Memulai Masa Transisi: Ketahui Pengkreditan Pajak Masukan Melalui Coretax

Jasa Pajak – Pemerintah secara resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) pada bulan Oktober 2024. Aturan ini merupakan pedoman pengelolaan pajak baru untuk sistem Coretax, yang merupakan sistem administrasi perpajakan inti yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Aturan pengkreditan pajak masukan yang baru, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), merupakan salah satu elemen penting dari PMK 81/2024.

Wajib pajak harus mengetahui berbagai kebijakan baru ini. Namun, akan jauh lebih mudah bila dibantu oleh Konsultan pajak Jakarta yang selalu siap mengelola kewajiban pajak Anda menjadi lebih efisien. PPN yang dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika membeli barang atau jasa tertentu dikenal sebagai pajak masukan. Pada kenyataannya, pajak masukan yang dibayarkan dapat dikurangkan dari beban pajak keluaran (PPN) yang harus dibayarkan oleh PKP.  Namun demikian, klausul ini sering kali menjadi masalah, terutama pada masa transisi menjelang penerapan sistem Coretax.

Apa yang Harus Dipertimbangkan PKP Ketika Mempertimbangkan Kredit Pajak Masukan untuk Tujuan PPN?

Terlepas dari kenyataan bahwa Coretax memberikan banyak manfaat, PKP harus memperhatikan hal-hal berikut ini untuk mencegah masalah dalam pengkreditan pajak masukan:

  • Waktu Pengunggahan Faktur Pajak: Menurut Pasal 387 ayat (1) PMK 81/2024, PKP diwajibkan untuk mengunggah faktur pajak melalui portal wajib pajak atau sistem yang terintegrasi dengan DJP. Faktur pajak harus diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Sebelum menyampaikan SPT Masa PPN pada masa peralihan ini, PKP pembeli harus memastikan faktur pajak masukan telah terisi penuh. Disarankan untuk menunggu hingga batas waktu posting faktur pajak jika pajak masukan belum muncul karena PKP penjual belum memposting faktur pajak.
  • Surat-Surat Tertentu: Selama dokumen tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan, PKP masih diberikan waktu pengkreditan hingga tiga masa pajak setelah pembuatan surat-surat tertentu yang setara dengan faktur pajak.
  • Kompensasi Lebih Bayar: Dalam waktu satu hari setelah sinkronisasi, data akan dipindahkan ke sistem Coretax untuk menerima kompensasi atas kelebihan pembayaran pengkreditan pajak masukan yang terjadi pada masa pajak 2024.

Baca Juga: Diskon PPN Rumah 2025: Wujudkan Hunian Idaman dengan Pajak Lebih Ringan

Potensi Hambatan bagi PKP untuk Tujuan PPN

Terlepas dari niat Coretax untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, tetap saja ada kesulitan dalam masa transisi ini. Kemampuan PKP untuk menyesuaikan diri dengan sistem yang baru merupakan salah satu kendala utama. Wajib pajak harus menyadari perbedaan utama antara Coretax dan kredit pajak masukan sistem sebelumnya. Selain itu, kelengkapan pajak masukan PKP pembeli dapat dipengaruhi oleh kemungkinan keterlambatan PKP penjual dalam memposting faktur pajak. Oleh karena itu, untuk menjamin kelancaran pengkreditan, koordinasi PKP sangat penting.

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan untuk Menyesuaikan PPN bagi PKP

Untuk mengelola masa transisi ini, PKP disarankan untuk:

  • Merevisi sistem internal: Untuk mengurangi kemungkinan kesalahan atau keterlambatan, pastikan Coretax terintegrasi dengan sistem akuntansi dan keuangan.
  • Mengawasi pengunggahan faktur pajak: PKP pembeli harus sering memverifikasi bahwa faktur pajak masukan dalam aplikasi Coretax sudah lengkap, terutama menjelang tenggat waktu penyerahan SPT.
  • Mengelola pajak internal: Mengedukasi tim terkait tentang pengoperasian Coretax dan peraturan pengkreditan pajak masukan. Bekerja sama dengan konsultan pajak Jakarta akan sangat membantu dalam masa peralihan seperti ini.

Salah satu tahapan penting dalam transisi pajak digital di Indonesia adalah penerapan PMK 81/2024 dan sistem Coretax. Kemudahan ditawarkan oleh peraturan baru ini, tetapi PKP juga harus mengelola administrasi pajak mereka secara lebih proaktif.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.