Beberapa Kondisi yang Memungkinkan Wajib Pajak Dapat Imbalan Bunga Pajak

Jasa Konsultan Pajak – Sebagai wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, maka bisa mendapatkan imbalan bunga pada situasi-situasi tertentu. Jika anda  mengalami kendala saat melakukan pengelolaan kewajiban perpajakan, maka bisa dengan meminta bantuan dan konsultasikan pada konsultan pajak Jakarta. Profesional pajak seperti ini dapat membantu urusan perpajakan anda dengan semakin efisien, bahkan hingga bisa menghemat pajak yang anda keluarkan. Namun, sebagai wajib pajak juga tidak kalah penting Mengetahui berbagai informasi terkait dengan kebijakan pajak. Seperti halnya pemberian imbalan bunga untuk wajib pajak, yang mana telah tercantum dalam UU KUP dan PMK 226/2013 yang telah diubah dengan PMK 18/2021.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa ketentuan pajak di Indonesia bukan hanya berkaitan dengan sanksi saja, melainkan juga memberikan kompensasi pada wajib pajak yang berupa bunga.

Tahapan Pengajuan Imbalan Bunga

Menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 Tahun 2013 yang diubah dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, bahwa wajib pajak yang ingin memperoleh imbalan bunga harus melakukan pengajuan permohonan pada KPP atau Kantor Pelayanan Pajak di tempat mereka dikukuhkan atau terdaftar sebagai wajib pajak. Sesudah melakukan pengajuan permohonan, maka Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penerbitan surat keputusan pemberian imbalan bunga, apabila memang permohonan tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh DJP. Lalu, kondisi seperti apa yang memberikan kemungkinan bagi wajib pajak untuk memperoleh imbalan bunga?

Wajib Pajak dalam Kondisi Seperti Apa yang Akan Memperoleh Imbalan Bunga?

Terdapat beberapa kondisi utama yang membuat wajib pajak dapat memperoleh imbalan bunga pajak, yang mana berkaitan dengan pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan, antara lain:

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Terlambat

Kondisi pertama yang memungkinkan wajib pajak untuk dapat memperoleh imbalan bunga adalah Apabila terjadi keterlambatan pada saat pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Karena hal seperti ini maka wajib pajak mempunyai hak untuk memperoleh imbalan bunga apabila pengembalian tersebut dilakukan lebih dari satu bulan sesudah melakukan pengajuan permohonan.

Baca Juga: Penerima Sponsorship Wajib Tahu Ketentuan Pemotongan PPh Berikut

Penerbitan SKPLB yang Terlambat

Selanjutnya Apabila wajib pajak mengalami keterlambatan dalam proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), yang diterbitkan lebih dari satu bulan sesudah batas waktu penerbitannya. Maka, ini menjadi kondisi kedua yang memungkinkan wajib pajak untuk memperoleh imbalan bunga.

SKPLB Terkait Pemeriksaan Bukti Permulaan Tidak Pidana Pajak

Kondisi selanjutnya yang melibatkan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar disebabkan oleh pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana pajak yang tidak dilanjutkan pada tahap penyidikan, yang mana tetap dilanjutkan namun tidak ada penuntutan, maupun dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tetapi dilepas atau diputus bebas.

Kelebihan Bayar Pajak Karena Pengajuan Banding atau Keberatan

Ketika wajib pajak mengalami kelebihan pembayaran pajak karena dikabulkannya sebagian maupun seluruh permohonan banding, keberatan, maupun peninjauan kembali oleh wajib pajak, merupakan kondisi keempat yang memungkinkan wajib pajak mendapatkan imbalan bunga. Apabila anda adalah wajib pajak yang ingin mendapatkan imbalan bunga pajak dengan mudah, anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.

Kelebihan Bayar Pajak Akibat Keputusan Pengurangan atau Pembetulan

Kondisi terakhir yakni ketika adanya kelebihan pembayaran pajak akibat keputusan pengurangan, pembatalan maupun pembetulan SKP (Surat Ketetapan Pajak) dan/atau STP (Surat Tagihan Pajak). Tetapi apabila kelebihan pembayaran pajaknya berasal dari SKP yang berkaitan dengan persetujuan bersama, maka imbalan bunga pajak tersebut tidak diberikan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.