Prolegnas 2025: Imbalan Tax Amnesty untuk Wajib Pajak yang Transparan Atas Hartanya

Jasa Pajak – Sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Pemerintah Indonesia kembali mengusulkan skema tax amnesty pada tahun 2025. Karena dampaknya yang luas terhadap perekonomian dan struktur pajak Indonesia, tax amnesty telah menarik minat banyak pihak. Salah satu taktik untuk meningkatkan pendapatan pajak adalah inisiatif ini, yang juga memberikan kesempatan kepada para pembayar pajak yang belum sepenuhnya melaporkan kewajibannya untuk memperbarui informasi mereka.

Sebagai wajib pajak pasti sangat penting untuk mengetahui kemudahan perpajakan yang ditawarkan pemerintah. Atau wajib pajak bisa lebih mudah melakukan berbagai kewajiban pajaknya dengan meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta.

Mengenai Tax Amnesty

Sebagai imbalan atas keringanan atau penghapusan denda pajak administratif dan pidana, pemerintah menawarkan tax amnesty, yang memungkinkan para wajib pajak untuk mengungkapkan aset atau pendapatan yang belum didaftarkan atau dikenai pajak. Inisiatif ini menawarkan “pengampunan” kepada para pembayar pajak dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak di masa depan.

Di Indonesia, periode terakhir amnesti pajak berlangsung dari 2016 hingga 2017. Skema ini berhasil mengumpulkan Rp4.865 triliun deklarasi aset dengan uang tebusan sebesar Rp114 triliun. Meskipun dianggap sukses, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk meluncurkan kembali inisiatif ini karena masih ada beberapa aset yang belum dilaporkan. Anda yang merupakan wajib pajak dan ingin melakukan amnesti pajak ini, maka bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta terlebih dahulu agar tidak salah langkah.

Siapa saja yang Berhak Mendapat Amnesti Pajak?

Secara umum, tax amnesty tersedia untuk:

  • Wajib pajak orang pribadi: Wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
  • Wajib Pajak Badan: Perusahaan atau badan usaha yang juga diwajibkan untuk menyampaikan SPT tahunan.

Siapa Saja yang Tidak Dapat Menerima Pengampunan Pajak?

Kelompok wajib pajak berikut ini tidak dapat memperoleh manfaat dari program ini:

  • Wajib Pajak Dalam Sistem Hukum: Pengampunan pajak tidak dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang sedang dalam proses penyidikan dan status perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga: Corporate Tax Turnover Ratio: Upaya Pengelolaan Pajak Perusahaan yang Semakin Efisien

  • Wajib Pajak yang Sedang Menjalani Hukuman atau Sedang Mengikuti Proses Hukum: Selain itu, wajib pajak tidak dapat mengikuti program ini jika sedang menjalani proses hukum atau telah divonis bersalah atas tindak pidana perpajakan.
  • Wajib Pajak Sebagai Pemotong Pajak Saja: Wajib pajak bendahara dan wajib pajak yang dikecualikan dari pengajuan SPT PPh badan adalah contoh wajib pajak yang hanya beroperasi sebagai pemungut atau pemotong pajak. Wajib pajak joint operation adalah salah satu contohnya.

Manfaat Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Amnesti Pajak

Manfaat Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang telah menerima Surat Keterangan antara lain:

  • Penghapusan pajak yang seharusnya dibayar untuk kewajiban pajak selama masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sampai dengan berakhirnya tahun pajak sebelumnya yang dibebaskan dari sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan;
  • Terhindar dari pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda atas kewajiban perpajakan dalam Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak; dan
  • Dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sehubungan dengan kewajiban perpajakan, maka penghentian penyidikan, pemeriksaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, kecuali telah dihentikan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.