Perpanjangan Tax Holiday: Insentif PPh Badan untuk Investor di Indonesia

Jasa Pajak – Fasilitas tax holiday atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak badan yang ingin berinvestasi di Indonesia kembali diperpanjang masa berlakunya oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wajib pajak bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk mengelola kewajiban pajak Anda, bahkan juga yang berkaitan dengan tax holiday ini.

Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024, yang mengubah PMK 130/2020, peraturan sebelumnya. Bergantung pada jumlah dan industri investasi, wajib pajak badan dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan pajak penghasilan badan hingga 100% di bawah kebijakan ini. Menurut ketetapan berakhirnya tax holiday tersebut adalah pada akhir tahun 2025.

Jumlah Tax Holiday Ditentukan oleh Nilai Investasi

Ketentuan mengenai besaran pengurangan pajak penghasilan badan berikut ini didasarkan pada Pasal 2 PMK 130/2020, sebagaimana telah diubah dengan PMK 69/2024:

Pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100% untuk investasi di atas Rp500 miliar

Tax holiday diberikan kepada wajib pajak badan dalam bentuk pengurangan 100% PPh badan untuk penanaman modal baru minimal Rp500 miliar. Tax holiday ini dapat digunakan selama lima hingga dua puluh tahun, tergantung pada nilai rencana investasi yang mencakup klausul berikut:

  • Kurang dari Rp1 triliun dan Rp500 miliar dalam kurun waktu 5 tahun
  • Kurang dari Rp5 triliun dan Rp1 triliun dalam kurun waktu 7 tahun
  • Mulai Rp5 triliun dan kurang dari Rp15 triliun dalam kurung waktu 10 tahun
  • Antara Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun dalam kurun waktu selama 15 tahun
  • 20 tahun dan minimal Rp30 triliun

Jika wajib pajak menginvestasikan modal tambahan setelah periode pemanfaatan tax holiday berakhir, mereka akan menerima pengurangan 50% lebih lanjut dalam pajak penghasilan badan untuk dua tahun pajak berikutnya. Jika kebingungan Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk membantu pengelolaan kewajiban pajak yang harus Anda penuhi.

Pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 50% untuk investasi antara Rp 100 miliar dan kurang dari Rp 500 miliar

Wajib pajak badan dapat memperoleh manfaat dari pengurangan 50% pajak penghasilan badan untuk investasi antara Rp 100 miliar dan kurang dari Rp 500 miliar. Tax Holiday ini bisa digunakan untuk jangka waktu lima tahun. Jika wajib pajak menanamkan modal baru setelah periode pemanfaatan tax holiday berakhir, mereka akan menerima tambahan pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 25% untuk dua tahun pajak berikutnya.

Baca Juga: Mengenal Pemblokiran Rekening Wajib Pajak: Alasan, Proses, dan Solusinya

Kualifikasi untuk Mendapatkan Tax Holiday

WP badan harus memenuhi persyaratan yang telah tercantum pada PMK No. 69 tahun /2024 pasal 3 ayat 1 untuk bisa memanfaatkan fasilitas tax holiday. Berikut ini adalah prasyarat dan standar untuk mendapatkan pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday:

  • Industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, eksternalitas dan nilai tambah yang besar, serta keterkaitan yang luas dianggap sebagai industri pionir.
  • Berbadan hukum di Indonesia

Harus ada rencana investasi baru senilai minimal Rp 100 miliar. Memenuhi persyaratan rasio utang terhadap modal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait. Sebagaimana tercantum dalam Pasal I angka 5 PMK 69/2024, Pasal 7 dalam PMK 130/2020 telah dihapuskan, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk mengajukan permohonan pengurangan PPh badan atau tax holiday secara offline. Prosedur Online Single Submission (OSS) digunakan untuk menilai apakah pengajuan memenuhi persyaratan dan kriteria yang berlaku. Wajib pajak badan harus menyelesaikan langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan liburan pajak menggunakan sistem OSS:

  • Pendaftaran OSS: Rencana investasi baru didaftarkan oleh wajib pajak badan melalui sistem OSS.
  • Verifikasi Kriteria: Kepatuhan penanaman modal baru terhadap Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2024 akan diperiksa oleh sistem OSS.
  • Mengunggah Dokumen: Wajib pajak badan mengunggah salinan digital dari dokumen rencana nilai investasi dan data aset tetap jika telah memenuhi persyaratan.
  • Pengajuan Proposal: OSS akan menginformasikan kepada wajib pajak bahwa permohonan mereka sedang ditinjau dan meneruskan usulan pemberian tax holiday kepada Menteri Keuangan.
  • Penerbitan Keputusan: Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) PMK 130/2020 hingga PMK 69/2024, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dalam waktu lima hari kerja setelah menerima usulan secara lengkap dan akurat, akan menerbitkan surat keputusan atas nama Menteri Keuangan mengenai pemberian tax holiday.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.