Bagaimana Cara Mengubah Data Wajib Pajak pada Sistem Coretax Terbaru?

Konsultasi Pajak – Indonesia harus membangun sistem perpajakan yang kontemporer dan efektif untuk menjawab tantangan di era digital. Salah satu contoh inovasi yang dilakukan oleh otoritas pajak nasional adalah pengenalan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perubahan data wajib pajak dalam situasi ini merupakan komponen penting dalam prosedur administrasi yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terlibat. Sebagai sistem administrasi pajak yang terintegrasi, Coretax memfasilitasi perubahan data secara online melalui berbagai saluran bagi wajib pajak. Namun, jika mengalami kendala dalam melakukan kewajiban pajak dengan sistem terbaru ini Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.

Ini adalah langkah penting dalam memberikan layanan pajak yang lebih responsif dan fleksibel kepada wajib pajak tanpa memaksa mereka untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berdasarkan Manual Book Coretax 2024, artikel ini akan membahas cara mengubah data wajib pajak dengan menggunakan aplikasi Coretax.

Ringkasan Perubahan Data Wajib Pajak

Perubahan data wajib pajak didukung oleh sistem Coretax melalui beberapa website dan mekanismenya tentu saja digital. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak secara fisik untuk melakukan perubahan informasi, baik identitas diri, alamat utama, maupun objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berkat teknologi ini. Prosedur pemutakhiran data wajib pajak terdiri dari empat submenu utama. Setelah itu, wajib pajak dapat menyelesaikan proses secara keseluruhan dengan masuk ke portal Coretax dan mengikuti aturan yang berlaku.

Prosedur Perubahan Identitas Wajib Pajak

Memasukkan login (NPWP/NIK) dan password untuk mengakses sistem Coretax adalah langkah awal untuk mengubah identitas wajib pajak.

  • Wajib Pajak dapat memilih menu “Portal Saya”, masuk ke submenu “Update Data”, lalu pilih “Identitas Wajib Pajak” setelah berhasil login. Wajib Pajak dapat mengubah berbagai informasi terkait perpajakan pada tahap ini, termasuk Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), informasi rekening bank, dan informasi lainnya. Wajib Pajak hanya perlu memperbarui informasi yang ingin diubah; sistem akan secara otomatis menampilkan informasi yang telah direkam sebelumnya.
  • Wajib Pajak harus melampirkan dokumen pendukung, seperti salinan rekening bank terakhir jika ada perubahan rekening, setelah mengisi formulir dengan benar.
  • Setelah semua data lengkap, Wajib Pajak akan diminta untuk menyetujui laporan sebelum mengajukan permintaan penyesuaian data.
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan tanda terima surat yang dapat diunduh sebagai konfirmasi bahwa permohonan telah diterima.

Baca Juga: Begini Prosedur Mendaftar Wajib Pajak PMSE pada Coretax DJP

Prosedur Perubahan Alamat Utama

Dengan menggunakan sistem Coretax, wajib pajak juga dapat mengubah alamat utama mereka. Jika Anda kesulitan dalam mengubah data maupun melakukan kewajiban pajak yang lain, maka Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Prosesnya sering disamakan dengan perubahan identitas.

  • Dari menu “Pembaruan Data”, pilih submenu Perubahan Alamat Utama. Sistem akan menampilkan alamat wajib pajak yang terdaftar sebelumnya di halaman ini, dan wajib pajak dapat memperbaruinya dengan alamat yang baru.
  • Wajib pajak kemudian harus memberikan informasi alamat yang telah diperbarui, termasuk kode pos, provinsi, kota, kecamatan, dan data geometris. Jika alamat baru adalah lokasi sewa, pastikan semua informasi sesuai dengan dokumentasi pendukung, termasuk salinan kontrak sewa.
  • Wajib pajak dapat melanjutkan ke area deklarasi dan mengirimkan permintaan perubahan setelah semua data dimasukkan dan dokumen telah diunggah.
  • Tanda terima dapat diunduh dari sistem.

Perubahan Data Pemungut PPN PMSE (Pemutakhiran Data PMSE dengan Perubahan SK)

Terakhir adalah perubahan data Pemungut PPN untuk PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan menggunakan Perdirjen (Peraturan Direktur Jenderal).

  • Wajib Pajak dapat memilih submenu Pemutakhiran Data PMSE dengan Perubahan Perdirjen pada menu “Pemutakhiran Data”. Dalam hal terjadi perubahan peraturan direktorat atau surat keputusan, prosedur ini memungkinkan perubahan data pemungut PPN.
  • Untuk menyelesaikan proses ini, wajib pajak dapat mengunggah dokumen pendukung terkait dan mengubah informasi terkait. Konfirmasi akan datang dari sistem dalam bentuk tanda terima yang dapat diunduh.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.