Anda Pebisnis yang Ingin Ajukan PKP? Wajib Ketahui Beberapa Hal ini Terlebih Dulu

Konsultan Pajak – Saat mendaftar, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi agar Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dikukuhkan. Selain itu, wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah yang tepat dalam proses pengukuhan PKP, termasuk lulus survei Kantor Pelayanan Pajak setelah mendaftar dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta terkait kesulitan yang Anda hadapi saat melakukan kewajiban pajak Anda. Pelajari persyaratan dan cara melakukan verifikasi PKP agar Anda dapat menggunakannya sebagai referensi saat mengajukan permohonan. Semua perihal PKP akan diulas dalam artikel berikut ini.

Persyaratan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Untuk bisa menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak, tidak seluruhnya bisa dikukuhkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan menerima permohonan pengukuhan jika tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan. Individu dan perusahaan yang memenuhi kualifikasi seperti yang dinyatakan dalam undang-undang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk menjadi PKP atau bahkan mungkin diwajibkan untuk melakukannya.

Selain itu, Pasal 3A UU No. 42 tahun 2009 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjelaskan bahwa pemilik bisnis yang menyediakan barang atau jasa kena pajak (selain pemilik usaha kecil, yang batasannya ditentukan oleh Menteri Keuangan) harus melaporkan perusahaan mereka untuk diverifikasi sebagai PKP. Pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan PKP pada Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat atau dalam lingkungan tempat usaha atau tempat tinggal calon PKP.

Syarat Utama

Syarat utama untuk memverifikasi apakah sebuah perusahaan dapat dikenakan pajak adalah pendapatan kotor tahunan mereka, sesuai dengan PMK 197/2013 tentang Perubahan atas PMK No. 68/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN. Dalam hal wajib pajak yang merupakan pengusaha orang pribadi atau badan dan memiliki peredaran bruto setahun melebihi Rp4,8 miliar:

  • Wajib mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • Sementara itu, pemilik usaha dengan peredaran bruto tahunan atau pendapatan di bawah Rp4,8 miliar memiliki dua pilihan:
  • Tidak perlu mendaftar sebagai PKP untuk menggunakan PPN
  • Masih memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP

Untuk mencegah terjadinya masalah di kemudian hari, wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan utama pengukuhan pengusaha kena pajak disarankan untuk segera melakukan registrasi PKP. Khususnya, kewajiban sebagai Wajib Pajak Badan untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Butuh Bantuan Ahli Pajak? Kenali Berbagai Kewajiban Pajak yang Dapat Dikuasakan

Kondisi Umum

Berikut ini adalah syarat-syarat standar untuk mengajukan pengukuhan pengusaha kena pajak:

  • Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • Salinan kartu identitas masing-masing pengurus (untuk WNI adalah KTP dan bagi WNA diperlukan Paspor/KITAS/KITAP)
  • Salinan NPWP untuk setiap pengurus
  • Salinan Akta Pendirian kantor pusat dan surat penunjukan kantor pusat
  • Telah menyampaikan SPT tahunan selama dua tahun terakhir.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak
  • Persyaratan Dokumen untuk PKP yang Mengajukan SPT PPN

Tujuan

Persyaratan berikut ini harus dipenuhi untuk mengurus pengukuhan sebagai PKP:

Wajib Pajak Badan dengan Status Pusat/Induk

  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk BUT, atau fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya untuk WP badan dalam negeri;
  • Fotokopi paspor, jika penanggung jawab perusahaan adalah warga negara asing dan tidak memiliki NPWP, atau fotokopi NPWP salah satu pengurus perusahaan;
  • Surat pernyataan yang ditandatangani oleh salah satu pengurus Wajib Pajak badan yang menjelaskan sifat dan ruang lingkup perusahaan, beserta alamat perusahaan.

Wajib Pajak Badan yang Merupakan Kantor Cabang

  • Salah satu kartu NPWP pimpinan cabang atau fotokopi kartu NPWP anggota pengurus yang bertanggung jawab atas cabang bagi WNA yang tidak memiliki NPWP; fotokopi akta pendirian dan perubahannya bagi WP badan dalam negeri; surat penunjukan dari kantor pusat bagi BUT;
  • surat pernyataan yang ditandatangani yang menguraikan sifat kegiatan usaha dan lokasinya, yang disediakan oleh salah satu manajer cabang.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.