Bagaimana Kewajiban Pajak Penghasilan atas Sponsorship?

Jasa Konsultasi Pajak – Konsultan pajak adalah para ahli dalam menangani berbagai masalah terkait pajak yang dihadapi oleh wajib pajak perusahaan dan perorangan. Jika Anda termasuk salah satu wajib pajak yang menghadapi tantangan terkait pajak, Anda mungkin ingin mempertimbangkan untuk mencari bantuan dari konsultan pajak Jakarta. Mereka dapat membantu Anda mengatasi tantangan yang Anda hadapi karena pemahaman mereka yang luas tentang undang-undang perpajakan.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul akhir-akhir ini yakni mengenai pajak penghasilan atau PPh yang berkaitan sponsorship. Apa saja kebijakan pajak penghasilan sponsorship secara khusus? Penjelasan ini bisa sangat bermanfaat bagi Anda jika Anda adalah wajib pajak yang terlibat dalam transaksi sponsorship dan memiliki kewajiban pajak terkait.

Kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 23

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengklarifikasi melalui akun media sosial resminya bahwa jasa yang diberikan dalam transaksi sponsorship dapat diklasifikasikan sebagai “jasa lainnya” dan dapat dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 Tahun 2015. Pasal 23 mewajibkan pemotongan pajak penghasilan dari sponsor dan sponsor yang menerima layanan (PPh 23).  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak termasuk dalam tarif pajak penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto, seperti yang dinyatakan dalam PMK pasal 1 ayat 1.

Pasal 23 yang Dikecualikan dari Pemotongan Pajak Penghasilan

Namun demikian, sangat penting untuk mengetahui pengecualian pemotongan PPh 23 berikut ini.  Imbalan tidak akan dipotong PPh pasal 23 jika terkait dengan jasa lain yang telah dikenakan PPN final sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Total pendapatan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada pihak terkait untuk layanan selain katering atau penyedia makanan dan minuman adalah jumlah bruto yang dimaksud. Hal ini juga berlaku untuk perencana kegiatan, perusahaan domestik, perwakilan perusahaan asing, dan wajib pajak domestik lainnya selain instansi pemerintah.

Apa Saja Jenis Penghasilan yang Tidak Termasuk dalam Perhitungan Jumlah Bruto?

Mungkin sulit dan rumit untuk tetap mengetahui kewajiban pajak Anda sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, Anda dapat meminta bantuan penasihat pajak yang terampil untuk membantu Anda menghitung dan mencatat pajak Anda dengan cara yang tepat dan efisien. Banyak bentuk pendapatan yang tidak termasuk dalam menentukan jumlah kotor dalam hal pajak penghasilan sponsor.

Baca Juga: Sudah Bukan Wajib Pajak Badan Lagi? Ketahui Cara Hapus NPWP melalui Coretax

Empat kategori pendapatan berikut ini tidak termasuk:

  • Honorarium, upah, gaji, tunjangan, dan tunjangan lainnya yang dibayarkan: Berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat dengan konsumen jasa, penyedia tenaga kerja membayar karyawannya sejumlah tersebut untuk pekerjaan yang telah diselesaikan.
  • Pembayaran untuk akuisisi atau pengadaan perlengkapan dan peralatan: Pemasok layanan menanggung biaya persediaan dan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan layanan yang berlaku.
  • Pembayaran yang diperoleh dari pihak ketiga: Untuk membantu menutupi atau membayarkan biaya layanan yang diberikan pihak yang menyediakan layanan, pihak ketiga melakukan pembayaran kepada penyedia layanan melalui penyedia layanan.
  • Termasuk dalam biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia layanan kepada pihak ketiga adalah jumlah biaya yang dibayarkan oleh penyedia layanan kepada pihak ketiga untuk melakukan layanan yang diminta.

Kepatuhan Pajak Sponsor Itu Penting

Penting bagi Anda untuk memahami dan mengetahui hal-hal seperti ini untuk mematuhi undang-undang perpajakan yang berlaku. Jika Anda mendapatkan sponsor, Anda harus memastikan bahwa pajak penghasilan telah dipotong dengan benar dan sesuai dengan semua hukum yang berlaku. Untuk memastikan bahwa semua persyaratan pajak ini dipenuhi secara akurat, konsultan pajak Jakarta dapat sangat membantu. Mereka dapat membantu memastikan pajak dihitung, dipotong, dan dilaporkan sesuai dengan persyaratan hukum yang relevan. Jika Anda memiliki masalah apapun terkait kewajiban pajak Anda sebagai sponsor atau penerima manfaat, ada baiknya Anda menemui penasihat pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.