Begini Tahapan Mendaftarkan Perusahaan Jadi WP Badan Melalui Coretax

Jasa Pajak – Sudah menjadi kewajiban Anda sebagai pelaku usaha untuk mendaftarkan badan usaha sebagai Wajib Pajak (WP). Proses pendaftaran WP Badan secara online dipermudah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang disebut juga dengan coretax. Namun, apabila Anda mengalami kesulitan dalam mendaftarkan perusahaan sebagai WP Badan melalui Coretax, maka Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak Jakarta. Ulasan berikut akan membahas langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan registrasi wajib pajak badan dalam artikel ini.

Prosedur Mendaftar di Coretax (CTAS) sebagai Wajib Pajak Badan

Memulai Proses Pendaftaran Baru

Meluncurkan halaman login portal Wajib Pajak aplikasi Coretax adalah langkah pertama dalam prosedur ini. Di halaman beranda, pilih tombol Pendaftaran Baru. Pilih jenis wajib pajak yang ingin Anda daftarkan dengan memilih Badan atau Badan.

Pilih Jenis Wajib Pajak Badan

Terdapat beberapa pilihan kategori badan usaha dalam aplikasi coretax, yang perlu Anda lakukan adalah memilih jenis badan usaha yang dijalankan masuk ke dalam kategori dan status perusahaan yang mana. Misalnya, jika bisnis Anda berbentuk koperasi, firma, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), atau jenis badan hukum lainnya. Sistem akan mengenali dan menangani data perusahaan Anda dengan benar jika Anda membuat pilihan yang sesuai.

Pilih Surat Kuasa atau Perwakilan (Opsional)

Jika pendaftaran dilakukan oleh perwakilan, misalnya oleh konsultan pajak atau pengacara, centang pertanyaan Apakah permohonan diajukan oleh perwakilan wajib pajak. NPWP atau NIK perwakilan dapat dimasukkan. Anda bisa klik “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran apabila pendaftaran ini tidak diwakilkan.

Lengkapi Formulir Identifikasi Wajib Pajak

Memasukkan data identitas perusahaan secara lengkap adalah tahap selanjutnya.

  • Nomor Surat Keputusan Pengesahan dari Kemenkumham
  • Nama lengkap perusahaan sesuai dengan yang tertera pada Surat Keputusan Pengesahan.
  • Tanggal pengesahan Surat Keputusan Pengesahan (Tanggal Pengesahan)
  • Nomor dokumen, tempat, dan tanggal akta pendirian.
  • NIK Notaris/PPAT yang memberikan persetujuan pendirian perusahaan (NIK Notaris/PPAT)
  • Jenis dan modal perusahaan

Baca Juga: Begini Cara Mudah Kelola Berbagai Kewajiban Perpajakan untuk Bisnis Baru

Direktorat Jenderal AHU akan menggunakan sistem Coretax untuk memvalidasi data ini. Beberapa kolom akan terisi secara otomatis jika data sudah sesuai, sehingga mengurangi kemungkinan salah pengisian.

Masukkan Informasi Wajib Pajak

Tambahkan berbagai detail informasi seperti nomor telepon, alamat email, nomor HP, dan nomor faksimile perusahaan (jika ada) ke daftar kontak. Setelah itu, Anda harus klik Verifikasi untuk mengkonfirmasi keakuratan informasi kontak yang Anda masukkan dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon dan email Anda. Klik Kirim Ulang jika kode OPT belum diterima.

Memasukkan Pihak Terkait

Dengan mengklik tanda Plus pada tahap ini, Anda dapat menambahkan informasi mengenai orang yang memegang kendali perusahaan, seperti Person in control (PIC) dan Pihak Terkait. Kemudian mengisi:

  • Apakah PIC, atau Penanggung Jawab?
  • Jenis Orang Terkait
  • Kewarganegaraan
  • Negara Asal
  • NIK/NPWP (NIK/NPWP Pihak Terkait)
  • Alamat Surat Elektronik
  • Masukkan Nomor Handphone Wajib Pajak yang Terhubung dengan Badan
  • Dengan memilih tanda Plus dan Simpan, maka Wajib Pajak yang terhubung dengan badan atau entitas akan ditambahkan pada kolom ini.

Anda harus menerima pernyataan bahwa akun Wajib Pajak akan menjadi metode resmi untuk mendapatkan keputusan dan dokumentasi pajak dari DJP setelah semua informasi dimasukkan. Hal ini berarti bahwa sistem online ini akan digunakan untuk seluruh pihak yang berhubungan dengan perpajakan badan usaha.

Untuk mengakhiri proses pendaftaran WP badan melalui CTAS, Anda harus meng-klik tombol Kirim Permohonan. Sistem akan menyelesaikan proses verifikasi terakhir dan mendaftarkan bisnis Anda sebagai wajib pajak badan. Sistem administrasi pajak Coretax akan menggunakan data yang telah didaftarkan. Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta jika menemukan permasalahan dalam pendaftaran wajib pajak badan melalui coretax DJP.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.