Jasa Pajak – Coretax merupakan langkah menuju sistem perpajakan yang lebih akurat, terintegrasi, dan transparan – lebih dari sekadar alat administratif. Salah satu aspek utamanya adalah pendaftaran Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang membantu perusahaan digital, terutama yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka di Indonesia secara efisien. Proses pendaftaran sebagai Wajib Pajak PMSE melalui aplikasi Coretax DJP akan diuraikan dalam artikel ini agar para pelaku usaha dapat mengikuti prosesnya dengan tepat dan menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat mempersulit proses pendaftaran.
Namun, jika Anda mengalami kebingungan saat mendaftarkan diri Anda sebagai wajib pajak PMSE, maka solusinya Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak Jakarta.
Wajib Pajak PMSE
Wajib Pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) adalah organisasi yang melakukan penjualan online dan bertanggung jawab untuk membayar pajak di Indonesia. PMSE terdiri dari berbagai macam organisasi, seperti pemilik bisnis internasional, pengusaha, atau orang yang menawarkan barang atau jasa digital kepada pelanggan Indonesia. Prosedur pendaftaran PMSE sangat penting karena memungkinkan DJP untuk mengawasi dan memungut pajak dari transaksi online. Untuk menjaga keadilan fiskal dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, langkah ini sangat relevan dalam konteks globalisasi dan meningkatnya volume perdagangan elektronik lintas negara.
Bagaimana Cara Mendaftarkan sebagai Wajib Pajak PMSE di Coretax?
Langkah-langkah untuk mendaftar sebagai wajib pajak PMSE melalui aplikasi Coretax adalah sebagai berikut, namun jika Anda menemukan kendala, jangan ragu untuk meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta yang dapat dipastikan mampu mengatasi masalah Anda.
- Masuk ke Portal Wajib Pajak Coretax: Langkah pertama adalah menggunakan alamat yang telah disediakan oleh DJP untuk masuk ke situs DJP Coretax. Untuk memulai proses registrasi, gunakan opsi “Registrasi Baru” pada halaman login.
- Pilih Jenis Wajib Pajak: Pilih jenis wajib pajak yang sesuai pada halaman berikut. Pilih opsi “Pemungut PPN e-Commerce Luar Negeri (PMSE)” jika Anda adalah PMSE. Pilihan ini ditujukan untuk perusahaan e-commerce luar negeri yang diwajibkan untuk membayar pajak di Indonesia.
- Lengkapi semua kolom data yang representatif: Meskipun tidak diwajibkan, agen atau kuasa wajib pajak dapat melengkapi proses pendaftaran. Jika pihak kuasa mendaftar atas nama klien, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perwakilan wajib untuk diisi.
Baca Juga: Bagaimana Kewajiban Pajak Penghasilan atas Sponsorship?
- Informasi Detail Identitas Wajib Pajak: Anda harus memasukkan informasi identitas wajib pajak pada tahap ini, termasuk nama perusahaan dan negara asal. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan informasi yang akurat dan sah. Setelah selesai, tekan tombol “Berikutnya”.
- Periksa nomor telepon dan email Anda: Masukkan informasi kontak perusahaan, seperti alamat email, nomor telepon di perangkat seluler, dan, jika ada, nomor faks. Setelah email selesai diisi, klik tombol “Verifikasi”. Kode OTP akan dikirim ke email yang dimasukkan oleh sistem. Untuk melanjutkan, masukkan kode OTP.
- Memasukkan Informasi Pihak Terkait: Cantumkan penanggung jawab atau pihak terkait dengan memasukkan NIK/NPWP, kewarganegaraan, dan alamat email. Informasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa penanggung jawab registrasi dapat diidentifikasi dengan benar.
- Masukkan alamat utama Anda di sini: Masukkan alamat utama Wajib Pajak PMSE minimal satu kali. Untuk mengelola administrasi perpajakan, alamat ini akan dikonsultasikan. Setelah mengisi formulir, klik “Berikutnya” untuk melanjutkan.
- Berikan Dokumen yang Sesuai: Foto orang utama yang memegang kendali dan foto orang yang memegang paspor adalah beberapa dokumen yang harus diunggah. Anda dapat menggunakan tombol unggah yang diberikan atau opsi seret dan lepas untuk mengunggah dokumen.
- Verifikasi pernyataan wajib pajak: Pernyataan wajib pajak harus diverifikasi sebagai tahap terakhir dalam prosedur pendaftaran. Verifikasi bahwa semua informasi telah dimasukkan secara akurat dan tepat, lalu klik “Kirim Permohonan” untuk mengirimkan formulir pendaftaran.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.