Jasa Konsultan Pajak – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 43 Tahun 2024 diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan untuk memberikan fasilitas perpajakan daerah. Dalam beberapa situasi, kebijakan ini diharapkan dapat membantu para wajib pajak yang kesulitan untuk memenuhi tanggung jawab perpajakan mereka.
Pada tanggal 7 November 2024, ketentuan fasilitas pajak daerah di Jakarta ini akan mulai berlaku. Jika Anda sebagai salah satu wajib pajak yang ada di Jakarta dan bingung bagaimana mengelola perpajakan atas kebijakan baru ini. Maka, jalan keluar terbaiknya adalah dengan berkonsultasi melalui konsultan pajak Jakarta yang profesional. Sebab, mereka pastinya bisa mengatasi segala masalah pajak yang Anda miliki.
Jenis-Jenis Fasilitas Kemudahan Pajak Daerah di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan dua jenis fasilitas kemudahan pajak daerah sesuai dengan Pasal 3 dan 4 Pergub DKI Jakarta 43/2024, yaitu:
Perpanjangan Batas Waktu Bayar atau Lapor Pajak
Wajib pajak yang tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu karena keadaan kahar dapat diberikan perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan pajak. Bencana alam, kebakaran, kerusuhan berskala besar, wabah penyakit, dan peristiwa lain atas kebijakan gubernur, semuanya dianggap sebagai keadaan kahar. Gubernur dapat memberikan perpanjangan secara otomatis atau atas permintaan wajib pajak; durasi perpanjangan maksimum adalah 12 bulan. Selama wajib pajak memenuhi tenggat waktu tersebut, mereka tidak akan dikenakan sanksi administratif seperti bunga atau denda atas keputusan perpanjangan waktu ini.
Fasilitas Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
Wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau likuiditas atau terkena dampak dari keadaan kahar sehingga tidak dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu merupakan sasaran dari fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Opsi ini tersedia bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan dan dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan. Namun demikian, Wajib Pajak tetap harus membayar bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku meskipun mendapatkan penundaan atau angsuran.
Baca Juga: Biro Perjalanan dan Perpajakannya: Panduan Lengkap dari PPN hingga PPh Final
Cara Mengajukan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Pembayaran atau Pelaporan Pajak
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 43 Tahun 2018 Pasal 8, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan pajak. Namun, jika Anda masih bingung, maka menghubungi konsultan pajak Jakarta adalah upaya terbaik yang bisa Anda lakukan sebagai wajib pajak.
Melalui pejabat yang ditunjuk, wajib pajak yang ingin memanfaatkan opsi ini harus mengirimkan surat permohonan resmi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Wajib pajak atau kuasanya harus mengirimkan surat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan:
- Data diri wajib pajak
- Data objek pajak
- Jumlah pajak yang terutang
- Alasan pengajuan yang berkaitan dengan keadaan kahar
- Tanggal pembayaran yang diminta atau batas waktu pelaporan.
Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan:
- Pindaian atau fotokopi kartu identitas untuk setiap wajib pajak
- Salinan atau foto kopi KTP pengurus dan akta pendirian wajib pajak badan
- Surat kuasa yang sah dan bermaterai serta fotokopi KTP penerima kuasa
- Bukti adanya keadaan kahar.
- Surat ketetapan pajak, jika sudah ada, atau perhitungan sementara pajak terutang, jika belum ada ketetapan, diperlukan untuk perpanjangan pembayaran pajak.
- Perhitungan pajak terutang sementara (jika belum ada ketetapan) dan bukti pembayaran pajak (jika sudah dibayar) diperlukan untuk perpanjangan pelaporan pajak.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.