Apa Saja BKP dan JKP di Kawasan Ekonomi Khusus yang Dikecualikan dari PPN?

Konsultan Pajak – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan salah satu strategi pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengembangan zona kegiatan ekonomi tertentu. KEK menawarkan berbagai fasilitas dan keuntungan kepada investor, termasuk keringanan pajak. Salah satu insentif yang paling signifikan di KEK adalah struktur PPN tertentu di mana barang dan jasa kena pajak tertentu dibebaskan dari PPN. Sebagai wajib pajak tentu mengetahui berita pajak seperti ini sangatlah penting untuk mengelola perpajakan. Namun, jika mengalami kendala, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk mengatasinya.

Seperti halnya yang tercantum dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 237 Tahun 2020, sebagaimana juga yang sudah diubah terakhir kali menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 33 Tahun 2021 mengenai Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai di KEK, BKP dan JKP tertentu yang digunakan atau dimanfaatkan di KEK dibebaskan dari PPN. Berdasarkan Pasal 22 PMK Nomor 33/PMK.010/2021, atas penyerahan BKP dan JKP yang menggunakan fasilitas PPN dan PPNBM berikut ini tidak dipungut PPN:

  • Penyerahan BKP berwujud tertentu dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), kawasan bebas, dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) kepada badan usaha dan/atau pelaku usaha.
  • Impor barang kena pajak berwujud tertentu ke dalam KEK oleh badan usaha atau pelaku usaha.
  • Pemasukan barang konsumsi ke dalam kawasan ekonomi khusus pariwisata oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha
  • Penyerahan barang kena pajak berwujud tertentu antar badan usaha. Pebisnis maupun perusahaan yang mempunyai pebisnis (pelaku usaha).
  • Pelaku usaha dan/atau badan usaha di KEK melakukan penyerahan JKP dan/atau BKP tidak berwujud, seperti jasa persewaan tanah dan/atau bangunan, kepada pelaku usaha dan/atau badan usaha lain di KEK yang sama atau KEK lain.
  • JKP dan/atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean yang digunakan di KEK oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha.

Baca Juga: Sudah Tahu Kebijakan Baru tentang Pajak Grup? Begini Lebih Jelasnya

Barang kena pajak tertentu didefinisikan dalam Pasal 23 ayat (1) PMK Nomor 33/PMK.010/2021 sebagai:

  • Barang modal yang meliputi tanah, bangunan, peralatan, mesin, dan suku cadang dalam proses produksi pengolahan, tanah/bangunan yang diperlukan untuk pembentukan dan pengembangan KEK sesuai dengan sektor kegiatannya.
  • Bahan baku, peralatan, bahan penolong, maupun barang yang lain, yang mana dibutuhkan untuk aktivitas yang menciptakan JKP atau kegiatan pengembangan teknologi
  • Barang yang dirancang untuk penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan pengkondisian mesin yang digunakan dalam industri manufaktur dan logistik, serta pemeliharaan, perbaikan, dan perombakan kapal dan pesawat udara.

Menurut Pasal 23 ayat (2) PMK Nomor 33/PMK.010/2021, JKP tertentu mendapatkan fasilitas PPN di KEK, seperti jasa percetakan, jasa perbaikan dan perawatan kapal laut dan pesawat udara, jasa pengurusan pengangkutan barang ekspor, jasa konstruksi untuk pembangunan di KEK, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut udara dan kapal laut. Sehingga, apabila Anda kesulitan mengelola perpajakan terkait hal ini, Anda dapat berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk menemukan solusinya.

Menurut Pasal 23 ayat (4) PMK Nomor 33/PMK.010/2021, barang konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi barang konsumsi yang diperlakukan sebagai bahan baku usaha untuk menghasilkan jasa di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata, mempunyai waktu penggunaan yang cukup singkat, dan dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan jasa serta tidak dimaksudkan untuk digunakan di luar Kawasan Ekonomi Khusus. Dengan semakin banyaknya KEK yang dibangun di Indonesia, penggunaan fasilitas fiskal seperti tidak dipungutnya PPN diproyeksikan dapat meningkatkan daya tarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi baik di tingkat lokal maupun nasional.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.