Jasa Konsultasi Pajak – Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak adalah batas waktu bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak mereka. Wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, harus mengetahui dan mematuhi tanggal-tanggal tersebut karena jika tidak, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Atau jika ingin lebih mudah mengelola perpajakan, maka bisa dengan berkonsultasi melalui konsultan pajak Jakarta untuk menjamin kepatuhan dan meningkatkan efisiensi pencatatan, pemerintah juga mengubah undang-undang yang berkaitan dengan tanggal jatuh tempo secara berkala.
Pemerintah Indonesia terus menyempurnakan peraturan perpajakan untuk membuat sistem yang lebih efektif dan transparan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tanggal pembayaran pajak, adalah salah satu peraturan terbaru yang dirilis.
Perubahan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan, yang mendukung pengembangan Core Tax Administration System, kini mengatur perubahan terkait batas waktu pembayaran pajak. Tanggal mulai berlakunya peraturan ini adalah 1 Januari 2025. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk merampingkan prosedur pencatatan dan memudahkan wajib pajak dan otoritas pajak untuk menjadwalkan tanggal penyetoran untuk berbagai jenis pajak. Karena kebijakan pajak ada begitu banyak, maka Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk mengelola kewajiban pajak yang Anda miliki.
Sebagian besar formulir pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh wajib pajak, dan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan (PPh), kini harus disetorkan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya setelah akhir masa pajak. Sebelumnya, pajak penghasilan tertentu yang dipungut atau dipotong, seperti yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2), harus disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Sejarah PMK No.81 tahun 2024
Tujuan dari fase perkenalan CTAS (Core Tax Administration System) adalah untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi proses administrasi perpajakan. Penyeragaman dan penyederhanaan tenggat waktu pembayaran pajak adalah dua dari perubahan besar dalam peraturan ini. Bagi wajib pajak, keseragaman jatuh tempo pembayaran pajak dalam PMK 81/2024 menawarkan beberapa keuntungan.
Baca Juga: Transformasi Pajak Family Office: Langkah Penting Menuju Transparansi di Indonesia
Pertama, wajib pajak sekarang dapat lebih mudah merencanakan dan mengatur kewajiban pajak mereka secara teratur tanpa harus menyesuaikan diri dengan tenggat waktu yang berbeda untuk berbagai jenis pajak berkat tenggat waktu pembayaran yang seragam. Hal ini mengurangi kesalahpahaman tentang tenggat waktu dan membuat pemantauan arus kas menjadi lebih mudah.
Kedua, standarisasi ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terkena denda atas keterlambatan pembayaran. Sistem CTAS memudahkan wajib pajak untuk memenuhi tanggung jawab pajak mereka tepat waktu dengan mengotomatiskan pencatatan dan mengirimkan pengingat tentang tanggal jatuh tempo. Arsitektur sistem ini sejalan dengan inisiatif digitalisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang bertujuan untuk merampingkan proses kepatuhan.
Dengan melakukan penyesuaian ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memberikan layanan yang lebih efektif. Perubahan yang dilakukan oleh PMK 81/2024 merupakan langkah penting menuju tujuan Indonesia untuk menciptakan struktur pajak yang lebih kontemporer yang dapat beradaptasi dengan tuntutan masyarakat dan kemajuan teknologi.
Jenis Pajak dan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak untuk beberapa jenis pajak mengalami perubahan dalam PMK No. 81 Tahun 2024, hampir semuanya ditetapkan pada tanggal 15 setiap bulannya setelah masa pajak berakhir. Jenis pajak yang terkena dampak dari peraturan baru ini adalah sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh): PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak ini dikenakan pada beberapa pendapatan final, termasuk sewa tanah dan bangunan, penjualan saham, dan transaksi lain yang secara tegas diatur oleh peraturan pajak final.
- Pajak Penghasilan Pasal 15: Pajak ini dikenakan pada industri tertentu, seperti penerbangan dan pelayaran internasional.
- Pasal 21 PPh mengatur pajak atas penghasilan yang diperoleh pegawai, yang meliputi honorarium, gaji, upah, dan tunjangan pribadi lainnya.
- Pajak Penghasilan Pasal 22: Pajak yang dikenakan terhadap perusahaan komersial tertentu, terutama yang terlibat dalam impor atau pembelian produk.
- Dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan beberapa layanan semuanya dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 23.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.