Mengenal Batasan-Batasan PPN yang Tidak Dipungut oleh Instansi Pemerintah

Mengenal Batasan-Batasan PPN yang Tidak Dipungut oleh Instansi Pemerintah

Jasa Pajak – Konsultan pajak Jakarta merupakan spesialis perpajakan yang akan membantu anda untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang anda alami di dunia perpajakan. Sejarah sebagai wajib pajak Anda mengalami kendala-kendala yang belum Anda pahami sepenuhnya, sehingga membutuhkan pengalaman dari ahli perpajakan. Tentu saja sebagai wajib pajak tidak kalah penting untuk mengetahui apa saja atau sejauh mana batasan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut oleh instansi pemerintah. Wawasan seperti ini akan dibutuhkan untuk menambah pengalaman para wajib pajak.

Perlu diketahui bahwa PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah salah satu jenis pajak yang telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Konsep dasar dari Pajak Pertambahan Nilai pun telah tercantum pada UU No. 28 Tahun 2007 mengenai Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 mengenai UU KUP atau Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam kebijakan ini, Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan sebagai pajak yang dibebankan atas seluruh pertambahan nilai pada jasa maupun barang dalam proses peredarannya, mulai dari tangan pertama, yaitu produsen hingga konsumen. Sehingga, dapat diartikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dibebankan pada konsumsi maupun penggunaan jasa atau barang.

Tetapi terdapat beberapa kondisi, yang mana instansi pemerintah tidak dibebankan Pajak Pertambahan Nilai. Hal tersebut sudah diatur pada undang-undang No. 8 Tahun nomor 1983 pasal 16b dan undang-undang No. 42 Tahun 2009 mengenai PPN. Fasilitas tersebut dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, yang berarti bahwa pemerintah tidak melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap beberapa jenis transaksi tertentu.

Batasan PPN yang Tidak Dipotong oleh Instansi Pemerintah

Terdapat salah satu pertanyaan yang mungkin saja ditanyakan, yaitu apa saja batasan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut oleh instansi pemerintah. Berikut ini adalah beberapa PPN tersebut, diantaranya:

Penyetoran dengan jumlah paling banyak Rp2 juta

Pembayaran yang jumlahnya tidak lebih dari Rp2 juta adalah salah satu bentuk transaksi yang mana Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut. Tetapi, penting untuk diperhatikan bahwa jumlah tersebut tidak termasuk sebagai PPN maupun PPnBM yang terutang dan bahkan tidak berlaku apabila pembayaran ini adalah bagian dari transaksi yang nilai sebenarnya adalah lebih dari Rp 2 juta.

Baca Juga: Menghitung Penghasilan Fiskal Menurut Kebijakan Perpajakan

Pembayaran melalui kartu kredit pemerintah

Pembayaran yang dilakukan menggunakan kartu kredit pemerintah untuk kepentingan belanja instansi pemerintah pusat pun tergolong sebagai kategori transaksi yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut. Hal tersebut tergantung atas berbagai kebijakan perundang-undangan yang mengatur tata cara penyetoran dan penggunaan kartu kredit pemerintah

Pembayaran untuk pengadaan tanah

Daftar transaksi lain yang mana Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut oleh instansi pemerintah adalah pembayaran untuk pengadaan tanah. Hal tersebut bisa diinterpretasikan sebagai langkah untuk mendukung pengembangan wilayah dan pembangunan infrastruktur, yang mana pembayaran tanah tidak jarang termasuk sebagai bagian penting pada berbagai Project tersebut. Dengan tidak dibebankannya Pajak Pertambahan Nilai pada pembayaran ini, diharapkan bisa memberikan insentif tambahan untuk pelaku industri saat melaksanakan berbagai proyek pembangunan yang dibutuhkan.

Selain berbagai transaksi yang telah disebutkan di atas, tentu saja juga terdapat transaksi lain yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut oleh instansi pemerintah, diantaranya pembayaran atas penyerahan bahan bakar, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi, pembayaran atas jasa angkutan udara, serta pembayaran atas penyerahan barang maupun jasa kena pajak. Apabila anda sebagai wajib pajak ingin melakukan kewajiban pajak yang berkaitan dengan PPN tidak dipungut oleh pemerintah, maka anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags