Periode Juli-Desember: Insentif Baru PPN DTP untuk Perumahan

Konsultan pajak Jakarta adalah profesional pajak yang bisa membantu Anda untuk mengatasi berbagai kendala ataupun sengketa perpajakan yang Anda hadapi. Apabila Anda adalah seorang wajib pajak orang pribadi ataupun seseorang yang mengelola tentang kewajiban perpajakan dari suatu perusahaan. Tentu sebagai wajib pajak tidak kalah penting mengetahui berbagai berita perpajakan yang selalu diperbarui, seperti halnya pemerintah yang mulai mengumumkan insentif pajak pertambahan nilai DTP baru untuk perumahan.

Pemerintah Indonesia sudah memberikan keputusan untuk menambahkan anggaran insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah (DTP), yakni jumlah Rp 500 miliar pada semester II di tahun 2024 ini. Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan memberikan pernyataan bahwa insentif tersebut diberikan sebagai upaya penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun, seperti halnya yang telah tercantum dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 7 Tahun 2024.

Apa Tujuan dan Syarat Pemberian Insentif PPN DTP?

Pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah mempunyai tujuan agar bisa memberikan dukungan pada sektor Perumahan dan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi dari peningkatan penjualan rumah. Supaya bisa mendapatkan insentif seperti ini, perlu diketahui bahwa terdapat dua syarat utama yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak. Pertama adalah dengan menjual harga rumah yang tidak boleh lebih dari Rp5 miliar. Kedua, diserahkan harus dalam kondisi siap huni dan baru.

Bagaimana Mekanismenya?

Pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah ini mempunyai mekanisme yang berbeda menurut waktu penyerahan rumahnya. Apabila penyerahan dilakukan antara 1 Januari sampai 30 Juni 2024, maka insentif PPN dtp yang diberikan adalah sebesar 100% dari pajak pertambahan nilai terutang untuk bagian DPP atau dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar, dengan harga jual paling besar Rp5 miliar. Sedangkan, untuk penyerahan rumah pada 1 Juli sampai 31 Desember 2024, maka akan memperoleh insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sejumlah 50% dari PPN yang terutang untuk dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar, dengan harga jual tetap paling besar Rp5 miliar.

Baca Juga: Bagaimana Kebijakan Pajak Atas Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing?

Bagaimana Prosedur Penyerahan dan Penanggungan PPN?

Pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah merupakan pajak pertambahan nilai yang terutang terhadap penyerahan rumah ketika penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli atau akta jual beli lunas. Sehingga dapat diartikan bahwa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah ini akan aktif pada saat transaksi jual beli rumah sudah disepakati secara resmi oleh masing-masing pihak. Apabila Anda kebingungan bagaimana cara untuk melakukan kewajiban perpajakan ini, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta yang pastinya akan membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan semakin efisien.

Manfaat dan Dampaknya pada Ekonomi

Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal, memberikan pernyataan bahwa insentif pajak seperti ini merupakan hal yang sangat penting untuk memberikan pertahanan pada momentum pertumbuhan ekonomi. Febrio menjelaskan perkiraannya bahwa akan terdapat lebih dari sepuluh ribu rumah yang akan mengimplementasikan insentif baru tersebut pada semester II tahun 2024. Anggaran sebesar Rp500 miliar ini, menurutnya akan melanjutkan program insentif sebelumnya Yang mana memberikan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sejumlah 100% sampai bulan Juni, serta 50% mulai bulan Juli hingga Desember.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebelumnya telah sempat menyampaikan, bahwa pagu anggaran untuk insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah atas perumahan pada tahun 2024 ini mencapai 1,7 triliun. Tambahan paku sejumlah Rp500 miliar ini memberikan penunjukan bahwa pemerintah mempunyai komitmen untuk mendukung sektor Perumahan dan mendorong daya beli masyarakat.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.