Jasa Pajak – Langkah pertama dalam proses pemeriksaan pajak adalah meminta penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa tahap ini tidak dilatarbelakangi oleh tujuan pengumpulan pajak. Hanya setelah beberapa persyaratan peraturan dipenuhi, pemeriksaan akan dilakukan. Sangat penting untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak Jakarta jika Anda mengantisipasi menjadi subjek pemeriksaan pajak untuk mempersiapkan diri secara memadai. Bagi wajib pajak yang ingin meningkatkan kesiapannya dalam menghadapi pemeriksaan pajak, ulasan berikut ini sangat relevan.
DJP meminta Wajib Pajak untuk menyampaikan justifikasi atas data dan informasi yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan selama proses P2DK. Pemeriksaan kedua akan diusulkan apabila dalam laporan hasil permintaan penjelasan data dan/atau informasi (LHP2DK) diketahui bahwa Wajib Pajak belum memberikan penjelasan yang memadai atas Surat Pemberitahuan Data dan/atau Klarifikasi (SP2DK), sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.
Usulan pemeriksaan akan dilakukan apabila Wajib Pajak menyampaikan data yang bertentangan dengan temuan pemeriksaan atau menolak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang diperlukan. Selain itu, dalam hal wajib pajak badan telah dibubarkan, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh SP2DK telah meninggal dunia, atau keduanya, maka dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Efektivitas dan Efisiensi Penggunaan P2DK
Agar tidak membebani Wajib Pajak, DJP menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam penerapan P2DK. Sebagaimana ditegaskan dalam SE-05/PJ/2022, prosedur P2DK harus dilakukan dengan cara yang tidak meningkatkan biaya kepatuhan atau mengganggu kemampuan Wajib Pajak dalam menjalankan usaha.
Mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK) adalah langkah pertama dalam proses P2DK. Sistem informasi pengawasan digunakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menerbitkan SP2DK yang ditandatangani oleh Kepala KPP. Surat ini kemudian dikirim melalui kurir, pos, atau faksimile kepada wajib pajak, dan harus sudah diterima selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah dikirim.
Baca Juga: Mendorong Transparansi Pajak: Peran IFRS S1 dan S2 dalam Pelaporan Keberlanjutan di Indonesia
Wajib pajak memiliki waktu empat belas hari sejak tanggal diterimanya SP2DK untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diminta. Penjelasan dapat diberikan secara lisan, tertulis, atau melalui sumber daya multimedia. Penjelasan tertulis dapat dikirimkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT), secara digital atau online melalui DJP Online, atau dengan mengirimkan surat ke Kantor Pelayanan Pajak. Dapatkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta jika Anda mengalami masalah dengan proses pemeriksaan pajak ini.
Bagaimana Laporan LHP2DK Dipersiapkan?
KPP harus segera membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) setelah menerima penjelasan dari Wajib Pajak.
Penyelesaian laporan ini diperlukan selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah tanggal SP2DK. Apabila Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan secara memadai atau tidak mau menyesuaikan SPT sesuai dengan hasil pemeriksaan, maka LHP2DK akan menyarankan untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.
Motivasi Pelaksanaan P2DK
DJP menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan P2DK-yang dapat berujung pada pemeriksaan-adalah untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap peraturan yang berlaku, bukan untuk mencapai target penerimaan pajak. Apabila DJP menemukan adanya ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan, Wajib Pajak diminta untuk segera memberikan penjelasan atau justifikasi. P2DK merupakan salah satu upaya DJP untuk menjamin bahwa semua Wajib Pajak memenuhi kewajibannya secara jujur dan benar, serta mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran perpajakan yang dapat merugikan negara.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.