Jasa Pajak – Konsultan pajak Kendari merupakan ahli atau profesional pajak yang akan membantu berbagai permasalahan pajak yang sedang anda hadapi. Tidak jarang sebagai wajib pajak akan mengalami yang namanya kendala dalam melakukan kewajiban perpajakan. Ulasan Berikut ini akan membahas permasalahan yang juga cukup sering dialami oleh para wajib pajak, yaitu penagihan pajak. Lebih tepatnya akan membahas tentang gijzeling dalam penagihan perpajakan. Perlu diketahui bahwa penagihan pajak adalah salah satu upaya yang dipakai oleh pemerintah untuk mendanai kepentingan maupun aktivitas negara, seperti halnya pembangunan infrastruktur maupun kebutuhan masyarakat lain.
Tetapi, masih ada tidak sedikit wajib pajak yang melakukan pengabaian atas kewajiban ini, sehingga pemungutan pajak belum bisa berjalan dengan maksimal. Melihat situasi seperti ini, pemerintah telah menetapkan suatu mekanisme atau ketentuan yang dilakukan secara paksa. Tujuannya adalah supaya memberikan Efek jerawat pada masyarakat atau wajib pajak. Kebijakan atau mekanisme yang dimaksud adalah gijzeling yang juga dapat diartikan sebagai penyanderaan. Mekanisme seperti ini tidak secara langsung semata-mata diterapkan oleh pemerintah, namun terdapat proses penagihan yang dilakukan dengan cara bertahap.
Mengenal Gijzeling
Gijzeling merupakan istilah yang bermakna penyanderaan atau sandera dan berasal dari bahasa Belanda. Gijzeling ini adalah penyitaan atau penyanderaan yang dilaksanakan terhadap wajib pajak badan (WP Badan) maupun orang-orang yang berhutang pajak. Tindakan seperti ini adalah tindakan penyitaan, tetapi bukan serta merta pada kekayaannya langsung, melainkan diri orang yang berhutang pajak. Tindakan ini telah tercantum dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 189 Tahun 2020. Dalam kebijakan tersebut menjelaskan bahwa penyanderaan merupakan tindakan pengekangan yang dilakukan hanya untuk sementara waktu kebebasan dari yang menanggung pajak, yakni dengan menempatkannya pada suatu tempat tertentu.
Mengapa Gijzeling ini Diterapkan?
Gijzeling sebagai upaya otoritas pajak dengan melakukan penyanderaan yang mana tujuannya sama dengan berbagai bentuk sanksi pajak yang lain, yakni untuk memberikan dorongan supaya Wajib Pajak patuh untuk melunasi hutang-hutang pajaknya. Penyanderaan seperti ini merupakan salah satu sarana yang bisa menyebabkan efek Jera pada wajib pajak dengan memberikan kesadaran penuh dan meningkatkan kepatuhan untuk memenuhi berbagai kewajiban pajak. Inilah alasan mengapa anda sebagai wajib pajak harus segera berkonsultasi pada konsultan pajak Kendari apabila dirasakan tidak mampu mengelola kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Tips Mengatasi Tantangan Perpajakan Bisnis Online dari Konsultan Pajak Manado Profesional
Apa Saja Syarat Gijzeling?
Dapat dipastikan bahwa Gijzeling merupakan upaya yang tidak dilakukan dengan begitu saja walaupun merupakan bentuk dari penagihan pajak secara aktif. Dalam melakukan mekanisme ini ada berbagai faktor yang penting untuk menjadi syaratnya. Telah tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 189 tahun 2020 pasal 58 ayat 1, bahwa tindakan seperti ini dilakukan pada penanggung pajak yang berada dalam kondisi, antara lain:
- Mempunyai utang pajak paling tidak Rp100 juta
- Diragukan niat (itikad) baiknya untuk melunasi hutang pajaknya
Hal di atas dapat terjadi jika penanggung pajak tidak melakukan pelunasan atas utang pajaknya baik dilakukan sekaligus maupun secara angsuran, walaupun dalam kondisi telah mendapatkan Surat Paksa. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Huruf d Keputusan DJP No. KEP-218/PJ/2023, disebutkan kriteria penanggung pajak yang diragukan itikad baiknya, yakni:
- Penanggung pajak tidak merespons terkait dengan imbauan yang disampaikan dalam menulasi utang
- Penanggung pajak tidak menjelaskan serta tidak bersedia dalam pelunasan utang pajak secara sekaligus atau angsuran
- Penanggung pajak tidak bersedia untuk melakukan penyerahan hartanya dalam melakukan pelunasan utang
- Penanggung pajak berniat untuk meninggalkan Indonesia selama-selamanya
- Penanggung pajak melakukan pemindahtanganan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dengan tujuan untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia
- Penanggung pajak melakukan pembubaran badan usahanya atau melakukan penggabungan usahanya, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dengan melakukan perubahan bentuk lainnya
Apabila Anda yang berada di Kendari memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Kendari profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.