Harga Naik di Tahun 2025? Berikut Barang Mewah yang Terkena PPN 12%

Jasa Konsultasi Pajak – Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, menekankan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mulai berlaku pada hari Rabu, 1 Januari 2025, dari 11% menjadi 12%, tidak akan mempengaruhi kebutuhan dasar masyarakat. Kenaikan ini tidak berlaku untuk barang-barang seperti biji-bijian, daging, sabun, deterjen, pulsa, atau layanan streaming. Pernyataan ini konsisten dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, sebuah peraturan yang baru saja dirilis. Selain memfokuskan kebijakan fiskal pada produk dan layanan yang diklasifikasikan sebagai barang mewah, strategi ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Untuk menangani kebijakan pajak yang seringkali silih  berganti, wajib pajak tentunya bisa mengandalkan konsultan pajak Jakarta untuk mengelola pajak lebih efisien lagi.

Menurut PMK 15/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42/2022, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah tertentu. PMK No. 96/2021, yang mengatur jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang bukan kendaraan bermotor dan dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PMK No. 141/2021, yang mengatur jenis BKP kendaraan bermotor, keduanya diperbarui oleh peraturan ini. PPN sebesar 12% dikenakan untuk kategori barang mewah tertentu. Agar tidak salah langkah dalam mengelola pajak, Anda sebagai wajib pajak bisa berkonsultasi pada Konsultan Pajak Jakarta dalam memenuhi kewajiban Anda.

Kategori barang dan jasa yang tergolong mewah berikut ini dikenakan tarif PPN sebesar 12%, sesuai dengan PMK 42/2022 dan PMK No. 15/2023:

Mobil Bermesin untuk Pengangkutan di Bawah Sepuluh Orang

  • mobil yang memiliki kapasitas silinder tidak lebih dari 3.000 cc dengan mesin pembakaran dalam, termasuk model hibrida.
  • mobil dengan mesin pembakaran internal diesel atau semi-diesel yang menggunakan pengapian kompresi dan memiliki kapasitas silinder hingga 3.000 cc, termasuk model hibrida. mobil dengan mesin pembakaran internal yang menggunakan pengapian busi dan memiliki kapasitas silinder 3.000-4.000 cc, termasuk model hibrida.
  • Mobil dengan mesin pembakaran internal dengan pengapian kompresi dan memiliki kapasitas silinder 3.000-4.000 cc (diesel atau semi diesel), termasuk model hibrida.
  • Mobil dengan mesin yang sepenuhnya menggunakan tenaga listrik.

Baca Juga: Efisiensi di Balik PP 47/2024, Apakah Perusahaan dan PKP Siap Menghadapi Era Pajak Digital?

Mobil Bermotor untuk Mengangkut Sepuluh hingga Lima Belas Orang

  • mobil dengan mesin pembakaran internal hingga 4.000 cc yang menggunakan pengapian busi, termasuk model hibrida.
  • mobil dengan ukuran silinder 4.000 cc atau lebih yang menggunakan mesin pembakaran internal dengan pengapian kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk model hibrida.
  • mobil yang hanya menggunakan tenaga listrik.

Kendaraan kabin ganda bermotor

  • mobil dengan dua kabin dan mesin pengapian busi (GVW hingga lima ton), termasuk model listrik dan hibrida.
  • mobil kabin ganda dengan GVW hingga lima ton yang menggunakan mesin pengapian kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk motor listrik dan hibrida.
  • kendaraan dengan berat kotor maksimum lima ton yang memiliki kabin ganda dan sepenuhnya digerakkan oleh motor listrik.

Jenis mobil lainnya

  • kereta golf dan mobil sejenis lainnya.
  • mobil khusus untuk digunakan di medan bersalju, berpasir, bergunung-gunung, atau medan yang serupa.
  • mobil yang memiliki dua atau tiga roda dan mesin pembakaran internal dengan kapasitas silinder 250-500 cc.
  • Kendaraan roda dua atau roda tiga yang memiliki mesin pembakaran dalam yang lebih besar dari 500 cc.
  • semi-trailer dan trailer bergaya karavan untuk berkemah atau penginapan.
  • mobil dengan silinder lebih dari 4.000 cc.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.