Pemahaman Pajak Franchise: Kewajiban Pajak Pemberi dan Penerima Franchise di Indonesia

Jasa Konsultasi Pajak – Salah satu model bisnis yang paling disukai adalah bisnis waralaba, umumnya disebut sebagai waralaba, yang memberikan sejumlah keuntungan kepada penerima waralaba saat mengoperasikan bisnis dengan memanfaatkan dukungan dan merek dari pemilik waralaba. Ada sejumlah masalah terkait pajak yang dibawa oleh model bisnis ini yang sangat penting untuk dipahami oleh semua pihak. Dari sudut pandang pajak, baik pemilik waralaba maupun penerima waralaba memiliki sejumlah tanggung jawab yang harus dipenuhi. Pemilik bisnis maupun penerima franchise bisa memanfaatkan layanan konsultan pajak Jakarta untuk menyelesaikan urusan pajak terkait bisnis franchise ini.

Dua jenis pajak dalam bisnis ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang terjadi di antara kedua belah pihak.

Apa itu Waralaba?

Waralaba didefinisikan sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha dalam sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan produk yang telah terbukti berhasil dan digunakan oleh pihak lain sesuai dengan perjanjian. Definisi ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024. Pemberi waralaba adalah orang atau organisasi yang memberikan hak waralaba kepada penerima waralaba, yang dapat mencakup ide, merek, sistem, dan bantuan. McDonald’s, KFC, dan Starbucks adalah beberapa contoh bisnis yang menggunakan franchisor.

Penerima waralaba adalah orang atau perusahaan yang telah diberi hak waralaba (hak membeli) oleh pemberi waralaba sesuai dengan persyaratan perjanjian atau pedoman yang ditetapkan oleh pemberi waralaba. Seseorang atau bisnis yang membeli lisensi waralaba dari pemberi waralaba dikenal sebagai penerima waralaba. Baik penerima atau pemberi waralaba pastinya memiliki kewajiban pajak masing-masing, maka konsultan pajak Jakarta bisa membantu mempermudah kewajiban pajak dalam franchise tersebut.

Pemberi Waralaba

Pemberi waralaba tunduk pada aspek-aspek pajak berikut ini, khususnya:

  • Pajak Penghasilan Pasal 21: Sama seperti PPh Pasal 21 pada umumnya, jika penghasilan pemilik waralaba melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pemilik waralaba akan memotong PPh Pasal 21 dari penghasilan setiap orang yang mereka pekerjakan, termasuk karyawan, direktur, komisaris, dan anggota staf lainnya.
  • Pajak Penghasilan Pasal 23: Pemberi waralaba wajib memotong PPh Pasal 23 dari jumlah bruto uang yang diberikan kepada pihak lain sebagai imbalan atas penghasilan berupa sewa atau jasa selain tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengisi Lampiran 3 Coretax untuk Laporan Pajak yang Akurat

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2): Selanjutnya, pemilik waralaba yang menyewakan propertinya dan mendapatkan penghasilan dari sewa bangunan atau tanah, maka dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Hal ini juga berlaku bagi pemilik waralaba yang menjual bangunan atau tanah selain menyewakan.
  • Pajak Penghasilan atas Perusahaan: Secara khusus, pemilik waralaba yang beroperasi sebagai badan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan badan dan mengungkapkan laba bersih mereka sebagai entitas komersial pada SPT tahunan mereka.

Penerima Waralaba

  • Selanjutnya, penerima waralaba harus mengungkapkan pajak yang dipotong dalam SPT Masa PPh 21 dan menyetorkannya.
  • Pajak Penghasilan 23/26: PPh Pasal 23 atau Pasal 26 akan dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh penerima waralaba dari pemberi waralaba; besarnya pajak ini ditentukan oleh status pemberi waralaba sebagai subjek pajak di luar atau dalam negeri.
  • Pasal 4 ayat 2 dari Pajak Penghasilan: Karena bersifat final, penerima waralaba yang memperoleh penghasilan dari penyewaan atau penjualan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.
  • Pajak Penghasilan atas Korporasi: Terakhir, penerima waralaba harus membayar pajak penghasilan badan atas laba bersih dari operasinya, sesuai dengan tarif pajak penghasilan badan yang berlaku saat ini, yaitu 22%. Sementara itu, kewajiban pajak penghasilan badan ini tidak berlaku jika waralaba dimiliki oleh perorangan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.