Konsultan Pajak Jakarta – Formulir pajak merupakan formulir yang isinya adalah berbagai data transaksi pajak maupun pendapatan dan pengeluaran bahkan hingga aset pribadi maupun bisnis yang dipergunakan untuk melakukan pelaporan kewajiban pajak. Nanti saja melakukan pengisian formulir pajak ini juga perlu berhati-hati dan harus dengan benar. Bagi Anda wajib pajak yang bingung dan khawatir mengalami kesalahan saat mengisi formulir pajak, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak pastinya akan membantu Anda untuk membereskan segala permasalahan pajak yang Anda alami.
Apa itu Formulir Pajak?
Seperti yang telah sedikit dijelaskan, bahwa formulir pajak merupakan form yang isinya adalah berbagai data transaksi pajak maupun pendapatan dan pengeluaran bahkan hingga aset bisnis maupun aset milik pribadi yang dipergunakan untuk melakukan pelaporan kewajiban pajak. Secara umum fungsi dari formulir pajak adalah untuk melakukan pelaporan kewajiban pajak dari para wajib pajak. Tetapi, fungsi spesifiknya adalah tergantung pada setiap jenis kegiatan pajak yang dilakukan.
Sehingga, fungsi dari formulir pajak ini ada yang dipergunakan untuk melakukan pelaporan penghasilan dan juga ada yang digunakan untuk melakukan penyampaian pemungutan atau pemotongan pajak. Oleh karena itu, cara dan jenis formulir pajak juga akan berbeda tergantung dari jenis pajaknya.
Apa Saja Jenis Formulir Pajak?
Formulir pajak ini dapat dibagi menjadi berbagai jenis yang mana dibedakan menurut kegiatan dan subjek pajaknya, antara lain:
Formulir SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
Jenis formulir yang satu ini dipergunakan untuk melakukan pelaporan transaksi yang dilakukan atas PPn untuk wajib pajak PKP atau pengusaha kena pajak.
Formulir Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23
Formulir selanjutnya adalah formulir yang dipergunakan untuk melakukan penyampaian pemotongan pada penghasilan pasal 23, yang meliputi pada jenis pajak penghasilan unifikasi.
Formulir Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25
Formulir surat pemberian masa pajak penghasilan pasal 25 adalah formulir untuk melakukan pengisian angsuran bulanan pembayaran pajak penghasilan yang terutang.
Baca Juga: Seperti Apa Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai untuk Jasa Ekspedisi?
Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Badan
Jenis formulir yang satu ini adalah formulir 1771, yang mana dipergunakan untuk melakukan pelaporan PPH tahunan untuk wajib pajak badan maupun perusahaan yang biasanya terdiri dari sebanyak 6 lampiran.
Formulir Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21
Jenis formulir surat pemberitahuan Masa pajak penghasilan pasal 21 ini merupakan formulir yang seringkali disebut dengan formulir 1721. Formulir ini adalah formulir induk dari pemungutan dan pemotongan pajak penghasilan atau PPH 21 sebagai bagian dari formulir bupot atau bukti potong.
Formulir Bukti Potong
Sementara itu, formulir bukti potong adalah bagian dari formulir induk surat pemberitahuan Masa pajak penghasilan pasal 21, yang mana dipergunakan untuk melakukan pemotongan pajak PPh 21.
Formulir Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 26
Jenis formulir selanjutnya adalah bukti potong pajak penghasilan tidak final yang berupa formulir 1721-II, yang mana dipakai untuk melakukan pemotongan atas wajib pajak WNA yang mempunyai penghasilan yang sumbernya dari Indonesia.
Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pribadi
Jenis formulir SPT tahunan pribadi dapat dibedakan menjadi 3, yaitu formulir 1770SS, 1770S, dan 1770.
Apabila Anda sebagai Wajib Pajak masih bingung formulir mana yang harus Anda isi saat melakukan pelaporan surat pemberitahuan, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk membantu kewajiban pajak Anda perihal lapor SPT pajak.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.