Jasa Pajak – Mendirikan bisnis di luar negeri, seperti restoran Indonesia, merupakan peluang besar untuk mempromosikan budaya nusantara dan menghasilkan prospek komersial yang menarik. Oleh karena itu, sangat penting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki perusahaan di luar negeri untuk memahami tanggung jawab perpajakan mereka untuk menjamin kelancaran operasi yang bebas dari batasan hukum, termasuk kemungkinan pajak berganda. Inilah alasan mengapa konsultan pajak Jakarta hadir untuk membantu Anda mengelola perpajakan yang cukup rumit seperti ini, termasuk menghindari pengenaan pajak berganda.
Bagi WNI yang menjalankan perusahaan di luar negeri, pajak berganda sering kali menjadi kekhawatiran yang serius. Pemerintah Indonesia telah menerapkan prosedur melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara-negara lain untuk mencegah hal ini. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana pemilik bisnis asing dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan mencegah pajak berganda.
Status Subjek Pajak Indonesia di Luar Negeri
Memahami status subjek pajak sangat penting sebelum mempelajari lebih lanjut tentang pajak berganda. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, ada dua jenis subjek pajak di Indonesia: subjek pajak luar negeri dan subjek pajak dalam negeri.
Orang-orang berikut ini dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri di Indonesia:
- Tinggal di Indonesia.
- Menghabiskan beberapa waktu tertentu di Indonesia selama satu tahun.
- Berniat untuk tinggal di Indonesia selama tahun pajak.
Subjek Pajak Luar Negeri
Jika seorang warga negara Indonesia memenuhi persyaratan tertentu, status kewajiban pajak mereka dapat berubah menjadi subjek pajak luar negeri, khususnya:
- Menghabiskan lebih dari 183 hari di luar negeri dalam jangka waktu 12 bulan.
- Bertempat tinggal di luar Indonesia secara permanen.
- Negara asing merupakan sumber penghasilan utama.
- Menunjukkan hubungan keluarga, sosial, atau ekonomi di tempat lain.
Pendapatan bisnis internasional warga negara Indonesia akan dikenakan pajak dalam negeri jika ia memenuhi persyaratan untuk pajak luar negeri. Dalam hal ini, kecuali jika wajib pajak memperoleh penghasilan dari Indonesia, mereka dibebaskan dari kewajiban mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Indonesia.
Baca Juga: Sebelum 2024 Berakhir, Pentingnya Ketahui Retur dan Penggantian Faktur Pajak dengan Coretax
Menggunakan P3B untuk Mencegah Pajak Berganda
Melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Indonesia telah menjalin kerja sama perpajakan internasional dengan sejumlah negara. Tujuan dari P3B adalah untuk memastikan negara mana, apakah negara tempat tinggal atau negara sumber penghasilan, yang berhak memungut pajak atas penghasilan wajib pajak.
Sebagai contoh, pendapatan dikenakan pajak di Indonesia jika seorang warga negara Indonesia memiliki perusahaan di luar negeri tetapi pusat bisnisnya berada di Indonesia. Namun, sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dikreditkan di Indonesia melalui metode kredit pajak luar negeri. Untuk lebih pasti mendapatkan P3B ini Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta.
Bagaimana Menjamin Kepatuhan Pajak?
Untuk mencegah pajak berganda dan menjamin kepatuhan pajak, warga negara Indonesia yang menjalankan bisnis di luar negeri perlu:
- Mengenali status subjek pajak: Memverifikasi apakah Anda tunduk pada pajak dalam negeri atau luar negeri. Ajukan permohonan resmi ke kantor pajak yang terdaftar jika Anda ingin menjadi subjek pajak luar negeri.
- Manfaatkan perjanjian pajak: Cari tahu apakah Indonesia dan bisnis Anda memiliki perjanjian P3B, dan perhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Pelaporan pendapatan yang akurat: Jika Anda masih dikenakan pajak dalam negeri, pastikan semua penghasilan Anda-termasuk yang berasal dari luar negeri-dicantumkan dalam SPT tahunan Anda.
- Ajukan permohonan kredit pajak luar negeri: Untuk mencegah pajak berganda, mintalah kredit pajak jika Anda telah membayar pajak di luar negeri.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.