Bagaimana Kebijakan Pajak Atas Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing?

Jasa Konsultan Pajak di Jakarta maupun berbagai kota besar yang lain, ada banyak jasa outsourcing yang bermunculan atau perusahaan yang menyediakan para pekerja outsourcing, bahkan hingga biasanya jasa outsourcing ini akan dimanfaatkan untuk bekerja di suatu perusahaan. Lalu, seperti apa aspek perpajakan terhadap perusahaan yang menyediakan jasa outsourcing dan menerima imbalan atas jasa tersebut? Untuk lebih memudahkan aktivitas perpajakan anda, maka berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta merupakan hal yang paling tepat. Mereka bisa membantu anda untuk melakukan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan jasa outsourcing dengan lebih efisien.

Pada zaman yang semakin canggih seperti saat ini, terdapat begitu banyak inovasi yang telah dilakukan oleh para pebisnis. Salah satunya adalah pelaku usaha yang menjalankan jasa outsourcing atau tenaga ahli daya. Pada umumnya, sistem outsourcing ini banyak dipilih oleh perusahaan karena juga berbagai faktor, mulai dari tidak perlu memikirkan tentang tunjangan dan pelatihan, sehingga dinilai lebih efisien dan efektif.

Apa itu Sistem Outsourcing?

Outsourcing merupakan orang-orang yang melakukan pekerjaan dan tidak memiliki hubungan secara langsung dengan inti bisnis perusahaan, sehingga pengadaannya biasanya akan dialihkan pada pihak lain atau perusahaan lainnya. Hal ini berarti bahwa tenaga kerja outsourcing bukan merupakan pihak dari perusahaan pengguna, walaupun mereka bekerja dan ditempatkan pada perusahaan pengguna. Pada umumnya, tenaga kerja outsourcing disediakan untuk aktivitas kerja yang sifatnya borongan ataupun penyediaan buruh atau tenaga kerja. Ada banyak profesi dan tenaga ahli yang bisa disediakan oleh perusahaan jasa outsourcing, seperti halnya tenaga kebersihan, tenaga keamanan seperti satpam dan security, serta buruh pabrik maupun berbagai profesi yang lain.

Proses rekrutmen dari pekerja outsourcing ini ditangani oleh perusahaan penyedia jasa tersebut. Lalu, para pekerja outsourcing tersebut akan bekerja pada perusahaan pengguna melalui sistem kontrak, Baik itu dengan perjanjian kerja tidak tertentu ataupun perjanjian kerja waktu tertentu. Pada umumnya, tenaga kerja dalam bidang outsourcing ini tidak mempunyai jenjang karir dan mempunyai waktu bekerja yang tergantung pada kesepakatan yang ada dalam perjanjian atau kontrak.

Baca Juga: Tidak Melunasi Utang Pajak? Ini yang Akan Terjadi pada Wajib Pajak

Bagaimana Aspek Pajak Jasa Outsourcing

Apabila dilihat dari aspek pajaknya, jasa outsourcing ini merupakan aktivitas yang termasuk pada objek pajak penghasilan pasal 23. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2015. Dalam kebijakan ini disebutkan bahwa imbalan yang berhubungan dengan jasa lain selain yang sudah dilakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 21, juga dilakukan pemotongan pajak penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto yang tidak termasuk pajak pertambahan nilai. Namun, untuk perusahaan outsourcing yang tidak mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka tarifnya bisa berubah menjadi 4%.

Apabila imbalan ini sehubungan dengan jasa lain yang telah dibebankan pajak penghasilan final, maka Jasa Ini dikecualikan dari pemotongan pajak penghasilan pasal 23. Jumlah bruto yang dipergunakan merupakan jumlah pembayaran yang tidak termasuk pada pembayaran upah, gaji, tunjangan, honorarium, maupun berbagai pembayaran lain sebagai imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh penyedia tenaga kerja pada tenaga kerjanya.

Pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 merupakan pemberi penghasilan atau penyedia jasa outsourcing itu sendiri, yang mana selanjutnya akan disetorkan pada negara dan melaporkan pajaknya. Karena urusan perpajakan terkait jasa outsourcing ini cukup rumit, ada sebagai pengelola perusahaan bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk mengelola kewajiban perpajakan perusahaan jasa outsourcing ini.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.