Konsultasi Pajak – Konsultan pajak Jakarta merupakan profesional yang bisa menangani berbagai permasalahan kewajiban pajak milik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Hal tersebut dikarenakan konsultan pajak adalah seseorang yang mempunyai wawasan mendalam dan begitu banyak pengalaman di dunia perpajakan. Sehingga profesional pajak seperti mereka dapat membantu anda untuk melakukan meminimalkan tarif pajak penghasilan badan yang pastinya akan sangat menguntungkan perusahaan. Syarat untuk memperoleh pengurangan tarif pajak penghasilan badan pastinya adalah hal yang harus diketahui ketika ingin mengurangi tarif PPh badan. Ulasan berikut ini akan membahas berbagai ketentuannya.
Perlu diketahui bahwa wajib pajak badan yang sudah memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif pajak penghasilan badan 3% yang lebih rendah, dibandingkan dengan tarif umum yang mana sebesar 22%, sehingga pajak penghasilan badannya menjadi 19%. Kebijakan mengenai hal ini telah tercantum dalam UU Pajak Penghasilan pasal 17 ayat 2B yang telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada pasal tersebut telah diatur mengenai potongan tarif sebesar 3% yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang mana telah memenuhi ketiga ketentuan berikut ini, antara lain:
- Wajib pajak badan yang telah berbentuk PT atau perseroan terbuka
- Wajib pajak yang jumlah total sahamnya yang disetorkan dan diperdagangkan pada Bursa efek di Indonesia yang paling rendah sebesar 40%
- Sejak badan yang memenuhi beberapa syarat tertentu.
Menurut kebijakan tersebut, bisa diartikan bahwa fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan badan yang ditawarkan bagi perusahaan yang berbentuk PT dengan syarat jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di BEI atau Bursa Efek Indonesia paling tidak adalah sejumlah 40% dan telah memenuhi beberapa syarat tertentu.
Apa itu Syarat Tertentu?
Pemerintah telah menjelaskan melalui yang mana lebih dijelaskan tentang syarat tertentu untuk memperoleh fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3% melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 40 Tahun 2023. Dalam kebijakan tersebut, setidaknya terdapat empat hal yang menjelaskan poin syarat tertentu, diantaranya:
- Saham yang disetorkan oleh perusahaan harus dimiliki minimal oleh 300 pihak
- Masing-masing dari pihak tersebut hanya diperbolehkan mempunyai saham sebesar kurang dari 5% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dan ditempatkan
Baca Juga: Faktur Pajak Manual dan e-Faktur: Kenali Mana yang Lebih Efisien
- Kebijakan jumlah saham yang paling tidak sejumlah 40%,, maka banyaknya pihak yang mempunyai saham seperti persyaratan tertentu pada poin pertama, dan besaran kepemilikan saham dari setiap pihak yang terdapat pada persyaratan tertentu kedua, wajib untuk dipenuhi paling tidak selamat 183 hari kalender dalam 1 periode tahun pajak
- Perseroan terbuka atau PT harus melakukan penyampaian laporannya pada DJP atau Direktorat Jenderal Pajak terhadap pemenuhan persyaratan tertentu. Laporan seperti ini disampaikan terdiri atas laporan kepemilikan saham dan laporan bulanan yang mempunyai hubungan istimewa untuk pemegang saham utama dan pengendaliannya.
Dari kebijakan yang telah dijelaskan di atas, Apabila wajib pajak badan tidak bisa memenuhi ketentuan dan Persyaratan yang telah ditetapkan, maka wajib pajak badan tersebut tidak dapat memperoleh pengurangan tarif pajak penghasilan badan dan akan tetap dibebankan tarif PPH badan sejumlah 22%. Untuk itu, anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta, yang mana akan membantu anda dalam hal pengurangan tarif pajak yang tetap legal di mata pemerintah. Dengan konsultan pajak pastinya pengelolaan kewajiban perpajakan anda akan semakin efisien.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.