Konsultasi Pajak – Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sangat penting untuk dilakukan jika terdapat kesalahan fiskal atau ketidaksesuaian dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan. Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengisi atau menyampaikan SPT dengan benar, konsultan pajak Jakarta dapat membantu Anda melakukan pembetulan yang diperlukan. Sebagai wajib pajak, Anda harus memahami kapan batas waktu yang tepat untuk melakukan pembetulan SPT, mengingat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan waktu yang lebih panjang kepada wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT.
Namun, perlu ditekankan bahwa pembetulan SPT tidak bisa dianggap remeh, karena ada standar-standar tertentu yang harus dipenuhi. Selain itu, ada batasan waktu dan undang-undang yang mengatur prosedur pembetulan.
Mengenai Pembetulan SPT
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya. Dalam kasus ini hanya bisa dilakukan apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melaksanakan tindakan pemeriksaan. Dengan kata lain, jika DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat melakukan perubahan atas SPT yang telah dilaporkan sebelumnya. Pemeriksaan pajak biasanya dimulai ketika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) diterbitkan dan diberikan kepada wajib pajak, kuasa hukum, wakil wajib pajak, anggota keluarga yang sudah dewasa, atau karyawan wajib pajak.
DJP melakukan operasi pemeriksaan ini sebagai bagian dari proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Terkait pembetulan SPT, meskipun pemeriksaan bukti permulaan belum dimulai, namun setelah DJP menyampaikan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat lagi melakukan pembetulan SPT. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan sesegera mungkin sebelum DJP melakukan pemeriksaan atau memberitahukan hasil verifikasi.
Batas Waktu Pembetulan SPT Tahunan
Wajib pajak perorangan memiliki waktu hingga 31 Maret untuk mengajukan SPT tahunan mereka, sementara perusahaan memiliki waktu hingga 30 April. Batas waktu untuk mengajukan SPT berkala berbeda-beda menurut jenis pajaknya. Mengenai batas waktu pembetulan SPT, Pasal 8 Ayat 1 UU KUP menyatakan bahwa tidak ada batasan waktu untuk melakukan pembetulan selama Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemeriksaan. Dengan demikian, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan sebelum DJP melakukan pemeriksaan atas SPT yang dilaporkan.
Baca Juga: Ketahui Hal ini Supaya Tidak Terkena Utang Pajak pada Kewajiban Anda
Namun, jika SPT mengungkapkan lebih bayar atau rugi fiskal, ada batas waktu untuk melakukan pembetulan. Batas waktu tersebut paling lambat dua tahun sebelum berakhirnya masa penetapan pajak. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018, Pasal 20 Ayat 4, Wajib Pajak memiliki waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Pembetulan dari DJP untuk membetulkan SPT Tahunan.
Jika sebagai wajib pajak mengalami kebingungan dalam mengurus proses pembetulan SPT, akan lebih baik jika Anda berkonsultasi dengan spesialis pajak. Konsultan pajak Jakarta akan membantu memastikan bahwa proses pembetulan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari masalah di masa depan karena memastikan pelaporan pajak yang tepat.
Mengapa Penting Melakukan Pembetulan Pajak?
Salah satu hal yang perlu diingat adalah batas waktu tiga bulan untuk melakukan pembetulan SPT, yang dimulai saat wajib pajak menerima Surat Keputusan Pembetulan untuk masa pajak sebelumnya. Sebagai contoh, jika terdapat perbedaan dalam SPT tahun-tahun sebelumnya terkait kerugian fiskal yang dikompensasikan, wajib pajak dapat melakukan penyesuaian dalam waktu tiga bulan setelah menerima Surat Keputusan Pembetulan. Pembetulan ini sangat penting untuk menghindari perbedaan besar antara kerugian fiskal yang telah dikompensasikan sebelumnya dengan kerugian fiskal yang harus dilaporkan dalam SPT baru.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.