Apakah Bisa Mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dalam Sistem Coretax?

Jasa Pajak – Dalam sistem perpajakan Indonesia, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dalam hal penundaan dalam diskon kelebihan pembayaran pajak atau dalam hal pengajuan permohonan untuk mendapatkan keringanan yang sah. Salah satu cara lain untuk mengajukan permohonan diskon adalah melalui kerangka kerja koreksi pajak (coretax framework) DJP. Artikel kali ini akan mengulas secara detail apa itu imbalan yang diberikan dan bagaimana cara mengajukan imbalan yang diberikan melalui aplikasi coretax DJP. Namun, jika Anda tetap mengalami kendala setelah membaca ulasan ini, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.

Mengenai Imbalan Bunga

Dalam modul angsuran coretax, imbalan bunga dapat berupa imbalan yang diberikan kepada wajib pajak karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pendahuluan (SKPKPP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau karena adanya pengaduan, permohonan, atau pemeriksaan. Permohonan pembetulan dapat diajukan oleh warga negara melalui Pintu Masuk Warga atau secara khusus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Alasan untuk Akomodasi Permintaan Imbalan Bunga

Permintaan remunerasi dapat diajukan dalam beberapa kondisi, untuk lebih spesifiknya:

  • Keterlambatan penerbitan SKPKPP
  • Keterlambatan penerbitan SKPLB

Kelebihan pembayaran ketetapan karena pengajuan keberatan, sanggahan, atau peninjauan kembali, baik sebagian maupun seluruhnya.

Pembebanan biaya yang lebih karena adanya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diperbolehkan sebagian atau seluruhnya.

Penyelesaian Permohonan dengan Interkoneksi CTAS-SAKTI

Dalam rangka memajukan validitas dan mempercepat proses pembayaran kompensasi yang tertunggak, kerangka kerja Coretax DJP menggunakan instrumen interkoneksi CTAS-SAKTI. Integrasi ini memungkinkan informasi, data, dan transaksi wajib pajak yang tercatat dalam Citizen Record dapat disetujui secara alami, sehingga mempercepat proses akomodasi dan penyelesaian aplikasi.

Baca Juga: PPN atas Jasa Pialang: Panduan Penilaian Menurut PMK 67/2022

Dalam kerangka kerja penilaian pajak di Indonesia, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan kebungaan dalam hal keterlambatan dalam hal diskon kelebihan pembayaran pajak atau dalam hal pengajuan permohonan untuk penyembuhan yang sah. Salah satu pendekatan yang lebih baik untuk mengajukan permohonan diskon adalah melalui kerangka kerja koreksi pajak (coretax framework) DJP (CTAS). Artikel Pajakku kali ini akan membahas secara detail apa itu kompensasi intrusi dan langkah-langkah untuk mengajukan kompensasi intrusi melalui aplikasi coretax DJP.

Apa yang Dimaksud dengan Kompensasi Bunga?

Dalam modul pembayaran coretax, imbalan bunga dapat berupa imbalan yang diberikan kepada warga negara karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Lebih Bayar (SKPKPP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau ketika ada pengaduan, keberatan, atau pemeriksaan. Permintaan imbalan yang menarik dapat diajukan oleh warga negara melalui Entri Warga atau secara khusus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Alasan Akomodasi Permintaan Imbalan Bunga

  • Permintaan imbalan yang menarik dapat diajukan dalam beberapa kondisi, untuk lebih spesifiknya, yaitu Keterlambatan penerbitan SKPKPP dan keterlambatan penerbitan SKPLB
  • Biaya kelebihan biaya karena pencatatan pengaduan, penawaran, atau survei hukum diperbolehkan sebagian atau seluruhnya.

Pembebanan kelebihan biaya karena adanya surat pilihan pembetulan, surat pilihan pengurangan atau pembatalan SKPKPP, atau surat pilihan pengurangan atau pembatalan SKPLB sebagian atau seluruhnya diperbolehkan. Dalam rangka memajukan legitimasi dan mempercepat proses pencairan kompensasi yang diajukan, kerangka kerja Coretax DJP menggunakan mekanisme interkoneksi CTAS-SAKTI. Jika menemukan kendala dalam melakukan berbagai kewajiban pajak terkait Coretax, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Integrasi ini memungkinkan informasi, data, dan transaksi wajib pajak yang tercatat dalam Catatan Penduduk untuk disetujui, sehingga mempercepat proses akomodasi dan penyelesaian aplikasi.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.