WP dalam Dafnom Khusus: Kenali Kriteria Penerbitan Surat Tagihan Pajak dari DJP

WP dalam Dafnom Khusus: Kenali Kriteria Penerbitan Surat Tagihan Pajak dari DJP

Konsultan Pajak – DJP atau Direktorat Jenderal Pajak sudah mengeluarkan STP atau Surat Tagihan Pajak pada wajib pajak, yang tercantum namanya telah tertulis pada daftar nominatif atau yang seringkali dikenal dengan hasil penelitian kepatuhan formal. Apabila Anda kebingungan Mengapa norma Anda terdaftar dalam Surat Tagihan Pajak, maka Anda bisa berkonsultasi atau meminta saran pada konsultan pajak Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini. Konsultan pajak bukan hanya akan memberikan saran tapi membantu Anda untuk menyelesaikan berbagai urusan perpajakan milik Anda. Perlu diketahui bahwa mengenai Surat Tagihan Pajak ketentuannya terdapat dalam SE-05/PJ/2022, meliputi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu untuk tercantum dalam penerbitan STP.

Wajib pajak yang telah terdaftar dalam daftar nominatif untuk penerbitan Surat Tagihan Pajak, yaitu mereka yang kurang membayar atau tidak membayar PPh atau pajak penghasilan dalam berjalan berjalannya, mungkin mengalami kekurangan penyetoran pajak karena kesalahan penghitungan maupun penulisan, sekaligus dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud adalah bunga dan denda yang sesuai dengan kebijakan yang telah tercantum pada pasal 7, pasal 14 ayat 4, pasal 25 ayat 9, dan pasal 27 ayat 5D, serta terdapat banyak pasal lainnya yang telah tercantum dalam UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan).

Pemeriksaan atau penelitian kepatuhan formal ini dijalankan oleh otoritas pajak dari KPP yang memiliki tugas melakukan pengawasan dan melakukan berbagai tugas administrasi semua wajib pajak. Penelitian yang dilakukan tersebut akan meliputi analisis data, validasi, dan informasi tentang pemenuhan kewajiban formal perpajakan oleh wajib pajak. Selain daftar nominatif untuk penerbitan Surat Tagihan Pajak, SE-05/PJ/2022 Ketentuan tersebut pun mengatur mengenai daftar nominatif yang lain, diantaranya:

  • Daftar nominatif wajib pajak yang diterbitkan surat himbauan. Daftar ini mencakup berbagai wajib pajak yang disarankan untuk dikukuhkan menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak, melakukan pembetulan laporan pajak, memenuhi kewajiban angsuran pajak, serta kewajiban formal perpajakan yang lain.
  • Daftar nominatif wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan bertujuan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Wajib pajak yang terdapat dalam daftar tersebut merupakan wajib pajak yang mempunyai peredaran usaha maupun menerima pendapatan bruto lebih dari Rp4,8 miliar pada satu periode buku, namun belum melakukan pelaporan bisnisnya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga: Alasan dan Jenis SKP yang Bisa Diajukan Keberatan Pajaknya

  • Daftar nominatif wajib pajak yang diterbitkan surat teguran. Daftar ini meliputi wajib pajak yang belum melakukan penyampaian pelaporan pajak sesuai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan oleh Dirjen pajak.
  • Daftar nominatif wajib pajak yang diusulkan perubahan administrasi fasilitas maupun layanan perpajakan secara jabatan. Artinya wajib pajak yang tercantum pada daftar ini merupakan wajib pajak yang fasilitas maupun layanan perpajakannya akan dibatalkan, dicabut, ditinjau ulang, maupun dibebankan tindakan lain yang sesuai dengan kebijakan perundang-undangan pajak.

Selain daftar nominatif yang telah disebutkan sebelumnya, Surat Tagihan Pajak tersebut juga meliputi pengelolaan wajib pajak dengan berbagai keadaan yang membutuhkan perhatian khusus dari Direktorat Jenderal Pajak. Dalam meneliti kepatuhan formal, Direktorat Jenderal Pajak bukan hanya mencakup analisis data dan validasi wajib pajak saja, namun juga memperlibatkan pemantauan secara rutin atas laporan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak. Apabila Anda adalah wajib pajak yang memiliki urusan dengan Surat Tagihan Pajak, maka Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk menjalani berbagai prosedurnya dengan lebih mudah.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags