Surat Teguran Otomatis: Cermati Data Pajak Anda Sebelum Terlambat!

Konsultan Pajak Jakarta – Sistem DGT Coretax, yang mengotomatiskan sejumlah tugas administrasi perpajakan, termasuk mengirimkan Surat Teguran Pajak kepada wajib pajak dengan tunggakan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), telah diadopsi secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun demikian, beberapa wajib pajak baru-baru ini melaporkan bahwa mereka menerima Surat Teguran secara berkala atau bahkan untuk tunggakan yang telah lama dilunasi. Perusahaan dan individu yang terkena dampak dari kebijakan baru ini menjadi bingung dengan keadaan ini. Sehingga, memanfaatkan layanan Konsultan Pajak Jakarta adalah upaya yang paling tepat, sebab mereka akan mengurus perpajakan Anda sebaik mungkin dan terhindar dari teguran maupun sanksi pajak.

Penerbitan Surat Teguran Pajak Otomatis Dalam Keterangan Tertulis (KT) 05/2025 DJP tentang Update Informasi Implementasi Coretax Terbaru yang dirilis pada 4 Februari 2025, DJP menjelaskan bahwa wajib pajak dengan tunggakan pajak yang sudah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap akan langsung mendapatkan Surat Teguran melalui sistem Coretax DJP. Otomatisasi dan digitalisasi administrasi perpajakan, termasuk langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Namun demikian, beberapa Surat Teguran yang dikirimkan masih mengandung masalah administrasi karena sistem masih dalam tahap implementasi. Hal tersebut antara lain:

  • Surat Teguran yang dikirimkan lebih dari satu kali untuk kasus yang sama.
  • Surat Teguran dengan nomor 2025 yang berkaitan dengan tunggakan pajak yang belum dibayar dari periode sebelumnya.

Untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pencatatan administrasi, beberapa wajib pajak yang menerima surat teguran jenis ini disibukkan dengan melakukan verifikasi ulang atas status perpajakannya.

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lakukan Verifikasi

Menyikapi fenomena ini, DJP meminta WP untuk menggunakan sistem Coretax untuk melakukan pengecekan secara langsung. Wajib pajak diimbau untuk segera menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau helpdesk DJP di KPP setempat jika ditemukan kejanggalan. DJP menegaskan bahwa setelah menerima bukti-bukti pendukung, semua laporan Wajib Pajak termasuk ketidakakuratan dalam Surat Teguran akan diteliti lebih lanjut. Oleh karena itu, sebelum mengajukan keberatan ke DJP, Wajib Pajak harus segera menyiapkan bukti pembayaran pajak atau dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Dampak PMK 81/2024: Meningkatkan Kepatuhan atau Beban Baru bagi Kontraktor?

Mengapa Surat Teguran Lama Bisa Diterbitkan Kembali?

Proses peralihan sistem administrasi perpajakan ke Coretax DJP tidak terlepas dari fenomena penerbitan Surat Teguran lama dengan nomor surat 2025. Proses otomatisasi penerbitan Surat Teguran juga dapat menyaring data-data lama yang belum sepenuhnya dimasukkan karena sistem yang direvisi didasarkan pada data wajib pajak sebelumnya. Tim pajak perusahaan tentunya akan memiliki lebih banyak pekerjaan yang harus dilakukan sebagai akibat dari hal ini, karena mereka harus mengkonfirmasi keabsahan dan status tunggakan yang disebutkan dalam setiap Surat Teguran yang mereka terima.

Bagaimana Wajib Pajak Dapat Menghindari Kesalahan-Kesalahan Ini?

Beberapa hal berikut ini dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menghindari kesalahan administrasi pajak yang diakibatkan oleh Surat Teguran otomatis:

  • Periksa status pajak di Coretax DJP secara berkala.
  • Pastikan bahwa sistem telah mencatat setiap pembayaran pajak secara akurat.
  • Periksa kembali riwayat pembayaran pajak Anda, terutama untuk waktu-waktu sebelumnya.
  • Jika ada perbedaan, hubungi DJP.
  • Segera laporkan ke kantor pajak setempat atau Kring Pajak jika Anda menerima Surat Teguran yang tidak sesuai.
  • Siapkan dokumen pendukung, seperti surat keputusan pelunasan tunggakan atau bukti pembayaran pajak.
  • Melibatkan Konsultan Pajak Jakarta. Untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi, bisnis yang memiliki banyak transaksi pajak sebaiknya bekerja sama dengan tim atau konsultan pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.