Passphrase Sertel Pajak: Prosedur, Pengelolaan, dan Solusi Lupa

Konsultan Pajak – Sertel pajak atau surat elektronik perpajakan adalah sertifikat yang berbasis digital dan memuat berbagai identitas maupun tanda tangan elektronik wajib pajak ketika melakukan transaksi elektronik, yang mana sertifikat tersebut diterbitkan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak maupun PSrE atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Sebagai wajib pajak pastinya sangat penting untuk mengelola sertifikat elektronik seperti ini karena nantinya dapat menjadi salah alat autentikasi penggunaan dalam melakukan akses pada layanan pajak digital sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 4 tahun 2020. Sehingga, konsultan pajak Jakarta dapat membantu Anda untuk melakukan pengelolaan sertifikat elektronik maupun berbagai kendala dalam kewajiban perpajakan Anda.

Menurut Perdirjen PER 04/PJ/2020, sertifikat pajak diperlukan untuk otentikasi pengguna agar Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP dapat mengakses layanan perpajakan elektronik. Pengamanan sertifikat pajak diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat elektronik ini. Istilah “passphrase sertifikat elektronik pajak” umumnya digunakan untuk menggambarkan pengamanan dalam perpajakan.

Mengenal Passphrase Sertifikat Pajak?

Istilah bahasa Inggris “kata sandi” (password) dan “frasa” (frasa) digabungkan untuk membentuk kata sandi. Sederhananya, kata sandi adalah kombinasi huruf, angka, atau karakter khusus yang digunakan sebagai mekanisme otentikasi keamanan untuk mendapatkan akses ke suatu sistem, data, atau aplikasi. Kata sandi digunakan dalam domain perpajakan untuk memajaki sertifikat elektronik yang diterbitkan DJP. Kata sandi yang digunakan untuk melindungi file sertifikat elektronik pajak disebut dengan kata sandi sertifikat pajak.

Membuat Passphrase untuk Sertifikat Elektronik Pajak

Dengan mengirimkan sertifikat elektronik ke DJP, wajib pajak dapat membuat kata sandi untuk sertifikat elektronik pajak mereka. Permohonan sertifikat pajak harus dilakukan secara tertulis, sesuai dengan PER-04/PJ/2020, ke KPP atau KP2KP yang terdaftar.  Untuk memastikan keamanan data Wajib Pajak, petugas KPP/KP2KP akan meminta Wajib Pajak untuk membuat kata sandi secara mandiri. Kata sandi sertifikat pajak juga dapat digunakan setelah prosedur penyampaian sertifikat elektronik berhasil diselesaikan. Pasal 42 PER 04/PJ/2020 menyatakan bahwa permohonan surat keterangan pajak hanya dapat diajukan oleh orang pribadi yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Baca Juga: Tidak Ingin Terkena Denda Pajak? Wajib Simak Ulasan Berikut ini

Permohonan harus dilakukan oleh kepala cabang untuk wajib pajak badan yang berstatus sebagai cabang, atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk bertindak atas nama wajib pajak badan.

Solusi untuk Lupa Passphrase pada Sertifikat Elektronik Pajak

  • Bagi PKP yang lupa kata sandi pajaknya, berikut ini cara untuk mendapatkannya:
  • Buka e-Nofa Online dan buka situsnya.
  • Setelah memasukkan password dan nama pengguna akun Pengusaha Kena Pajak (15 atau 16 digit NPWP), klik Login.
  • Pada dasbor eNofa Online, pilih menu Unduh Sertifikat Digital.
  • Pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak, klik tombol “Ok”.
  • Untuk melihat detail masa berlaku surat keterangan pajak, klik.
  • Pada kotak Konfirmasi Kata Sandi, masukkan kata sandi baru dan ulangi sekali lagi. Kemudian, klik OK.

Anda telah berhasil membuat kata sandi baru, untuk sementara, wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan status PKP harus mengajukan permohonan pengukuhan baru dengan menggunakan Formulir Permohonan Pengukuhan PKP secara elektronik ke KPP terdaftar atau KP2KP. Ketika Anda mengalami kendala baik dalam pengelolaan sertel pajak ataupun saat mengajukan permohonan PKP, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan Pajak Jakarta untuk mengurus permasalahan seperti ini.

Apa yang membedakan Password PKP dengan Passphrase untuk Akun PKP?

Meskipun frasa sandi dan kata sandi diperlukan untuk mengakses layanan pajak elektronik, namun tujuannya berbeda. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan aktivasi akun PKP akan mendapatkan password. Password untuk akun PKP ini dapat digunakan untuk mengakses e-Nofa dan e-Faktur Web.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.