Klarifikasi DJP: Prosedur SP2DK dalam Pemeriksaan Pajak Tak Ada Kaitannya dengan Pengejaran Target

Jasa Pajak – Prosedur pemeriksaan pajak, yang dimulai dengan permintaan penjelasan data dan/atau informasi (P2DK), menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tidak didorong oleh kebutuhan untuk memenuhi target penerimaan. Hanya ketika beberapa persyaratan yang diuraikan dalam peraturan tersebut terpenuhi, maka pemeriksaan dapat dilakukan. Apabila Anda sebagai wajib pajak akan mendapatkan pemeriksaan pajak, maka Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta terlebih dahulu agar lebih siap dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak. Ulasan berikut ini adalah paling tepat bagi wajib pajak yang ingin lebih siap menghadapi pemeriksaan pajak.

Proses P2DK dan Pemeriksaan Pajak

Melalui proses P2DK, DJP meminta wajib pajak untuk memberikan penjelasan atas data dan informasi yang, menurut penelitian, mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Apabila dalam laporan hasil permintaan penjelasan data dan/atau informasi (LHP2DK) diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan yang memadai atas SP2DK, sesuai dengan Surat Edaran DJP No. SE-05/PJ/2022. Apabila Wajib Pajak menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan atau menolak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan hasil pemeriksaan, maka akan dilakukan usulan pemeriksaan.

Selain itu, apabila wajib pajak orang pribadi yang menerima SP2DK telah meninggal dunia, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau merupakan wajib pajak badan yang telah bubar, maka pemeriksaan juga dapat diusulkan. Tahapan seperti ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian bahwa seluruh kewajiban pajak sudah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Efektivitas dan Efisiensi Pelaksanaan P2DK

DJP menekankan bahwa agar tidak membebani Wajib Pajak, penerapan P2DK harus dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Penerapan P2DK harus efisien dan efektif agar tidak menambah biaya kepatuhan atau mengganggu kegiatan usaha Wajib Pajak, sebagaimana ditekankan dalam SE-05/PJ/2022.

Hal pertama pada prosedur P2DK yakni surat permintaan penjelasan data dan/atau informasi (SP2DK). KPP atau Kantor Pelayanan Pajak menggunakan sistem informasi pengawasan yang dimiliki oleh otoritas pajak untuk melakukan penerbitan SP2DK, lalu ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah diterbitkan, surat ini kemudian disampaikan kepada wajib pajak melalui kurir, pos, atau faksimile.

Baca Juga: Wajib Tahu Beberapa Hal Berikut Agar Lebih Siap Hadapi Audit Pajak

Sejak tanggal diterimanya SP2DK untuk menjelaskan informasi yang diminta, maka wajib pajak mempunyai waktu selama 14 hari sejak tanggal tersebut. Penjelasan dapat disampaikan secara lisan, tertulis, atau melalui bahan audiovisual. Penjelasan tertulis bisa disampaikan melalui surat ke Kantor Pelayanan Pajak, secara digital atau online melalui DJP Online maupun melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Jika Anda mengalami kendala dalam prosedur pemeriksaan pajak seperti ini, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta agar dapat mengatasinya.

Prosedur Penyusunan Laporan LHP2DK

KPP akan mulai menyusun Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informasi (LHP2DK) segera setelah menerima penjelasan dari Wajib Pajak. Setelah tanggal penyampaian SP2DK, laporan ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari kalender. LHP2DK akan menyarankan wajib pajak untuk diperiksa lebih lanjut jika mereka tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai atau jika mereka menolak untuk membetulkan SPT berdasarkan hasil penelitian.

Alasan Pelaksanaan P2DK

DJP menekankan bahwa kegiatan P2DK, yang dapat berujung pada pemeriksaan – bertujuan untuk menjamin kepatuhan perpajakan sesuai dengan peraturan, bukan untuk mencapai target penerimaan pajak. DJP meminta Wajib Pajak untuk segera memberikan penjelasan atau klarifikasi dalam hal SP2DK menemukan ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan. Oleh karena itu, P2DK merupakan salah satu bagian dari inisiatif DJP untuk menjamin bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajibannya secara akurat dan adil, serta mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran pajak yang dapat merugikan negara.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.