikan, yaitu pada saat surat pemberitahuan yang disampaikan tidak lengkap dengan dokumen atau keterangan yang dibutuhkan. Ditegaskan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 243 Tahun 2014 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021, Bahwa surat pemberitahuan wajib dilengkapi dengan dokumen maupun keterangan yang sesuai dengan kebijakan peraturan undang-undang pajak yang berlaku.

Baca Juga: Jadi PKP Ada Manfaatnya! Kenali Keuntungan dan Fungsinya

Kondisi Ketiga

Kondisi ketiga yang mengakibatkan surat pemberitahuan dianggap tidak tersampaikan adalah apabila menyatakan adanya lebih bayar, tetapi ternyata diserahkan sesudah berlalunya periode 3 tahun pajak sejak berakhirnya bagian tahun pajak atau masa pajak maupun tahun pajak yang bersangkutan, serta wajib pajak yang sudah diberikan peringatan secara tertulis.

Kondisi Keempat

Kondisi keempat yang menyebabkan surat pemberitahuan dianggap tidak tersampaikan adalah jika surat pemberitahuan ini diajukan sesudah Dirjen pajak melakukan rangkaian pemeriksaan pada wajib pajak, mencakup pemeriksaan buku perpajakan secara terbuka maupun sesudah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penerbitan SKP atau Surat Ketetapan Pajak. Biasanya pemeriksaan akan dimulai pada tanggal yang sama dengan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan, maupun pada tanggal yang telah tertulis pada surat panggilan untuk pemeriksaan di kantor.

Pemeriksaan buku perpajakan yang terbuka ini dianggap akan dimulai ketika tanggal SPT pemeriksaan buku perpajakan disampaikan pada pajak, sesuai dengan kebijakan perundang-undangan yang mengatur tentang pemeriksaan bukti permulaan. Apabila Anda ingin bertanya seputar penyampaian SPT, maka Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags