Waktu yang Tepat Membuat Faktur Pajak dan Prosedur Penerbitannya

Konsultasi Pajak – Pada intinya, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.03/2013 mengenai Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan maupun Penggantian Faktur Pajak. Dalam kebijakan ini juga mengatur tentang jangka waktu pembuatan faktur pajak. Selain mengetahui kebijakan seperti ini, wajib pajak juga bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk mengatasi berbagai urusan perpajakan pribadi atau perusahaan.

Penting diketahui bahwa faktur pajak, di sisi lain, berfungsi sebagai bukti pungutan pajak yang dipungut dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bagian dari kewajiban mereka untuk menyediakan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP).

PER-03 tahun 2022 tentang Faktur Pajak adalah peraturan terbaru yang saat ini digunakan dalam implementasi manajemen faktur pajak. Sederhananya, faktur pajak adalah sesuatu yang menjadi tanggung jawab PKP dan harus dikirimkan ke kantor pajak. Hal ini bertujuan supaya bisa mencegah adanya penghindaran pajak dan mendorong transparansi pajak.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengirimkan Faktur Pajak?

Pertama-tama, kami akan membahas definisi dan tujuan umum faktur pajak sebelum membahas kapan faktur pajak harus dibuat. Faktur pajak perlu dikirim secara umum ketika:

  • Terjadinya penerimaan pembayaran, apabila pembayarannya terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Penerimaan pembayaran termin dalam konteks prosedur pekerjaan hanya diserahkan sebagian.

Waktu-waktu yang telah diatur oleh peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Menteri Keuangan secara tegas menetapkan batas waktu penyampaian faktur pajak yang diatur dalam PMK Nomor 151/PMK.03/2013, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Sesuai dengan sifat dan hukumnya, PMK tersebut juga menentukan kapan faktur pajak harus dibuat. Inilah yang menjadi dasar pembenarannya.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Perbedaan Utang Pajak dan Tunggakan Pajak, Dua Hal yang Berbeda!

Membuat Faktur Pajak untuk Penyerahan BKP Berwujud

Ketika membuat faktur pajak untuk penyerahan BKP berwujud, yang menurut undang-undang didefinisikan sebagai barang bergerak, hal ini terjadi ketika:

  • BKP berwujud diberikan kepada pembeli secara langsung atau kepada pihak ketiga yang bertindak atas nama pembeli.
  • Pembeli BKP berwujud menerima BKP dengan segera untuk diberikan secara cuma-cuma, dipakai sendiri, diangkut dari pusat ke cabang dan sebaliknya, dan/atau diangkut antar cabang.
  • Barang kena pajak yang diserahkan kepada pengirim atau pengangkut adalah barang kena pajak.

Membuat Faktur Pajak untuk Penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak Tidak Berwujud

Kapan pembuatan faktur pajak untuk penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dilakukan? Menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten, nilai barang atau harga penyerahan barang kena pajak tidak berwujud diakui sebagai penghasilan atau piutang, atau saat faktur penjualan diterbitkan oleh PKP. Ketika terjadi perjanjian  atau kontrak sudah ditandatangani, maupun ketika fasilitas mulai tersedia agar bisa digunakan seluruhnya atau sebagian seperti yang telah disebutkan sebelumnya. PKP bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk menyelesaikan berbagai urusan perpajakan.

Membuat Faktur Pajak untuk Penyerahan BKP

Dalam hal penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha disepakati berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham yang terutang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha, maka wajib dibuatkan faktur pajak atas penyerahan BKP. Hal ini berlaku untuk pemekaran, penggabungan, pengambilalihan, dan peleburan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.