Konsultasi Pajak – Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% sejak tahun 2018. Namun, tahun terakhir pengusaha dapat menggunakan tarif ini adalah 2024 bagi mereka yang telah menggunakannya sejak pertama kali diterapkan. Perusahaan UMKM harus menggunakan sistem pajak yang berbeda setelah tahun 2024 untuk menghitung dan melaporkan pajak penghasilan. Sebagai wajib pajak pastinya bisa tetap melakukan kewajiban pajak dengan menganut kebijakan terbaru, solusinya adalah dengan konsultan pajak Jakarta.
Batas Waktu untuk Menggunakan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM
Tarif PPh final 0,5% dimaksudkan untuk mempermudah pembayaran pajak bagi UMKM. Tetapi ada batas waktu berapa lama Anda dapat menggunakan tarif ini, dan itu semua bergantung pada kapan Anda mulai menggunakannya sebagai Wajib Pajak. Batas waktu untuk menggunakan tarif ini untuk wajib pajak yang telah menggunakannya sejak tahun 2018 adalah tahun 2024. Mereka tidak dapat menggunakan tarif ini setelah itu. Sebagai catatan, omset UMKM per tahun yang tidak lebih dari 500 juta tidak akan dikenakan PPh Final UMKM.
Batas waktu ini didasarkan pada tahun pendaftaran untuk wajib pajak yang baru saja mendaftar atau mulai menggunakan tarif PPh final UMKM pada tahun 2019 atau setelahnya. Sebagai contoh, wajib pajak dapat menggunakan tarif 0,5% hingga tahun 2026 jika mereka mulai menggunakannya pada tahun 2020. Hal ini memberikan beberapa pilihan bagi perusahaan yang memulai operasinya setelah tahun 2018.
Pilihan Setelah Tenggat Waktu Berakhir
Pengusaha harus menggunakan prosedur penghitungan pajak penghasilan biasa setelah batas waktu penerapan tarif PPh final UMKM lewat. Tarif progresif Pasal 17, yang ditentukan oleh Penghasilan Kena Pajak (PKP), digunakan dalam penghitungan ini. Hal ini menyiratkan bahwa pajak sekarang dihitung dengan menggunakan pendapatan yang telah dikurangi dengan pengeluaran yang dilakukan selama proses perusahaan, bukan omset kotor. Setelah batas waktu tarif pajak penghasilan final berlalu, wajib pajak memiliki dua opsi berikut:
Baca Juga: P2DK: Langkah Awal dalam Pemeriksaan Pajak dan Bagaimana Wajib Pajak Harus Bersiap
Menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Wajib pajak memiliki pilihan untuk menghitung penghasilan kena pajak dengan menggunakan NPPN. Dengan menggunakan metode pencatatan NPPN, wajib pajak dapat menentukan penghasilan neto dengan membaginya dengan persentase tertentu sesuai dengan jenis dan lokasi perusahaan mereka.
Untuk dapat menggunakan pendekatan ini, wajib pajak harus memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selambat-lambatnya pada tahun 2025, saat mereka menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Jika wajib pajak memutuskan untuk menggunakan NPPN, mereka memiliki beberapa pilihan untuk memberitahukan kepada pihak-pihak terkait.
Akuntansi
Pilihan selanjutnya yang tersedia bagi wajib pajak adalah pembukuan lengkap, yang mensyaratkan penyusunan catatan keuangan yang paling tidak mencakup neraca dan laporan laba rugi. Bagi wajib pajak yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 miliar, mereka masih bisa menggunakan metode pencatatan standar. Meskipun demikian, pembukuan yang komprehensif memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi keuangan perusahaan dan dapat memfasilitasi persiapan pajak yang lebih efektif.
Pentingnya Persiapan Pajak
Pelaku usaha harus bersiap-siap dan merencanakan pajak dengan matang karena waktu penerapan tarif PPh final untuk UMKM semakin dekat. Konsultan pajak Jakarta dapat menjadi solusi terbaik bagi pebisnis yang ingin melakukan perencanaan pajak. Wajib pajak dapat menghindari masalah di kemudian hari dengan memilih metode penghitungan yang tepat dan memastikan semua peraturan perpajakan yang berlaku dipatuhi. Oleh karena itu, untuk menjaga kelangsungan usaha dan meminimalkan tanggung jawab perpajakan, diperlukan pemahaman mengenai sistem perpajakan setelah penghentian tarif PPh final UMKM.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.