Tidak Melunasi Utang Pajak? Ini yang Akan Terjadi pada Wajib Pajak

Jasa Pajak – Utang pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pada saat utang pajak tidak dilunasi oleh wajib pajak, hal ini bukan hanya akan berujung pada ketidakpatuhan atas kewajiban perpajakan saja, namun juga bisa menyebabkan munculnya banyak konsekuensi yang bisa didapatkan. Untuk itu, anda sebagai wajib pajak bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk bisa melakukan kewajiban perpajakan dengan baik. Nantinya, anda akan dibantu untuk menyelesaikan bagaimana cara untuk melakukan kewajiban pajak dengan lebih efektif dan efisien.

Bagaimana Prosedur Penagihan Utang Pajak?

Penagihan Pajak

Hal pertama yang akan dilakukan oleh otoritas pajak adalah dengan melakukan penagihan melalui juru sita pajak. Pihak dari otoritas pajak tersebut akan menegur atau memperingatkan wajib pajak agar segera melakukan pelunasan utang pajaknya yang belum dibayarkan. Teguran harus dilakukan pada saat sebelum tindakan penagihan aktif yang lain, hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 19. Peringatan atau teguran seperti ini adalah langkah awal dari proses penagihan pajak yang nantinya mungkin bisa saja lebih serius Apabila wajib pajak tidak segera melakukan pelunasan utang pajaknya.

Penagihan Sekaligus dan Seketika

Jika peringatan atau teguran yang disampaikan Tidak Dianggap, maka otoritas pajak bisa melakukan penagihan sekaligus dan seketika. Hal ini bisa berarti bahwa semua utang pajak dan berbagai biaya penagihan harus dilakukan pembayarannya dalam satu kali saja, seperti halnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 20. Penagihan yang dilakukan secara sekaligus dan seketika ini memberikan gambaran bahwa otoritas pajak tidak akan lagi memberikan toleransi waktu pada wajib pajak untuk melakukan pelunasan utangnya dengan cara bertahap.

Menerbitkan Surat Paksa

Apabila wajib pajak masih tidak melakukan pelunasan utang pajaknya sesudah penagihan sekaligus dan seketika, maka pihak otoritas pajak akan menerbitkan suatu surat paksa. Surat paksa adalah bentuk dari peringatan terakhir sebelum adanya tindak lanjut yang dilakukan, yang mana hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 21. Otoritas pajak akan memberikan waktu pada wajib pajak selama 2 kali 24 jam untuk bisa melakukan pelunasan utangnya setelah surat paksa ini diterbitkan. Tentu saja tekanan yang diberikan karena surat paksa ini lebih besar pada wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan utang pajak yang dimiliki.

Baca Juga: Wajib Ketahui Setiap Prosedur Pemeriksaan Pajak, Jangan Sampai Salah!

Pencegahan Meninggalkan Negara (Pergi ke Luar Negeri)

Wajib pajak yang tidak melakukan pelunasan utang pajaknya bisa dicegah untuk melakukan bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A, yang mana dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian kepada wajib pajak untuk tetap berada pada wilayah yurisdiksi otoritas pajak hingga bisa melakukan pelunasan utang pajaknya. Pencegahan tersebut adalah tindakan untuk memastikan wajib pajak tidak dapat menghindari kewajiban pajaknya meskipun pergi dari luar negeri.

Selain berbagai hal yang telah disebutkan di atas, ketika wajib pajak tidak melakukan pelunasan utang pajaknya, terdapat dua hal lain yang akan dilakukan oleh otoritas pajak sebagai tindak lanjut. Kedua hal tersebut adalah penyitaan dan penyanderaan. Apabila anda tidak ingin semua hal tersebut terjadi pada anda, lebih baik segera melakukan pelunasan utang pajak dan meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta agar bisa mengelola kewajiban pajak anda dengan lebih efisien, sehingga pengeluaran pajak anda tidak terlalu besar dan terhindar dari risiko-resiko yang telah disebutkan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.