Konsultasi Pajak – PPh Pasal 23 dapat berupa pungutan yang dikenakan atas gaji dari modal, penyelenggaraan administrasi, atau sumbangan dan hibah, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pada umumnya, pembayaran semacam ini terjadi di tengah-tengah pertukaran antara pihak yang menerima pembayaran (pemberi kerja atau pemberi manfaat) dengan pihak yang membayar. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini! Namun, jika Anda kesulitan dalam memahami atau mengelola kebijakan pajak yang satu ini Anda bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta yang pastinya ahli dalam bidang pajak.
Cara Mengangsur, Mengumumkan, dan Memotong PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dapat dikenakan atas pengadaan modal, penyelenggaraan administrasi, atau sumbangan dan hibah, sebagai perluasan dari PPh Pasal 21 yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pembeli atau penerima yang memberikan gaji akan memotong dan menyerahkan PPh Pasal 23 kepada otoritas pajak. Menurut PMK No. 141/PMK.03/2015, pemerintah telah memasukkan masalah PPh Pasal 23 ini ke dalam 62 kategori administrasi lainnya. Undang-undang dan arahan biaya mengatur dengan cermat proses pembayaran dan rincian PPh Pasal 23. Setelah pengambilan, mungkin ada klarifikasi lengkap:
Angsuran Pembayaran PPh Pasal 23
Angsuran dilakukan oleh pemotong yang pada saat itu menyimpannya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, sorotan angsuran biaya online, dll.) yang telah disahkan oleh Layanan Dana. Perlu diingat, tanggal jatuh tempo angsuran adalah tanggal 10 setiap bulannya setelah bulan di mana gaji 23 dibayarkan. Namun demikian, untuk melakukan pembayaran angsuran pajak, Anda harus memulai dengan membuat ID Pengenaan Pajak. Antarmuka di bawah ini akan mengarahkan Anda untuk membuat ID Pengisian.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pemotong harus memberikan bukti potong yang telah diisi (rangkap 1) kepada pihak yang dipotong dan bukti potong (rangkap 2) ketika melakukan e-Filing SPT PPh Pasal 23.
Baca Juga: Memulai Masa Transisi: Ketahui Pengkreditan Pajak Masukan Melalui Coretax
Perincian Pembayaran PPh Pasal 23
Perincian dilakukan oleh pemotong dengan mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, pada saat itu juga dapat melaporkannya melalui fitur pengumuman bukti potong online atau e-Filing. Batas waktu pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutangnya PPh Pasal 23. Jika selama ini penghitungan, penyetoran dan pengumuman PPh Pasal 23 dilakukan secara mandiri dan rumit, saat ini ketiga hal tersebut dapat dilakukan dengan bantuan Konsultan Pajak Jakarta yang koordinatif, sederhana, terprogram dan lebih cepat.
Tarif dan Tujuan Pajak Penghasilan Pasal 23 Gaji
Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau jumlah bersih dari gaji, dikenakan tarif PPh Pasal 23. Tergantung pada jenis PPh Pasal 23, ada dua tarif yang diterapkan pada penghasilan seseorang: 15% dan 2%. Daftar tarif dan objek PPh pasal 23 tersedia di bawah ini:
- Tarif sebesar 15% dari jumlah neto: Keuntungan, kecuali pembagian keuntungan kepada orang pribadi yang dikenakan pajak yang bersifat final, yang berasal dari usaha dan pekerjaan bebas; Berkah dan hibah, selain yang telah dipotong oleh Biaya Gaji Pasal 21;
- Tarif sebesar 2% dari jumlah neto sewa dan upah lain sehubungan dengan penggunaan harta tetapi tiba dan/atau sewa bangunan.
- Sebesar 2% dari jumlah neto biaya administrasi perancangan, administrasi administrasi, administrasi pembangunan dan administrasi penyuluhan.
- Tarif 2% dari jumlah netto pengeluaran untuk administrasi lainnya diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2015.
- Untuk warga negara yang tidak memiliki nomor bukti pembeda warga negara (NPWP) akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.