Konsultan Pajak – Pada suatu perusahaan terlebih yang bergerak di dunia bisnis tidak akan lepas dari yang namanya proses transaksi, baik itu untuk penjualan ataupun pembelian yang berhubungan dengan faktur pajak. Oleh karena itu, perusahaan atau wajib pajak badan dapat berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta mengenai cara pengelolaan kewajiban pajak secara efektif, termasuk di dalamnya untuk mengelola faktur pajak secara efisien. Perlu diketahui bahwa telah tercantum dalam Pasal 1 ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012, faktur pajak diartikan sebagai suatu bukti dari pungutan pajak, sebab di dalamnya terdapat kegiatan penyerahan jasa kena pajak (JKP) maupun barang kena pajak (BKP) yang telah diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Seperti halnya yang dimaksud, pengusaha kena pajak di sini adalah perusahaan atau badan usaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait, yang mana perusahaan ini melakukan aktivitas penjualan atau penerimaan jasa kena pajak (JKP) dan/atau barang kena pajak (BKP) yang telah dibebankan PPN atau pajak pertambahan nilai. Dalam ulasan Berikut ini akan membahas perbedaan antara faktur pajak manual dengan faktor pajak elektronik atau yang seringkali disebut dengan e-faktur.
Faktur Pajak Manual
Seperti halnya namanya, faktur pajak manual adalah suatu bukti pelaporan terhadap aktivitas penerimaan maupun penyerahan jasa kena pajak dan/atau barang kena pajak secara manual oleh perusahaan maupun badan usaha yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Faktur pajak yang dibuat dengan cara manual ini sudah tidak dipergunakan lagi sejak tahun 2016. Pemerintah mewajibkan untuk seluruh perusahaan atau badan usaha yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak, melakukan proses pelaporan dan pembuatan bukti pajak memanfaatkan e-faktur atau faktur pajak elektronik.
Perlu diketahui bahwa perubahan seperti ini bukan dilakukan begitu saja, namun dilakukan atas dasar banyak pertimbangan, misalnya seperti karena masih terjadi kecurangan dalam pembuatan faktur pajak atau yang seringkali disebut dengan faktor fiktif, maupun berbagai perilaku tidak bertanggung jawab yang lain.
Baca Juga: Beberapa Kondisi yang Memungkinkan Wajib Pajak Dapat Imbalan Bunga Pajak
Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)
Faktur pajak elektronik atau e-Faktur adalah aplikasi yang memberikan bantuan untuk pembuatan faktur pajak ataupun bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Yang membedakan antara e-faktur dan faktur pajak manual, yakni karena proses pembuatannya. Dalam pembuatan faktur pajak elektronik yang dilakukan secara online dan telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Telah tercantum dalam pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-16/PJ/2014, bahwa PKP mempunyai kewajiban untuk melakukan penerbitan dan pelaporan faktur pajak yang dibuat dalam aplikasi faktur pajak elektronik Direktorat Jenderal Pajak.
Modernisasi atau transformasi penggunaan faktur pajak yang sebelumnya dengan faktur pajak yang sekarang, yaitu elektronik sebagai upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meminimalkan adanya human error, seperti kecurangan yang telah disebutkan sebelumnya, Yang mana pastinya akan berpengaruh pada negara. DJP atau Direktorat Jenderal Pajak memberikan penerapan transformasi faktur pajak untuk mengurangi faktur pajak fiktif yang menyebabkan adanya kerugian untuk negara. Hal ini juga menggambarkan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan telah terjadi di Indonesia.
Tentu saja faktor pajak elektronik akan memberikan begitu banyak kemudahan untuk para wajib pajak, terlebih wajib pajak akan semakin mudah untuk melakukan akses, kenyamanan penggunaan yang semakin tinggi, bahkan keamanan data yang juga bisa dirasakan. Samping itu, untuk pengelolaan kewajiban pajak perusahaan dengan lebih efisien dan bahkan hingga bisa menghemat pengeluaran pajak, maka perusahaan dapat berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.