Jasa Pajak – Fluktuasi profit merupakan hal yang sangat wajar terjadi di kalangan dunia bisnis. Untuk para pelaku usaha yang mengalami penurunan profit daripada tahun sebelumnya, tentu saja ada opsi untuk meminta pengurangan angsuran PPh 25 atau pajak penghasilan pasal 25. Tetapi, dapat dipastikan bahwa opsi seperti ini berlaku untuk seluruh bisnis yang sudah menjadi wajib pajak. Lalu bagaimana caranya? Sebelumnya, apabila Anda seorang pengusaha kena pajak maupun seseorang yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak perusahaan, anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk mengelola kewajiban perpajakan dengan efisien dan efektif.
Ulasan Berikut ini akan membahas dengan lengkap berbagai informasi mengenai pengurangan angsuran PPH 25.
Bagaimana Ketentuan Pengajuan Pajak Penghasilan Pasal 25?
Wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan pengajuan pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 apabila mempunyai keuntungan atau profitabilitas usaha di tahun berjalan yang lebih rendah Apabila dibandingkan dengan tahun lalu. Telah tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 Pasal 7 ayat 1, bahwa pengajuan pengurangan bisa dilakukan jika pajak penghasilan yang terutang dalam tahun pajak berjalan diperoleh perkiraan kurang dari 75% dibandingkan dengan pajak penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25.
Untuk diperhatikan bahwa permohonan pengurangan tersebut bisa dilakukan pengajuannya sesudah 3 bulan tahun pajak berjalan. Wajib pajak harus memberikan penyertaan penghitungan pajak penghasilan yang akan terutang menurut perkiraan penghasilan yang akan didapatkan atau diterima, sekaligus penghitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk beberapa bulan tersisa dalam tahun pajak tersebut. Jika permohonan pengurangan tersebut tidak memperoleh tanggapan dari KPP atau Kantor Pelayanan Pajak dalam kurun waktu 1 bulan, maka permohonan yang diajukan dianggap diterima.
Sehingga, wajib pajak dapat melakukan angsuran pembayaran pajak penghasilan pasal 25 sesuai dengan perhitungan untuk beberapa bulan tersisa pada tahun pajak berjalan sesuai dengan yang permintaan diajukan. Apabila perusahaan mengalami kendala dalam melakukan pengajuan keringanan atau pengurangan angsuran pajak, maka bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak Jakarta.
Baca Juga: Wajib Pajak OP dan Wajib Pajak Badan: Kapan Waktu yang Tepat untuk Daftar NPWP?
Realisasi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan
Menurut catatan Kementerian Keuangan, realisasi pajak penghasilan badan tahun 2024 masih mencapai rp172,66 triliun, yang mana nilai tersebut ternyata terjadi penurunan sejumlah 34,5% daripada tahun 2023. Penyebab dari penurunan tersebut adalah karena menurunnya provitabilitas perusahaan, terlebih yang berbasis komoditas dan juga dikarenakan peningkatan restitusi pajak. Perihal seperti ini akan memberikan dampak atau tekanan pada penerimaan negara, yang mana penerimaan pajak telah diproyeksikan hanya mencapai rp1.921,9 triliun atau sebesar 96,6% dari target yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang mana sebesar Rp1988,9 triliun.
Penerimaan pajak penghasilan diperkirakan hanya akan mencapai rp1.065,5 triliun atau setara dengan 93,5% dari target yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024, yang mana targetnya adalah sejumlah Rp1.139,8 triliun. Dengan demikian, short file pajak penghasilan diproyeksikan akan mencapai Rp74,3 triliun.
Tips Menghadapi Penurunan Profit
Selain melakukan pengajuan pengurangan PPH 25, maka pelaku usaha juga bisa mempertimbangkan beberapa hal berikut ini sebagai upaya strategis yang bisa dilakukan untuk menghadapi penurunan profit perusahaan, antara lain:
- Memaksimalkan efisiensi operasional perusahaan
- Melakukan diversifikasi pada layanan maupun produk yang ditawarkan
- Meningkatkan marketing atau pemasaran secara digital
- Mengelola arus kas seefisien dan seketat mungkin
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.