Konsultan Pajak – Salah satu prosedur yang diuraikan dalam perjanjian pajak internasional untuk menyelesaikan sengketa pajak antar negara adalah Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP). MAP dimaksudkan untuk mencegah pengenaan pajak berganda yang tidak diinginkan sekaligus menjamin bahwa pajak internasional dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang relevan dalam perjanjian pajak.
Wajib pajak bisa meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta jika ingin menyelesaikan sengketa pajak dengan pihak dari negara lainnya. Metode ini diterapkan oleh Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan perlindungan wajib pajak serta efektivitas dan efisiensi penyelesaian sengketa pajak.
Mengenal Mutual Agreement Procedure (MAP)
Perjanjian pajak internasional mengatur proses administratif yang dikenal sebagai MAP. Tujuan utama MAP adalah untuk menyelesaikan berbagai masalah yang timbul dari pelaksanaan perjanjian pajak, termasuk ketidaksepakatan atas interpretasi perjanjian, perselisihan penetapan harga transfer, dan kasus-kasus diskriminasi pajak.
Melalui MAP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penyelesaian kepada Otoritas Kompeten (CA) di negaranya apabila mereka meyakini bahwa sistem perpajakan di negara mitra tidak sesuai dengan ketentuan P3B. Untuk menentukan tindakan yang optimal, otoritas pajak Indonesia akan menindaklanjuti permintaan ini dengan mengadakan pembicaraan bilateral dengan otoritas negara mitra.
Manfaat dan Tujuan MAP
MAP menawarkan sejumlah manfaat bagi wajib pajak, antara lain:
- Mencegah Pajak Berganda: MAP membantu wajib pajak yang terkena pajak berganda sebagai akibat dari interpretasi atau penyesuaian harga transfer yang berbeda-beda dari negara mitra.
- Perlindungan dari Diskriminasi Pajak: Melalui MAP, warga negara Indonesia yang mengalami perlakuan pajak yang tidak adil di negara mitra dapat mencari perlindungan.
- Penyelesaian Perselisihan yang Efektif: MAP menjamin penyelesaian yang adil dan sesuai dengan perjanjian pajak melalui dialog langsung antara otoritas pajak kedua negara.
- Keamanan dalam Bisnis Internasional: Untuk wajib pajak yang terlibat dalam operasi lintas batas, MAP menawarkan jaminan hukum.
Baca Juga: Strategi PKP di Era Baru PPN: Manfaatkan Masa Transisi PPN 11% ke 12%
Siapa yang Memenuhi Syarat untuk MAP?
Beberapa pihak dapat mengajukan MAP, tergantung pada sifat masalahnya:
Subjek Pajak Dalam Negeri di Indonesia: Misalnya, sebuah bisnis di Indonesia yang terkena pajak berganda sebagai akibat dari perubahan harga transfer. Untuk kasus diskriminasi pajak di negara mitra, hubungi Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Memantau perjanjian harga transfer bilateral (Bilateral Transfer Pricing Agreement/BTA) atau menghindari pajak berganda.
Menyelesaikan masalah pajak yang melibatkan wajib pajak Indonesia adalah tanggung jawab otoritas yang berwenang di negara mitra. Terlebih dengan bantuan Konsultan Pajak Jakarta, pastinya sengketa pajak akan lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak, bahkan mungkin hingga terselesaikannya sengketa tersebut.
Masalah yang dapat dibantu diselesaikan oleh MAP
Masalah-masalah yang dapat diselesaikan dengan menggunakan MAP antara lain
- Perubahan Harga Transfer: Misalnya, jika negara mitra melakukan perubahan harga transfer yang mengakibatkan pengenaan pajak berganda.
- Diskriminasi pajak: ketika negara mitra memperlakukan individu atau perusahaan Indonesia secara berbeda.
- Interpretasi Perjanjian Pajak: Berbagai interpretasi atas ketentuan-ketentuan perjanjian pajak tertentu.
- Masalah Penduduk Ganda: Masalah yang timbul akibat status subjek pajak yang diakui secara bersamaan oleh dua negara.
Prosedur Pengajuan MAP
Wajib pajak harus memenuhi kriteria berikut untuk mengajukan MAP:
- Penjelasan mengenai tindakan perpajakan yang dianggap melanggar P3B harus disertakan dalam permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Dokumentasi pendukung termasuk pernyataan kesediaan untuk memberikan informasi lengkap, surat keterangan domisili, dan bukti perpajakan.
- Batas Waktu Pengajuan: MAP harus diajukan selambat-lambatnya tiga tahun setelah kejadian pajak, kecuali P3B menentukan lain.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.