Efisiensi Pajak Migas: Panduan Amortisasi Migas dengan Metode Unit Produksi

Konsultan Pajak Jakarta – Karena perusahaan harus melakukan investasi yang signifikan dalam pengembangan dan eksploitasi sumber daya alam tak terbarukan, industri pertambangan minyak dan gas adalah sektor yang sangat padat modal. Fakta bahwa industri ini mengakui biaya investasi yang dilakukan dengan menggunakan metode amortisasi adalah faktor penting lainnya. Distribusi biaya aset tak berwujud, dalam contoh ini di industri pertambangan minyak dan gas, dikenal sebagai amortisasi.

Pendekatan unit produksi digunakan untuk mengamortisasi biaya dalam industri pertambangan minyak dan gas agar sesuai dengan peraturan perpajakan. Perusahaan bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk mengatasi urusan pajak terkait amortisasi migas seperti ini. Bagaimana cara menerapkan metode unit produksi? Simak artikel berikut ini untuk penjelasan lengkapnya!

Pendekatan satuan produksi digunakan untuk melakukan amortisasi biaya perolehan hak dan biaya lainnya di industri pertambangan minyak dan gas bumi (Pasal 11A ayat (4) UU PPh). Menurut Pasal 11A ayat (5) UU PPh, amortisasi untuk hak pertambangan lainnya, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber daya alam dan sumber daya alam lainnya menggunakan teknik satuan unit produksi dan dibatasi 20% per tahun.

Kecuali untuk beberapa sektor ekonomi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berbeda (Pasal 11A ayat (1a) UU PPh), amortisasi harta tak berwujud dimulai pada bulan terjadinya pengeluaran, sama seperti penyusutan harta berwujud. Menurut Pasal 11A ayat (5) UU PPh, amortisasi untuk hak pertambangan lainnya, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber daya alam dan alam lainnya menggunakan satuan teknik produksi dan dibatasi 20% per tahun.

Metode Unit Produksi

Pendekatan unit produksi diterapkan dengan menggunakan persentase tarif amortisasi yang terdapat dalam penjelasan pasal 11A ayat (4) UU PPh. Persentase tahunan dari perbandingan antara kuantitas aktual penambangan minyak dan gas bumi dengan estimasi jumlah kandungan minyak dan gas bumi yang dapat diproduksi setara dengan tarif amortisasi ini.

(Realisasi: Estimasi kandungan) x 100% adalah amortisasi.

Sisa biaya untuk memperoleh hak dan biaya-biaya lainnya dibebankan sekaligus pada tahun pajak yang bersangkutan jika realisasi produksi lebih kecil dari yang diantisipasi. Konsultan pajak Jakarta bisa mengelola semua urusan perpajakan perusahaan terkait dengan hal ini secara efektif dan efisien.

Baca Juga: Mengalami Kendala Pajak? Konsultan Pajak Jakarta dari Flazztax Jalan Keluarnya

Ketentuan Perpajakan

Menurut Pasal 11A ayat (4) UU PPh, metode satuan produksi digunakan dalam industri pertambangan minyak dan gas bumi untuk pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan perolehan hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

Kemudian, ayat (5) menentukan bahwa amortisasi fiskal dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% per tahun, kecuali untuk pertambangan minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber daya alam (SDA) dan hasil alam lainnya seperti hak pengusahaan hasil laut yang mana memiliki masa manfaat lebih dari setahun.

Contoh Perhitungan

Diketahui biaya pembelian hak penambangan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tahun 2023 yang dapat menghasilkan 10.000.000 (sepuluh juta) barel, akan dibagi sesuai dengan proporsi unit produksi yang direalisasikan pada tahun pajak 2023. Selain itu, contoh tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2023, hasil aktual mencapai 3.000.000 barel, atau 30% (tiga puluh persen) dari potensi.

Sebaliknya, 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran tersebut, atau sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dapat dibebankan pada tahun 2023 sebagai amortisasi jika skenario yang sama digunakan namun pada areal hak pengusahaan hutan.  Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11A ayat 5 UU PPh, meskipun output pada tahun 2023 telah mencapai 30% (tiga puluh persen) dari seluruh kapasitas.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.