Seperti Apa Alur Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)?

Seperti Apa Alur Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)?

Konsultasi Pajak – Apakah Anda sebagai wajib pajak pernah menerima yang namanya SP2DK? Apabila pernah, mungkin saja Anda sebagai wajib pajak merasakan kepanikan pada saat mendapatkan surat seperti ini. Apabila Anda sebagai wajib pajak kebingungan Bagaimana yang harus dilakukan ketika mendapatkan SP2DK, maka Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta yang akan membantu Anda untuk mengatasi permasalahan seperti ini. Namun, ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut Apa itu sebenarnya yang namanya SP2DK. Supaya Anda sebagai wajib pajak mengetahui Apa tujuan dikirimkannya surat tersebut kepada Anda. Mungkin dengan ulasan ini Anda akan memahami lebih dalam mengenai SP2DK.

Telah tercantum dalam SE-39/PJ/2015, bahwa SP2DK singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atau Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan permintaan penjelasan terhadap data maupun keterangan pada wajib pajak atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan menurut kebijakan dan ketentuan pajak yang berlaku. Apabila melihat dari definisinya, maka wajib pajak yang memperoleh SP2DK adalah wajib pajak yang memiliki indikasi belum melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya.

Dengan penerbitan surat tersebut adalah bentuk dari pengawasan yang dilakukan otoritas pajak, terhadap penerapan self assessment system yang digunakan untuk sistem perpajakan yang ada di Indonesia.

Alur Penerbitan SP2DK Sampai Tanggapan Wajib Pajak

Perlu diketahui bahwa Terdapat lima tahapan untuk penerbitan SP2DK, seperti halnya yang telah tercantum dalam kebijakan perpajakan yang berlaku, antara lain:

Persiapan

Tahap yang pertama ini adalah ketika Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerima hasil analisis dan penelitian data wajib pajak, yang mana terdapat indikasi wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban pajaknya.

Tanggapan Wajib Pajak

Setelah wajib pajak menerima SP2DK, maka diharuskan untuk memberikan tanggapan atas surat tersebut secara tertulis atau secara langsung paling lambat  14 hari kerja sejak diterimanya SP2DK. Wajib pajak bisa menanggapi atas SP2DK secara langsung tatap muka, secara tertulis, maupun melalui media audio visual. Apabila SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak, maka kepala KPP yang memiliki wewenang akan menentukan salah satu dari tiga tindakan, meliputi memberikan perpanjangan waktu permintaan data, mengunjungi wajib pajak maupun mengusulkan verifikasi, dan yang terakhir melakukan pemeriksaan bukti sesuai kebijakan yang berlaku.

Baca Juga: Bagaimana Kebijakan Terbaru 2024 Mengenai PTKP? Apakah Nilainya Berkurang?

Penelitian dan Analisis Data dari Tanggapan Wajib Pajak

Sesudah wajib pajak memberikan tanggapan atas SP2DK, maka petugas pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan akan menganalisis dan meneliti atas data maupun keterangan wajib pajak. Hasilnya pasti akan berupa rekomendasi atau simpulan apabila dibutuhkan tindak lanjut. Namun, apabila Kantor Pelayanan Pajak tidak bisa menyimpulkan kebenarannya, maka dapat dengan meminta data atau keterangan dari wajib pajak.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Paling tidak terdapat empat tindak lanjut yang didapatkan dari tahap analisis, diantaranya:

  • Kasus dianggap sudah selesai karena datanya sudah sesuai atau merupakan kasus tanpa tindak lanjut
  • Pengawasan pelaporan surat pemberitahuan, untuk wajib pajak yang setuju melakukan pelaporan surat pemberitahuan maupun pembetulan surat pemberitahuan
  • Pemeriksaan karena terdapat pertimbangan maupun data lain, sehingga harus diuji kepatuhannya
  • Pemeriksaan bukti apabila ditemukan terdapat tindak pidana pajak

Administrasi Aktivitas Permintaan Penjelasan

Petugas pelaksana wajib untuk mendokumentasikan selama pelaksanaan aktivitas permintaan penjelasan data maupun keterangan. Pada tahap yang terakhir ini, administrasinya akan meliputi SP2DK, laporan dari hasil permintaan penjelasan, berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan, berita acara penolakan permintaan penjelasan, serta berita acara tidak dipenuhinya permintaan penjelasan.

Pastinya Dirjen pajak yang merupakan regulator pastinya selalu memberikan himbauan terhadap proses permintaan penjelasan ini, harus dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi. Sehingga meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta merupakan solusi yang tepat bagi wajib pajak apabila ingin menyelesaikan urusan SP2DK.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags