Jangan Sampai Wajib Pajak Memiliki Utang Pajak! Berikut Karakteristik dan Cara Mengatasinya

Jasa Konsultasi Pajak – Ketika seseorang, bisnis, atau badan hukum lainnya berhutang pajak kepada pemerintah tetapi belum membayarnya tepat waktu atau secara penuh, maka orang atau badan tersebut memiliki utang pajak. Banyak hal yang dapat menyebabkan keadaan ini, termasuk mengajukan pajak melebihi batas waktu, melakukan pajak dengan tidak benar, melanggar undang-undang pajak, mengubah undang-undang pajak, dan mengalami perubahan keadaan keuangan seseorang. Konsultan pajak Jakarta tersedia untuk membantu mengelola tanggung jawab pajak dan mencegah timbulnya utang pajak, sehingga orang dapat menghindari terperosok ke dalam masalah utang.

Mengenai Utang Pajak

Utang pajak adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kewajiban pajak yang harus dibayar oleh badan usaha dan wajib pajak perorangan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Otoritas pajak berwenang untuk memungut pajak dari wajib pajak atas nama pemerintah. Setelah otoritas pajak, atau fiskus, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), utang pajak secara resmi menjadi jatuh tempo. Otoritas pajak yang bertugas mengawasi dan mencari tahu berapa banyak pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak telah menerbitkan SKP ini.

Prosedur ini didasarkan pada sistem penilaian resmi, di mana otoritas pajak menggunakan data yang tersedia untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar. Setelah itu, surat ketetapan pajak yang menunjukkan jumlah pajak yang terutang akan dikirimkan kepada wajib pajak. Utang pajak didefinisikan sebagai tanggung jawab wajib pajak untuk membayar pajak seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 8 UU No. 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, juga meliputi sanksi administrasi yang tertulis pada SKP atau dokumen lain yang terkait lainnya, seperti bunga, denda, atau kenaikan.

Seperti Apa Utang Pajak itu?

Ada beberapa ciri-ciri utang pajak yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Di antaranya adalah:

  • Kewajiban yang Memaksa: Karena pajak adalah sejenis paksaan, pemerintah berhak mengeluarkan surat paksa dan bahkan menyita aset wajib pajak untuk menagih pajak yang belum dibayar jika mereka gagal membayar tagihan tepat waktu.
  • Penunjukan Pihak Ketiga: Jika prosedur pembayaran kembali berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, wajib pajak dapat menunjuk pihak ketiga untuk memenuhi tanggung jawab pembayaran utang pajak mereka.
  • Penagihan Tanpa Menunggu Tanggal Jatuh Tempo: Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, pemerintah berhak menagih pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo.
  • Penyanderaan (Gijzeling): Sebagai tindakan pencegahan, administrasi pajak memiliki hak untuk menyandera wajib pajak jika mereka berencana untuk meninggalkan Indonesia tanpa membayar pajak yang belum dibayar. Tergantung pada situasinya, penyanderaan dapat berlangsung hingga enam bulan atau lebih.

Baca Juga: Berikut 3 Hal yang Penting untuk Diketahui oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Prosedur Penghapusan Utang Pajak

Kewajiban pajak terkadang dapat dihapuskan, meskipun pada dasarnya bersifat memaksa. Biasanya, insentif pajak atau alasan khusus yang diakui secara resmi digunakan oleh pemerintah untuk menghapuskan utang pajak. Contohnya, pemerintah menawarkan insentif selama pandemi COVID-19, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja yang berpenghasilan kurang dari Rp200 juta per tahun. Ini adalah salah satu contoh di mana insentif pajak dapat mengurangi beban pajak yang belum dibayar.

Selain itu, ada juga kemungkinan untuk menghapuskan tagihan pajak jika wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan aset atau warisan yang cukup untuk menutupi kewajiban pajak mereka. Ketika pendapatan tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban pajak yang tersisa, pemerintah dapat memilih untuk menghapuskannya.

Betapa Pentingnya Terhindar dari Utang Pajak

Baik individu maupun perusahaan dapat menghadapi kesulitan keuangan yang parah akibat pajak yang belum dibayar. Tentunya tidak kalah penting untuk memahami seperti apa cara yang bisa dilakukan agar utang pajak dapat dihindari. Bekerja sama dengan penasihat pajak yang berpengetahuan luas adalah salah satu pilihan terbaik. Konsultan pajak Jakarta dapat membantu individu dalam memahami undang-undang perpajakan terbaru, melakukan penghitungan pajak yang tepat, dan memastikan bahwa semua tenggat waktu pengajuan pajak terpenuhi.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.