Efisiensi Pajak dengan Layanan Makin Terpusat Bagi Wajib Pajak Grup

Konsultasi Pajak – Konsultan Pajak Jakarta adalah profesional pajak yang mampu membantu pengelolaan pajak milik pribadi ataupun milik perusahaan. Konsultan pajak mempunyai layanan perpajakan yang pastinya akan membuat Anda bisa mematuhi perpajakan. Pelayanan untuk wajib pajak grup akan segera dikonsolidasikan di bawah satu KPP atau Kantor Pelayanan Pajak, menurut pemberitahuan yang telah diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Suryo menyampaikan hal ini pada hari Jumat, 26 April, pada acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak di Jakarta.

Tujuan dari perdebatan terpusat ini adalah untuk mempermudah dan mengefisienkan organisasi-organisasi komersial dalam melacak dan membayar pajak mereka. Undang-undang yang berkaitan dengan sentralisasi layanan ini sedang disusun dan akan segera diberlakukan.

Undang-Undang Baru Mengenai Layanan Wajib Pajak Grup

Suryo menyatakan bahwa banyak perusahaan grup yang memiliki ratusan anak perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah, yang berarti bahwa layanan yang diberikan kepada anak-anak perusahaan ini juga tersebar di berbagai kantor pajak.  DJP bermaksud untuk melakukan reorganisasi LTO (Kantor Pelayanan Pajak Besar) dan kantor-kantor pajak tertentu untuk mengatasi hal ini. Reorganisasi ini akan melibatkan kantor-kantor pajak madya selain KPP Besar dan KPP Khusus.

Definisi Wajib Pajak Grup

Pengertian dari Wajib Pajak Grup berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN merupakan suatu organisasi yang terdiri dari dua atau lebih Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dalam suatu grup usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa namun tetap disebut sebagai grup usaha. SE-05/PJ/2022, yang juga mencakup kebijakan pengawasan wajib pajak grup, memasukkan definisi ini. Selain itu, surat edaran terpisah yang dikenal sebagai SE-26/PJ/2013 mengatur proses yang terlibat dalam audit wajib pajak grup.

Pemeriksaan Wajib Pajak Grup Sebagaimana tercantum Pada SE-26/PJ/2013

Pemeriksaan terhadap dua atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdaftar di satu atau lebih KPP disebut sebagai pemeriksaan wajib pajak grup atau pemeriksaan perusahaan.

Baca Juga: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Karena Profit Bisnis Turun? Tentu Bisa, Ini Ketentuannya

Pemeriksa dan Wakil Pemeriksa:

  • Mengatur setiap langkah proses pemeriksaan agar semuanya berjalan sesuai rencana.
  • Mengadakan rapat untuk mengkoordinasikan pemeriksaan.
  • Mengatur pembagian informasi di seluruh departemen pajak yang relevan.

Pelaksanaan Pemeriksaan

  • Pelaksanaan pemeriksaan harus mengikuti pedoman yang relevan.
  • Rapat-rapat terkoordinasi diadakan secara teratur untuk membahas kemajuan, pembagian informasi, fokus pemeriksaan, dan topik-topik terkait lainnya.
  • Kepala KPP yang bersangkutan, kantor wilayah DJP, dan direktur pemeriksaan dan penagihan akan menerima salinan notulen rapat.

Pengaturan untuk Koordinasi Penyelesaian Pemeriksaan

Penyelesaian pemeriksaan mengikuti proses yang terencana. Supaya semakin terencana wajib pajak grub bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk membantu dalam setiap langkah pemeriksaan pajak yang akan dilakukan.

  • Kanwil DJP dapat memeriksa konsep laporan hasil pemeriksaan dari KPP yang berada di bawahnya apabila Kanwil menerbitkan surat perintah pemeriksaan. Lamanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pemeriksaan dapat ditentukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  • Kanwil DJP dapat meneliti konsep laporan hasil pemeriksaan dari KPP yang berada di bawahnya apabila Kanwil DJP menerbitkan surat perintah pemeriksaan. Lamanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pemeriksaan dapat ditentukan oleh Kepala Kanwil DJP.
  • Apabila instruksi pemeriksaan berasal dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, maka direktorat tersebut berwenang untuk meneliti laporan hasil pemeriksaan yang diterima dari KPP yang bersangkutan dan menentukan jangka waktu penyelesaiannya.

Pelaporan Hasil Pemeriksaan

Dalam jangka waktu satu bulan setelah surat ketetapan pajak dikirimkan, kepala kantor wilayah harus melaporkan hasil pemeriksaan kepada direktur pemeriksaan dan penagihan. Apabila Direktur Pemeriksaan dan Penagihan memerintahkan pemeriksaan, KPP wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepadanya dengan tembusan kepada Kanwil yang bersangkutan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.