Apakah Bisnis Anda Siap Menjadi PKP? Pahami Syarat dan Peluang Besarnya!

Konsultan Pajak Jakarta – Menjadi PKP memiliki banyak keuntungan, antara lain dianggap memiliki sistem yang baik, legal, dan memiliki sistem pembayaran pajak yang tertib. Pengusaha dengan status PKP dikenakan sejumlah kewajiban, termasuk memungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, semua kewajiban ini bisa dilakukan secara mudah dengan memanfaatkan bantuan Konsultan Pajak Jakarta. Dengan pengecualian pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Dengan pengecualian bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika pajak keluaran melebihi pajak masukan yang dapat dikreditkan, setorkan PPN yang terakumulasi dan PPnBM yang belum dibayar.

Melaporkan PPnBM dan/atau PPN yang Telah Jatuh Tempo

Alasan mengapa wajib pajak badan dan perorangan tertentu ingin menjadi PKP mungkin akan muncul sehubungan dengan persyaratan-persyaratan ini. Apa keuntungan menjadi PKP? Ternyata, ada beberapa keuntungan menjadi PKP, yang membuat para pengusaha memutuskan untuk mencari status ini meskipun mereka belum masuk dalam daftar kriteria terverifikasi.

Peran PKP dalam Kaitannya dengan PPN

Pada intinya, pengukuhan PKP memiliki beberapa tujuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak:

  • Mendapatkan PPN dan PPnBM
  • Penyerahan dan penyetoran PPN dan PPnBM
  • Verifikasi identitas di bawah pengawasan administrasi perpajakan
  • Manfaat
  • Berkembang menjadi Pengusaha Kena Pajak untuk Tujuan PPN
  • Menjadi PKP memiliki sejumlah manfaat. Di antara manfaat-manfaat tersebut adalah:
  • Pengusaha perorangan atau perusahaan dipandang memiliki sistem yang baik, taat hukum, dan telah membayar pajak dengan cara yang sistematis ketika menjadi PKP.
  • Baik pengusaha badan maupun perorangan dipandang sebagai perusahaan besar ketika mereka menjadi PKP, dan status PKP mereka akan berdampak pada kemampuan mereka untuk bekerja sama dengan perusahaan besar lainnya.
  • PKP memiliki kemampuan untuk berurusan dengan kas negara dan ikut serta dalam lelang pemerintah.

Baca Juga: Transparansi Pajak di Sektor Migas dan Panas Bumi dengan Solusi Kebijakan dari Pemerintah

Menjadi PKP memiliki manfaat untuk memperbaiki pola produksi dan investasi karena konsumen akhir dapat menanggung biaya produksi dan investasi BKP/JKP. Karena keuntungan menjadi PKP, semakin banyak pengusaha yang mengajukan diri untuk menjadi PKP meskipun tidak memenuhi persyaratan, yaitu memiliki omzet tahunan sebesar Rp 4,8 miliar. Pengusaha yang menjadi PKP dapat melakukan pendekatan dengan berbagai bisnis untuk bermitra, terutama jika pemilik bisnis ingin bekerja sama dengan bisnis besar yang telah memiliki akreditasi PKP.

Tentu saja, karena mereka dapat menerbitkan faktur pajak keluaran dan mengkreditkan faktur pajak masukan, PKP ingin berbisnis dengan PKP lain. Bahkan sekarang bisa lebih mudah dalam mengurus perpajakan PKP melalui bantuan Konsultan Pajak Jakarta.

Syarat untuk Memenuhi Syarat Sebagai PKP PPN

Karena keuntungan yang jelas dari menjadi PKP, banyak pengusaha yang mengajukan permohonan untuk menjadi PKP. Namun, perlu diingat bahwa pengusaha, baik orang pribadi maupun perusahaan, harus dapat memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan keuntungan menjadi PKP. Untuk dapat diverifikasi sebagai PKP, pengusaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Mencapai omset Rp 4,8 miliar dalam satu tahun fiskal. mengecualikan pemilik bisnis yang memperoleh pendapatan kotor kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali jika mereka secara sukarela ingin diakui sebagai pengusaha kena pajak.
  • Menyelesaikan survei yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP pada saat pendaftaran.
  • Menyelesaikan dokumen dan prosedur yang diperlukan untuk mengajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.