Jasa Konsultan Pajak – Sejak awal tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerapkan teknologi inti administrasi perpajakan terbaru, yang disebut Coretax, sebagai upaya untuk memodernisasi sistem perpajakan. Namun demikian, sistem ini memiliki beberapa masalah teknologi yang berdampak pada prosedur administrasi dan pelaporan bagi wajib pajak. Untuk menyiasati tantangan ini, DJP menerapkan masa transisi yang memberikan ruang gerak bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan karena perubahan sistem baru dalam bentuk pengecualian sanksi administratif. Apapun kondisi dunia perpajakan saat ini para wajib pajak tidak perlu khawatir, sebab Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu Anda mengelola kewajiban pajak bahkan dengan berbagai peraturan pajak terbaru.
Alasan di Balik Tenggat Waktu Belum Diputuskan
Melansir CNBC Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa masa transisi ini masih diperlukan untuk memastikan kelancaran penyesuaian dengan sistem yang baru. Selain itu juga untuk mengeliminasi potensi gangguan dalam proses administrasi perpajakan. Dwi menekankan bahwa pemerintah mengedepankan gagasan untuk tidak membebani wajib pajak selama masa transisi ini. Dengan demikian, konsekuensi administratif tidak akan berlaku untuk keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan yang disebabkan oleh peralihan ke sistem yang baru.
Dampak Penghapusan Pajak dan Periode Penyesuaian
Sebagai bagian dari modernisasi perpajakan Indonesia, sistem Coretax diciptakan. Sistem ini memungkinkan integrasi data yang lebih baik, efisiensi dalam pelaporan, dan pengawasan yang lebih efektif. Namun, seperti halnya sistem baru lainnya, implementasinya tidak luput dari berbagai kendala teknis yang mempengaruhi kelancaran operasionalnya. Beberapa kebijakan diberlakukan selama masa transisi ini untuk membantu Wajib Pajak membiasakan diri dengan sistem yang baru. Pembebasan denda administrasi bagi Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pelaporan sebagai akibat dari keterbatasan sistem Coretax adalah salah satu kebijakan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada Wajib Pajak dalam proses transisi.
Belajar dari Pengalaman Sebelumnya
Kebijakan yang serupa telah ditetapkan oleh DJP dari pengalaman yang sebelumnya. Sebagai contoh, pada awal tahun ini, pemerintah memberlakukan masa transisi penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang mewah. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan mencakup komoditas yang dikenakan PPnBM. Untuk barang non-mewah, tarif PPN tetap sebesar 11%.
Baca Juga: Dasar Pengenaan Pajak yang Efisien: Pemanfaatan DPP Nilai Lain dalam PMK 131/2024
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, skema dasar pengenaan pajak (DPP) 11/12 digunakan untuk memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian. Masa transisi selama tiga bulan, yang berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025, sangat penting untuk dipahami oleh para wajib pajak agar dapat memaksimalkan masa transisi tersebut tanpa terkena sanksi administratif.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diingat:
- Laporan Pajak: Pastikan laporan pajak tetap disiapkan dengan benar meskipun ada masalah teknis dalam sistem Coretax.
- Komunikasi dengan DJP: Jika Anda mengalami masalah, segera beritahukan DJP agar dapat diberikan solusi.
- Pemanfaatan fase Transisi: Manfaatkan masa transisi ini untuk mempelajari dan memahami sistem Coretax agar proses pelaporan pajak ke depannya menjadi lebih lancar. Namun, Anda juga bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta jika menemukan kendala dalam memahami sistem Coretax saat ini.
Sebagai langkah maju, DJP diharapkan dapat terus meningkatkan layanan bantuan kepada Wajib Pajak, baik melalui sosialisasi langsung maupun penyediaan saluran bantuan yang responsif. Dengan demikian, implementasi Coretax tidak hanya menjadi terobosan dalam administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi tanda kemitraan yang erat antara pemerintah dan masyarakat pembayar pajak.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.