PPN Digital pada Era Transaksi Elektronik, Kewajiban Baru untuk Pelaku Usaha dan Konsumen di Indonesia

Jasa Pajak – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 mengatur proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tidak berwujud yang berasal dari luar negeri yang digunakan di dalam negeri melalui perdagangan berbasis sistem elektronik. Peraturan ini muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya transaksi digital lintas negara. Jadi, apabila Anda merupakan wajib pajak dan kebingungan mengelola kewajiban pajak Anda. Maka, solusi terbaiknya adalah dengan berkonsultasi dengan konsultan pajak Jakarta.

Meningkatnya jumlah transaksi digital luar negeri yang terjadi di Indonesia, di mana banyak barang dan jasa digital yang dikonsumsi tanpa menggunakan jalur distribusi konvensional, mendorong dibuatnya aturan ini. Dengan menerapkan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan basis pajak dan menjamin bahwa transaksi digital yang memanfaatkan infrastruktur Indonesia akan tetap menghasilkan kontribusi pajak.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 mengatur proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tidak berwujud yang berasal dari luar negeri yang digunakan di dalam negeri melalui perdagangan berbasis sistem elektronik. Peraturan ini muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya transaksi digital lintas negara.

Meningkatnya jumlah transaksi digital luar negeri yang terjadi di Indonesia, di mana banyak barang dan jasa digital yang dikonsumsi tanpa menggunakan jalur distribusi konvensional, mendorong dibuatnya aturan ini. Dengan menerapkan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan basis pajak dan menjamin bahwa transaksi digital yang memanfaatkan infrastruktur Indonesia akan tetap menghasilkan kontribusi pajak. Jika transaksi terjadi melalui platform pihak ketiga, Pasal 332 ayat (4) menyatakan bahwa platform e-commerce yang beroperasi di dalam atau luar negeri dapat bertanggung jawab memungut PPN.

Jenis Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN

  • Menurut Pasal 333, kategori produk dan jasa berikut ini dikenakan PPN:
  • Barang Kena Pajak Tidak Berwujud:
  • desain, paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya.
  • lisensi digital dan perangkat lunak.
  • informasi yang bersifat ilmiah, teknis, atau komersial.
  • Layanan digital termasuk streaming, penyimpanan awan, hosting, dan aplikasi berlangganan adalah contoh-contoh layanan kena pajak.
  • Layanan teknis dan konsultasi yang diberikan secara digital dari luar negeri.

Baca Juga: Kewajiban Pajak Baru bagi Kontraktor Energi di Sektor Minyak, Gas, dan Panas Bumi

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak

Pasal 336 menyatakan bahwa pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nilai transaksi yang dibayarkan oleh pelanggan Indonesia, dikurangi PPN, menjadi dasar pengenaan pajak.

  • Pemungutan pajak: Ketika pengguna membayar barang atau jasa digital, pajak akan dipungut. Faktur, tagihan, atau kuitansi pembelian yang merinci jumlah PPN yang dipungut dapat menjadi bukti pemungutan PPN.
  • Pengiriman pajak: Pasal 338 mengamanatkan bahwa PPN yang dipungut dibayarkan secara elektronik ke kas negara pada akhir bulan setelah akhir periode pajak. Tergantung pada pilihan mereka, pihak-pihak yang ditempatkan di luar negeri dapat menyetor uang dalam dolar AS atau rupiah.
  • Mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak: Pada akhir bulan berikutnya, laporan mengenai PPN yang dipungut dan disetor harus dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Menurut Pasal 339, kegagalan untuk melapor dapat mengakibatkan sanksi administrasi.

Menurut UU KUP, pemerintah menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN akan dikenakan sanksi administrasi. Pihak-pihak yang lalai mencatat atau menyetorkan pajak yang telah dipungut dapat dikenakan sanksi.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.