Konsultasi Pajak – PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai ketentuan dan implementasi PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan perpajakan terkini di Indonesia.
Dasar Hukum dan Pengertian
Dasar hukum utama PPh Pasal 23 adalah:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23
Objek dan Tarif PPh Pasal 23
Penghasilan yang Dikenakan Tarif 15%
Tarif 15% dikenakan atas penghasilan bruto berupa:
- Dividen, kecuali yang dibagikan kepada orang pribadi yang dikenakan pajak final
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
Penghasilan yang Dikenakan Tarif 2%
Tarif 2% dikenakan atas penghasilan bruto dari:
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenai PPh Final
- Imbalan jasa teknik
- Imbalan jasa manajemen
- Imbalan jasa konsultan
- Imbalan jasa lainnya sesuai PMK No. 141/PMK.03/2015
Baca Juga: Memulai Masa Transisi: Ketahui Pengkreditan Pajak Masukan Melalui Coretax
Mekanisme Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Pemotongan
- Dilakukan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan
- Pemotong wajib memberikan bukti pemotongan rangkap 2
- Pihak pemotong adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Penyetoran
- Batas waktu penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Penyetoran melalui bank persepsi atau kantor pos menggunakan ID billing
- Menggunakan sistem elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak
Pelaporan
- Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 adalah tanggal 20 bulan berikutnya
- Pelaporan dapat dilakukan melalui e-Filing
- Wajib melampirkan bukti potong dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
Sanksi Administrasi
Keterlambatan Pembayaran
- Dikenakan bunga 2% per bulan dari pajak terutang
- Dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran
- Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh
Keterlambatan Pelaporan
- Dikenakan denda sebesar Rp 100.000 per SPT
- Tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23
Ketentuan Khusus
- Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 100% lebih tinggi
- Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23:
- Penghasilan yang dibayarkan kepada bank
- Sewa yang dibayarkan atas pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi
- Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
Pemahaman yang baik tentang PPh Pasal 23 sangat penting bagi kepatuhan perpajakan perusahaan. Untuk memastikan kepatuhan optimal, Wajib Pajak dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak yang kompeten. Selalu perhatikan pembaruan peraturan perpajakan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan terkini. Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.