Dari Awal Hingga Akhir: Membuat Faktur Pajak Kode 04 di Coretax DJP

Konsultasi Pajak – Salah satu aspek penting dalam manajemen pajak adalah faktur pajak dengan kode transaksi 04, yang juga disebut sebagai “DPP Nilai Lain-Lain.” Transaksi yang melibatkan produk atau jasa tertentu dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berbeda dari biasanya dicatat pada faktur ini. PER-1/PJ/2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 telah diimplementasikan. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai cara membuat faktur pajak ini di sistem Coretax DJP dengan mengentri secara manual. Namun, jika Anda kebingungan atau ragu melakukannya sendiri, maka Anda bisa berkonsultasi pada Konsultan Pajak Jakarta.

Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak

Dokumen Transaksi

  • Jika faktur pajak untuk pembayaran di muka atau pelunasan, pilih “Uang Muka” atau “Pelunasan”.
  • Masukkan nomor faktur transaksi yang relevan:
  • Nomor faktur dapat dihilangkan jika ini adalah pembayaran di muka pertama. Masukkan nomor faktur dari transaksi sebelumnya jika ini adalah uang muka kedua atau selanjutnya.
  • Nomor faktur uang muka pertama harus dimasukkan untuk melakukan pembayaran.
  • Selain itu, jika bidang ini tidak ada hubungannya dengan uang muka atau pelunasan, bidang ini akan terkunci secara otomatis.

Informasi Transaksi Pilih Kode Transaksi

Untuk memasukkan Nilai DPP Lainnya, masukkan kode “04”.

  • Masukkan Tanggal Faktur, yang dapat dipilih mundur selama masih sesuai dengan ketentuan Peraturan PER-03/PJ/2022 jo PER-11/PJ/2022.
  • Pilih Jenis Faktur (Normal atau Pengganti).
  • Berdasarkan tanggal faktur pajak, entri Masa Pajak dan Tahun Pajak akan terisi secara otomatis.
  • Untuk informasi lebih lanjut, seperti nomor faktur pajak, masukkan di bagian Referensi. Pastikan bahwa Alamat Penjual dan IDTKU Penjual telah dimasukkan sesuai dengan informasi yang ada di file.

Rincian Pembeli

  • Jika NPWP pembeli tersedia, masukkan. Jika individu tidak memiliki NPWP, gunakan NIK.
  • Pilih jenis identitas yang sesuai (paspor, NIK, NPP, atau lainnya).
  • Masukkan nama pembeli, alamat pembeli, nomor dokumen, dan negara jika bukan NPWP.
  • Jika email diperlukan untuk komunikasi faktur elektronik, silakan isi.
  • Jika pembeli sudah terdaftar di sistem DJP, maka data akan terisi secara otomatis.

Baca Juga: DJP Coretax dan Deposit Pajak: Fitur Baru yang Mengubah Pengelolaan Pajak dan Hindarkan Denda

Informasi Barang atau Jasa

  • Tentukan apakah barang atau jasa yang dipertukarkan.
  • Masukkan Kode Barang/Jasa atau, jika belum ada, gunakan kode default, seperti “000000.”
  • Masukkan unit, harga, jumlah, dan nama barang atau jasa. Masukkan diskon di bagian Diskon jika berlaku.
  • Untuk memasukkan DPP berdasarkan hasil perhitungan manual, centang kotak yang berlabel “Nilai Lain DPP/DPP” (contoh: 11/12 × harga jual).
  • Sebelum menyimpan, pastikan bahwa total perhitungan sudah akurat dengan memasukkan tarif PPN dan PPnBM, jika berlaku.

Verifikasi dan Simpan

  • Verifikasi semua detail transaksi setelah semua data dimasukkan.
  • Periksa produk atau layanan yang akan dicantumkan dalam faktur.
  • Untuk menyimpan draf faktur, klik tombol Simpan Draf. Untuk menerbitkan dan menandatangani faktur secara resmi, klik Unggah Faktur.

Informasi Penting

Hanya jika akun yang digunakan diotorisasi sebagai PIC atau penandatangan faktur (penandatangan PPN), maka tombol Unggah Faktur akan aktif. Pemilik akun DJP yang digunakan adalah orang yang namanya tercantum pada faktur pajak. Akun direktur harus digunakan untuk masuk jika nama mereka ingin ditampilkan. Dengan bantuan tutorial ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan sistem Coretax DJP secara maksimal untuk mengefisienkan penanganan faktur pajak, khususnya untuk transaksi yang melibatkan DPP Nilai Lain. Tujuan dari cara ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan keterbukaan administrasi perpajakan. Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dapat menghubungi layanan Konsultan Pajak Jakarta yang bisa membantu mengatasi permasalahan pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.